APBD DKI Jakarta 2026 Ditetapkan Rp 81,32 Triliun, Ini Fokus Utamanya

Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026 Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta resmi ditetapkan sebesar Rp 81,32 triliun.

Diterbitkan 27 Desember 2025, 16:11 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta - Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026 Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta resmi ditetapkan sebesar Rp 81,32 triliun. Gubernur Pramono Anung mengatakan, jumlah tersebut akan digunakan untuk penanganan sejumlah isu strategis, seperti urusan sampah hingga pengendalian banjir.

“APBD Tahun Anggaran 2026 menyoroti sejumlah isu strategis, yaitu penanganan sampah, pengendalian banjir, pencegahan stunting, penanggulangan kemiskinan, dan penanganan kemacetan,” tutur Pramono di Jakarta, Sabtu (27/12/2025), dilansir dari Antara.

Adapun hal tersebut tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2025 yang secara resmi telah diundangkan pada 23 Desember 2025. Pramono mengatakan, Pemprov DKI Jakarta berkomitmen menggunakan anggaran secara optimal agar manfaatnya dapat dirasakan oleh seluruh warga Jakarta.

Selain itu, Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 44 Tahun 2025 tentang Penjabaran APBD Tahun Anggaran 2026 juga telah disahkan. Adapun penetapan dua dasar hukum ini diharapkan dapat mengakselerasi pelaksanaan program dan kebijakan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mulai awal tahun.

 

APBD Jakarta Turun Rp 10,54 Triliun

Pramono mengungkapkan, besaran penerimaan dan pengeluaran daerah Tahun Anggaran 2026, yaitu Rp 81,32 triliun. Ia merinci, pendapatan daerah ditargetkan mencapai Rp 71,45 triliun dan penerimaan pembiayaan daerah sebesar Rp 9,87 triliun.

Sementara, untuk belanja daerah sebesar Rp 74,28 triliun dan pengeluaran pembiayaan daerah senilai Rp 7,04 triliun.

Dengan demikian, nilai APBD Pemprov DKI Jakarta Tahun Anggaran 2026 sebesar Rp 81,32 triliun, jauh di bawah nilai APBD Tahun Anggaran 2025 sebesar Rp 91,86 triliun; atau turun Rp 10,54 triliun.

Pramono menyebut, penurunan APBD Pemprov DKI Jakarta tersebut terutama disebabkan turunnya Pendapatan dari Transfer Ke Daerah (TKD) yang dialokasikan oleh Pemerintah Pusat, dari yang sebelumnya Rp 26,14 triliun di 2025 menjadi hanya sebesar Rp 11,16 triliun di 2026.

Penurunan terbesar pada alokasi Dana Bagi Hasil (DBH) Pajak, yang turun sebesar Rp 14,79 triliun.

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6