Pengeroyokan Mata Elang di Kalibata Bikin Kios Pedagang Rusak, Ini Reaksi Pramono

Pramono mengaku lokasi pengeroyokan mata elang hingga tewas pada Kamis malam lalu adalah lahan milik Pemprov Jakarta.

Diterbitkan 14 Desember 2025, 13:59 WIB
Share
Copy Link
Batalkan
Jadi intinya...
  • Penagih utang dikeroyok di Kalibata, dua tewas, memicu kericuhan.
  • Enam anggota Yanma Mabes Polri ditetapkan sebagai tersangka pengeroyokan.
  • Pemprov DKI akan menata UMKM terdampak, kasus ditangani kepolisian.

Liputan6.com, Jakarta - Penagih ulang yang kerab dikenal dengan istilah mata elang (matel) dikeroyok di kawasan Kalibata, Pancoran, Jakarta Selatan, pada Kamis (11/12/2025) malam. Buntut insiden itu suasana di sekitar lokasi sempat tegang.

Gubernur DKI Pramono Anung menyebut lokasi pengeroyokan serta perusakan yang menewaskan matel tersebut memang milik Pemprov DKI Jakarta. Itu sebabnya, Pemprov DKI Jakarta segera menyiapkan penataan usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) yang terkena dampak insiden pengeroyokan saat itu.

"Memang lokasinya itu lokasi Pemprov DKI," kata Pramono di peresmian Gereja HKBP Ressort Pondok Kelapa, Duren Sawit, Jakarta Timur. Demikian dikutip dari Antara, Minggu (14/12/2025).

Serahkan Kasus Hukum ke Polisi

Dalam kesempatan yang sama, Pramono menegaskan persoalan pengeroyokan berujung ricuh itu tengah ditangani kepolisian. Dikarenakan melibatkan banyak orang mulai dari pedagang, mata elang, maupun warga sekitar sehingga membutuhkan proses hukum yang panjang.

"Jadi, kami menunggu persoalan hukumnya selesai," ucapnya.

Pihaknya memastikan permasalahan sampai selesai terlebih dahulu, hingga mampu memberikan pernyataan pada waktu yang tepat.

6 Orang jadi Tersangka

Polisi telah menetapkan enam tersangka pengeroyokan di kawasan Kalibata, Pancoran, Jakarta Selatan, pada Kamis (11/12), hingga menyebabkan dua orang berinisial MET dan NAT meninggal dunia.

Keenamnya tercatat merupakan anggota Pelayanan Masyarakat (Yanma) Mabes Polri.

Mereka dijerat dengan Pasal 170 ayat (3) KUHP tentang tindak kekerasan bersama di muka umum (pengeroyokan) yang mengakibatkan kematian.

Kerugian akibat kericuhan yang menewaskan dua orang penagih utang (debt collector) di depan Taman Makam Pahlawan (TMP) Kalibata, Jakarta Selatan itu, mencapai sekitar Rp1,2 miliar.

 

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6