92 Bangunan Liar di Citayam Rata dengan Tanah, Satpol PP Depok: Dilanjutkan sampai Beji

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Depok menertibkan 92 bangunan liar yang berada di sepanjang aliran Kali Baru, tepatnya di Jalan Raya Citayam, di mana sebelumnya telah memberikan surat peringatan pertama sampai ketiga, yang kemudian tak diindahkan oleh pemiliknya.

Diterbitkan 26 November 2025, 14:25 WIB
Share
Copy Link
Batalkan
Jadi intinya...
  • Satpol PP Depok menertibkan 92 bangunan liar di Kali Baru setelah peringatan.
  • 180 bangunan liar dan posko ormas di Kali Cipayung juga ditertibkan.
  • Penertiban bertujuan normalisasi kali, cegah banjir, dan urai kemacetan.

Liputan6.com, Jakarta Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Depok menertibkan 92 bangunan liar yang berada di sepanjang aliran Kali Baru, tepatnya di Jalan Raya Citayam, di mana sebelumnya telah memberikan surat peringatan pertama sampai ketiga, yang kemudian tak diindahkan oleh pemiliknya.

"Kita lakukan sesuai standar operasional prosedur, mereka yang masih membandel dengan tegas kita robohkan bangunannya," kata Kasatpol PP Kota Depok, Dede Hidayat, di Depok, Rabu (26/11/2025).

Dia mengungkapkan, penertiban ini juga menjadi salah satu cara mengurai kemacetan di Jalan Raya Citayam. Dede pun menegaskan, pihaknya akan terus melanjutkan kembali penertiban bangunan liar dan pedagang kaki lima di wilayah Kota Depok lainnya. 

"Kami akan melanjutkan penertiban di simpang Mampang, Kali Licin, Cilodong, dan Beji," tutur dia.

Dede meminta para pemilik bangunan liar di lahan fasos fasum maupun bantaran kali, untuk menertibkan bangunan secara mandiri.

"Kita tidak akan tebang pilih, siapapun pemiliknya kami akan menindak tegas bangunan liar yang melanggar Perda Kota Depok," pungkas Dede.

 

 

Posko Ormas di Depok Rata dengan Tanah

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Depok menertibkan bangunan liar di sepanjang bantaran Kali Cipayung. Terdapat ratusan bangunan liar dan satu posko ormas yang dirobohkan menggunakan alat berat.

Kasatpol PP Kota Depok Dede Hidayat mengatakan, Satpol PP Kota Depok sebelumnya sempat memberikan surat peringatan kepada pemilik bangunan liar dan pedagang kaki lima. Para pemilik bangunan liar diminta untuk membongkar secara mandiri bangunannya.

 “Namun terdapat bangunan masih berdiri di bantaran kali Cipayung sehingga kami lakukan penertiban,” ujar Dede, Rabu (19/11/2025).

Dede menjelaskan, bangunan liar yang masih berdiri kokoh ditertibkan menggunakan dua alat berat. Penertiban bangunan liar merupakan upaya Pemerintah Kota Depok untuk meminta masyarakat, tidak mendirikan bangunan untuk kepentingan lainnya di sepanjang bantaran Kali Cipayung.

“Kita tertibkan bangunan maupun jembatan tanpa izin secara persuasif namun tegas, kita tertibkan sesuai standar operasional prosedur,” jelas Dede.

Satpol PP Kota Depok turut membantu para pedagang kaki lima memindahkan barang dagangannya sebelum ditertibkan. Setelah dirasa aman, bangunan liar langsung diratakan menggunakan alat berat.

“Totalnya ada 180 bangunan liar yang ditertibkan dan satu bangunan yang jadikan posko ormas kita tertibkan,” tegas Dede.Penertiban bangunan liar di bantaran Kali Cipayung bertujuan untuk normalisasi kali maupun saluran air. Tidak dapat dipungkiri, penyebabnya terjadinya banjir dan aliran kali dipenuhi sampah, salah satunya dari keberadaan bangunan liar.

“Setelah ditertibkan, akan dilakukan normalisasi kali maupun saluran air untuk mencegah terjadinya banjir,” ungkap Dede.

Pemerintah Kota Depok akan melakukan penataan pasca-pembongkaran bangunan liar. Hal itu dilakukan untuk mencegah terjadinya kembali bangunan liar di sepanjang bantaran Kali Cipayung.

“Iya, nanti akan dilakukan penataan, dapat dilihat aliran Kali Cipayung saat ini dipenuhi sampah, diduga dari bangunan liar maupun pedagang kaki lima,” pungkas Dede.

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6