Komisi Reformasi Polri Respons Aduan Dugaan Purnawirawan Jadi Bekingan Korporasi

Purnawirawan sudah tak terkait dengan institusi kepolisian. Sehingga, kata Badrodin, para purnawirawan polisi memiliki hak untuk bekerja di suatu perusahaan.

Diterbitkan 26 November 2025, 21:01 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Percepatan Reformasi Polri menjawab soal aduan dari aktivis lingkungan soal keterlibatan purnawirawan polisi melindungi korporasi.

Komisi memastikan keluhan tersebut akan ditampung dan menjadi bahan perbaikan instansi Polri kedepannya.

"Itu merupakan masukan yang baik buat kami ya, karena bagaimanapun juga, penanganan keluhan yang seperti itu untuk bahan perbaikan Polri ke depan. Termasuk juga para purnawirawan," kata Anggota Komisi Reformasi Polri Badrodin Haiti di Kantor Kementerian Sekretariat Negara Jakarta Pusat, Rabu (26/11/2025).

Kendati begitu, dia mengatakan purnawirawan sudah tak terkait dengan institusi kepolisian. Sehingga, kata Badrodin, para purnawirawan polisi memiliki hak untuk bekerja di suatu perusahaan.

"Para purnawirawan ini kan sudah jadi sipil, tidak terikat pada institusi kepolisian. Sehingga kalau misalnya dia bekerja pada suatu perusahaan ya itu hak mereka. Tetapi dalam menghadapi konflik yang seperti itu tentu harus memperhatikan satu perimbangan atau rasa keadilan bagi semuanya," ujarnya.

Mantan Kapolri itu menuturkan kepolisian berpikir secara objektif dalam melihat suatu masalah. Namun, Badrodin memastikan Komisi Reformasi Polisi akan menindaklanjuti apabila nantinya ditemukan keberpihakan polisi dalam menangani masalah.

"Apakah enggak boleh purnawirawan itu masuk dalam perusahaan kan tentu tidak, nah tentunya itu yang jadi catatan. Kalau polisi harus bertindak yang profesional dan adil," tutur Badrodin.

Sebelumnya, Country Director Greenpeace untuk Indonesia, Leonard Simanjuntak menyoroti banyaknya purnawirawan Polri yang menjadi bagian dari korporasi. Greenpeace menilai hal tersebut menjadi akar masalah sebab membuat polisi melindungi koroporasi perusak lingkungan.

Hal ini disampaikan Leonard saat menghadiri audiensi dengan Komisi Percepatan Reformasi Polri di Kantor Kementerian Sekretariat Negara Jakarta Pusat, Rabu (26/11/2025). Selain Greepeance, ada pula sejumlah organisasi lingkungan bertemu Komisi Percepatan Reformasi Polri.

"Soal banyaknya purnawirawan Polri yang menjadi bagian dari korporasi. Dan ini tentu saja tadi yang seperto sampaikan menjadi akar masalah dari perlindungan-perlindungan atau backing yang tidak semestinya kepada korporasi-korporasi perusak lingkungan," jelas Leonard kepada wartawan usai pertemuan, Rabu.

 

Perwira Tinggi Polri di luar Instansi Kepolisian.

Menurut dia, ada banyak kasus dimana purnawirawan polisi membekengi dan melindungi korporasi lingkungan yang jelas melanggar undang-undang. Leonard juga mengungkapkan soal kekerasan berlebihan yang dialami oleh aktivitas lingkungkan, termasuk saat melakukan aksi damai.

"Kita soroti penggunaan kekerasan berlebihan di banyak-banyak tempat kepada apa, pejuang-pejuang lingkungan, bahkan kepada aksi-aksi damai yang dilakukan oleh masyarakat, masyarakat adat, komunitas lokal, aktivis, yang kemudian berhadapan dengan kekerasan yang berlebihan dari polisi," tuturnya.

Disisi lain, dia menyoroti fenomema perwira tinggi Polri di luar instansi kepolisian. Leonard mendukung putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang melarang polisi aktif menduduki jabatan sipil.

"Karena selama ini memang membuat situasi di mana konflik kepentingan itu menjadi sangat-sangat potensial terjadi atau bahkan sudah terjadi di banyak hal," tutur Leonard.

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6