Sidang Nadiem Digelar Pekan Ini, Eks Hakim MK: Kalau Negara Dirugikan, Masyarakat Tak Peduli Siapa Dia

Maruarar mengatakan, pengadilan akan membuktikan apakah Nadiem bersalah sebagaimana dakwaan jaksa, atau justru mampu membuktikan dirinya tidak bersalah.

Diterbitkan 15 Desember 2025, 05:25 WIB
Share
Copy Link
Batalkan
Jadi intinya...
  • Dugaan korupsi Nadiem Makarim terkait laptop Chromebook telah masuk Pengadilan Tipikor.
  • Tidak ada pejabat kebal hukum; pengadilan akan buktikan kesalahan Nadiem.
  • Hak abolisi/amnesti presiden hanya digunakan jika ada dasar kuat.

Liputan6.com, Jakarta - Mantan Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Maruarar Siahaan menegaskan bahwa siapa pun pelakunya, dugaan korupsi yang menimbulkan kerugian negara dalam jumlah besar akan sulit diterima masyarakat.

Ia menekankan bahwa tidak ada pejabat yang kebal hukum dalam menjalankan kewenangannya.

Maruarar mengatakan berkas perkara dugaan korupsi pengadaan laptop chromebook dengan tersangka Nadiem Makarim telah masuk ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Sidang perdana rencananya akan digelar Selasa, 16 Desember 2025.

Karena itu, ia meminta semua pihak, baik yang mendukung maupun menolak proses hukum, untuk mengikuti jalannya persidangan.

"Peradilan yang betul-betul independen dari pro maupun yang kontra. Asal fair dan sesuai dengan asas imparsialitas ya jalani saja,” kata Maruarar dalam keterangannya.

Dia menegaskan bahwa pengadilan akan membuktikan apakah Nadiem bersalah sebagaimana dakwaan jaksa, atau justru mampu membuktikan dirinya tidak bersalah.

"Apakah benar Nadiem tidak menerima sesuatu. Kalaupun Nadiem tidak menerima tapi sengaja memberi keuntungan pada orang lain kan tetap bersalah,” ujarnya.

Maruarar menilai publik tidak akan menerima jika terbukti ada kerugian negara dalam jumlah besar.

"Karena bagaimanapun seorang pejabat negara harus tunduk pada hukum yang berlaku saat menjalankan kewenangannya. Terutama yang terkait dengan proyek-proyek seperti itu (pengadaan laptop chromebook),” tuturnya.

Menurutnya, jaksa tidak mungkin gegabah dalam menangani perkara dengan nilai kerugian negara yang besar.

"Tentu mereka tidak berani mengada-ada, apalagi menciptakan satu kerugian negara yang jumlahnya fantastis dalam kasus chromebook tersebut,” kata Maruarar.

Terkait kemungkinan Presiden Prabowo Subianto menggunakan hak abolisi, amnesti, atau rehabilitasi, Maruarar mengatakan kewenangan tersebut hanya akan digunakan jika terdapat dasar yang kuat. “Tentu ada dasarnya yang (presiden) menganggap ini bukan tanggung jawab dia (terdakwa),” jelasnya.

 

Waktu yang Tepat Gunakan Kewenangan

Maruarar juga menjelaskan waktu yang tepat untuk penggunaan masing-masing kewenangan tersebut. Menurutnya, abolisi diberikan ketika perkara masih dalam tahap penuntutan hingga persidangan sebelum putusan, sedangkan amnesti diberikan setelah putusan berkekuatan hukum tetap.

"Kalau rehabilitasi merupakan pemulihan kepada kedudukan dan kehormatannya semula, yang tentu saja setelah putusan berkekuatan hukum, karena misal JPU dan terdakwa tidak menggunakan haknya untuk banding/kasasi,” ujarnya.

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6