Komisi III DPR dan Pemerintah Sepakat RUU Penyesuaian Pidana Disahkan di Paripurna

Komisi III DPR dan pemerintah sepakat membawa RUU Penyesuaian Pidana ke rapat paripurna untuk disahkan.

Diterbitkan 02 Desember 2025, 18:41 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta Komisi III DPR dan pemerintah sepakat Rancangan Undang-Undang Penyesuaian Pidana dibawa ke pengampilan keputusan tingkat II atau rapat paripurna untuk segera disahkan.

Keputusan tersebut didapatkan dalam rapat pengambilan tingkat I terhadap Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyesuaian Pidana, Selasa (2/12/2025).

Seluruh fraksi di Komisi III DPR menyatakan sepakat, di mana rapat dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi III DPR RI Dede Indra Permana Soedir, yang turut dihadiri oleh Wamenkum Eddy Hiariej.

Adapun seluruh fraksi DPR menyatakan setuju RUU Penyesuaian Pidana dibawa ke paripurna. Namun, Fraksi PKB menyatakan setuju dengan catatan.

"Kita minta persetujuan dari masing-masing anggota fraksi yang hadir di sini bahwa pembicaraan tingkat II dalam rapat paripurna DPR RI untuk disetujui menjadi undang-undang," kata Dede menanyakan persetujuan pada anggota.

"Setuju," jawab sejumlah anggota Komisi III DPR yang kemudian disusul palu yang diketuk.

Sebelumnya, Eddy Hiariej menyatakan RUU Penyesuaian Pidana terdiri atas tiga bab. Menurut dia, terdapat 35 pasal dalam RUU itu.

"Hanya tiga bab, 35 pasal," kata Eddy di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (20/11/2025).

Tiga bab terdiri dari penyesuaian UU di luar KUHP, penyesuaian perda dengan KUHP, dan ada sejumlah pembetulan.

"Tiga bab, satu, penyesuaian antara UU di luar KUHP, ini mengenai ketentuan pidana. Dua, penyesuaian perda dengan KUHP nasional," katanya.

Golkar Sebut RUU Penyesuian Pidana Bukan Sekadar Urusan Teknis

Penasehat Ahli Balitbang DPP Partai Golkar Henry Indraguna mengatakan, RUU Penyesuaian Pidana bukan sekadar pekerjaan teknis, melainkan langkah reorientasi filosofis terhadap sistem hukum pidana Indonesia.

"Hukum pidana tidak boleh lagi menjadi alat negara untuk memenjarakan rakyat miskin akibat kemiskinan struktural. Penghapusan kurungan jangka pendek, konversi menjadi denda berbasis kategori, serta peniadaan pidana minimum untuk pelanggaran ringan merupakan bentuk emansipasi kelas bawah dari warisan kolonial yang represif," kata dia dalam keterangannya.

Melalui RUU ini, negara dapat mengalihkan sumber daya dari mekanisme represif menuju pendidikan, kesehatan, dan penciptaan lapangan kerja.

"Wujud negara kesejahteraan adalah memiskinkan penjara dan memperkaya kemanusiaan," ungkap Henry.

Dia juga menyoroti pentingnya penguatan restorative justice serta keberadaan pidana mati bersyarat dengan masa percobaan 10 tahun, sebagai ekspresi solidaritas sosial bangsa Indonesia.

Henry optimis reformasi hukum merupakan titik balik sejarah, pergeseran dari sistem pidana kolonial yang menindas menuju sistem hukum yang membebaskan, memberdayakan, dan memanusiakan, terutama bagi kelompok masyarakat paling rentan.

"Memberikan kesempatan kedua agar seseorang tetap dapat produktif dan bermanfaat bagi masyarakat adalah inti dari keadilan yang berperikemanusiaan," kata dia.

Sudah Bahas 196 DIM

Sebelumnya, Panitia Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang atau RUU tentang Penyesuaian Pidana menggelar rapat dengar pendapat (RDP) membahas Daftar Inventarisasi Masalah (DIM).

Pembahasan DIM ini dilakukan bersama Wakil Menteri Hukum (Wamenkum) Edward Omar Sharif Hiariej atau akrab disapa Eddy di Ruang Komisi III, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (26/11).

Eddy mengatakan, Panja RUU Penyesuaian Pidana pada hari ini telah membahas 196 DIM. Sehingga, rapat akan kembali digelar pada Senin (1/12) pekan depan.

"Sampai dengan DIM 196. Ya. Berarti masih kurang sekitar seratus lebih lagi. Senin (dilanjut lagi), Senin," kata Eddy.

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6