Pria di Koja Disekap, Mata Ditutup Lakban dan Disiksa Gara-Gara Utang, Dua Pelaku Ditangkap

Seorang pria di Koja, Jakarta Utara dianiaya gara-gara persoalan utang-piutang oleh dua orang pelaku.

Diterbitkan 06 Desember 2025, 18:54 WIB
Share
Copy Link
Batalkan
Jadi intinya...
  • Pria di Koja dianiaya dua pelaku karena utang Rp3,4 juta.
  • Korban disekap, mata ditutup lakban, disiksa, dan alami luka.
  • Dua pelaku berinisial RF dan ZAA telah ditangkap polisi.

Liputan6.com, Jakarta - Seorang pria di Koja, Jakarta Utara dianiaya gara-gara persoalan utang-piutang oleh dua orang pelaku. Korban mengaku disekap, matanya ditutup lakban, lalu disiksa selama hampir tiga jam.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto menerangkan korban telah membuat laporan ke Polres Metro Jakarta Utara. Laporan tercatat dengan nomor: LP/B/2316/XII/2025 tanggal 4 Desember 2025.

Pelapor telah dimintai keterangan sebagai saksi. Penganiayaan itu terjadi di sebuah bengkel motor di Jalan Plumpang Semper No. 29, Koja pada Rabu, 3 Desember 2025.

"Polri tetap konsisten menegakkan hukum dengan cara yang humanis dan berorientasi pada peningkatan pelayanan publik. Laporan sekecil apa pun tidak kami abaikan. Polri hadir untuk memberi rasa aman,” kata Budi dalam keterangannya, Sabtu (6/12/2025).

Budi menjelaskan, kejadian bermula dari utang sebesar Rp3,4 juta yang belum mampu dilunasi oleh korban. Sementara, satu pelaku memaksa korban segera membayar. Karena tidak membawa uang, korban dibawa secara paksa ke bengkel yang menjadi lokasi pengeroyokan.

"ZAA memaksa untuk membayar hari itu juga, namun korban tidak punya uang untuk membayarnya," ujar Budi

Budi mengatakan, korban matanya ditutup lakban, lalu dianiaya. Akibatnya, kejadian itu korban alami luka di bagian belakang, punggung, hingga kepala. Tak hanya itu, sepeda motor dan ponsel korban turut ditahan oleh para pelaku.

Dua Pelaku Ditangkap

Berbekal keterangan korban, polisi langsung melakukan penangkapan terhadap kedua pelaku berinisial RF (23) dan ZAA (19). Dalam kasus ini, turut disita barang bukti berupa sepeda motor Yamaha NMAX, lakban, dan handphone milik korban.

"Saat ini kedua pelaku sudah diserahkan kepada penyidik untuk pemeriksaan lanjutan, termasuk pendalaman motif dan pemeriksaan saksi-saksi," ujar dia.

Budi mengimbau masyarakat agar segera melapor ke layanan call center Polri 110 jika mengetahui atau mengalami tindak kejahatan.

"Kami pastikan setiap laporan akan ditindaklanjuti dengan cepat, transparan, dan tetap mengedepankan pendekatan humanis," tandas dia.

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6