Sidang Kasus Minyak, Jaksa Cecar Saksi soal Alasan Pertamina Sewa Kapal Milik Anak Riza Chalid

Pada kasus ini, anak dari Riza Chalid yakni Muhammad Kerry Adrianto Riza selaku Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa duduk sebagai terdakwa.

Diterbitkan 24 Desember 2025, 11:30 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta - Kejaksaan menghadirkan Junior Officer Overseas Chartering PT Pertamina International Shipping (PIS), Ahmad Bashori dan Vice President Crude & Gas Operation PT PIS, Harris Abdi Sembiring. Mereka dihadirkan dalam sidang lanjutan perkara dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk turunan PT Pertamina.

Pada kasus ini, anak dari Riza Chalid yakni Muhammad Kerry Adrianto Riza selaku Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa duduk sebagai terdakwa.

Dalam persidangan yang berlangsung di Pengadilan Tipikor Jakarta itu, jaksa mendalami mekanisme kebutuhan pengadaan sewa kapal pengangkutan gas, baik melalui kontrak time charter maupun kontrak spot.

PT PIS memiliki kebutuhan mendesak atas kapal pengangkut gas. Oleh karena itu, PT Jenggala Maritim Nusantara (PT JMN) milik Kerry masuk sebagai salah satu vendor PT PIS dan peserta tender.

Jaksa menggali posisi kapal milik PT JMN, yakni Jenggala Bango. Menurut Jaksa, kapal itu tidak lolos dalam tender time charter, tetapi tetap mengikuti dan bahkan memenangkan tender spot.

Ahmad Basori menjelaskan mekanisme dan persyaratan tender spot berbeda dengan time charter. "Persyaratan untuk tender time charter dan spot itu berbeda,” ujar Ahmad Basori di hadapan majelis hakim, Selasa (23/12/2025).

Selanjutnya, Jaksa mendalami aspek efisiensi pengadaan dengan mempertanyakan alasan penggunaan kontrak spot secara berulang. Padahal secara biaya, kontrak spot dinilai lebih mahal dibandingkan time charter.

“Dengan kondisi gagal tender, seharusnya dilakukan pengadaan tender kembali. Mengapa justru berulang kali menggunakan skema spot dan bukan time charter?” tanya jaksa kepada saksi Harris Sembiring.

Harris menjawab keputusan penggunaan kontrak spot didorong oleh kebutuhan operasional yang bersifat mendesak. Kondisi stok gas pada saat itu berada dalam situasi kritis sehingga PT PIS tidak memiliki alternatif lain selain menggunakan skema spot.

"Dari sisi operasional, stok dalam kondisi kritis, sehingga mau tidak mau harus menggunakan spot,” tegas Harris.

Keterangan Saksi Meringankan Anak Riza Chalid

Jaksa kembali bertanya soal mekanisme tender spot untuk kapal milik PT JMN, yakni Jenggala Bango dan Jenggala 21. Menurut Harris, undangan tender dilakukan secara terbuka melalui blast email kepada vendor-vendor PT PIS serta dipublikasikan di website resmi Pertamina dan PT PIS.

“Semua dilakukan melalui tender terbuka,” jelasnya.

Berikutnya, giliran Hamdan Zoelva selaku tim pengacara dari terdakwa yang mencecar saksi. Dia menanyakan kepada Ahmad Bashori, apakah seluruh persyaratan yang diberlakukan dalam pengangkutan dengan skema spot berlaku sama untuk semua peserta.

Ahmad Bashori menegaskan seluruh seluruh peserta harus memenuhi persyaratan yang sama. "Berlaku sama syaratnya dengan kapal yang lain," jawab Ahmad.

Hamdan bertanya mengenai apakah ada perlakuan khusus terhadap kapal milik PT JMN, khususnya Jenggala Bango. Namun hal itu ditampik Ahmad.

“Sama, tidak ada yang khusus," katanya.

Respons Kubu Anak Riza Chalid

Tim pengacara lain Kerry, yakni Patra M Zen juga bertanya kepada Ahmad Bashori mengenai dakwaan yang menyebut kliennya mengatur pengadaan tender sewa kapal. Namun, hal itu lagi-lagi disanggah Ahmad.

"Tidak ada pengaturan," kata Ahmad Bashori.

Mendengar penuturan saksi, Hamdan berkesimpulan, tuduhan jaksa yang menyebut proses penyewaan kapal PT JMN hanya formalitas tidak terbukti. Para saksi dihadirkan jaksa memastikan seluruh proses pengadaan tiga kapal milik Kerry seusai prosedur berlaku di PT PIS.

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6