Kejagung Copot Jaksa Terjaring OTT, Pakar Hukum: Langkah Tegas Jaga Integritas Institusi

Fatahillah menekankan pentingnya peran Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) untuk memastikan pengawasan berkelanjutan terhadap aparat penegak hukum di daerah.

Diterbitkan 21 Desember 2025, 21:08 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) mengambil langkah tegas dengan memberhentikan sementara tiga jaksa yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kebijakan ini dinilai sebagai bentuk komitmen menjaga integritas lembaga dan kepercayaan publik.

Pakar pidana Universitas Gadjah Mada (UGM), Fatahillah, menilai penindakan terhadap oknum jaksa tersebut tidak akan mengganggu kinerja Kejagung secara kelembagaan. Ia menegaskan kasus tersebut tidak bisa digeneralisasi sebagai gambaran institusi secara keseluruhan.

“Seharusnya ini tidak mempengaruhi kinerja Kejaksaan Agung,” katanya.

Menurutnya, penyimpangan individu dapat terjadi di lembaga manapun. Karena itu, penting memastikan sistem pengawasan internal berjalan efektif. “Oknum di mana-mana ada saja,” jelasnya.

Fatahillah menekankan pentingnya peran Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) untuk memastikan pengawasan berkelanjutan terhadap aparat penegak hukum di daerah. Pengawasan ketat dinilai perlu terus diperkuat untuk mencegah terulangnya praktik korupsi.

 

Berhentikan Sementara 3 Jaksa Berstatus Tersangka

Jaksa Agung ST Burhanuddin sebelumnya  telah memberhentikan sementara tiga jaksa yang menjadi tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terkait perkara ITE.

Ketiganya yakni HMK selaku Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang, RV selaku Kasi D Kejaksaan Tinggi Banten, dan RZ selaku Kasubbag Daskrimti pada Kejaksaan Tinggi Banten.

Langkah ini dipandang sebagai sinyal bahwa Kejaksaan tidak mentolerir pelanggaran hukum di internalnya serta mendukung penegakan hukum yang bersih dan berintegritas.

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6