Komisi III DPR Kebut RUU Penyesuaian Pidana: Targetkan Rampung Pekan Depan

Komisi III DPR menargetkan RUU Penyesuaian Pidana dapat dirampungkan dalam rapat kerja pada 1 Desember 2025.

Diterbitkan 24 November 2025, 15:22 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta Wakil Ketua Komisi III DPR Dede Indra Permana Soediro menyatakan, pihaknya menargetkan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyesuaian Pidana dapat dirampungkan pada pekan depan.

"Tanggal 1 Desember 2025, rapat kerja pembahasan tingkat satu atau pengambilan keputusan atas RUU tentang Penyesuaian Pidana," kata dia dalam rapat di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (24/11/2025).

Dede menjelaskan, untuk mengejar hal tersebut, pihaknya akan menggelar rapat panitia kerja yang akan mulai dilakukan pada 25-26 November 2025, untuk membahas RUU Penyesuaian Pidana tersebut. Kemudian pembahasan akan dilanjutkan ke rapat tim musyawarah (timus) dan tim sinkronisasi (timsin).

Di sisi lain, Wakil Menteri Hukum, Edward Omar Sharif Hiariej (Eddy Hiariej) telah menyerahkan daftar inventarisasi masalah (DIM) RUU Penyesuaian Pidana kepada pimpinan Komisi III DPR.

Dia menuturkan, RUU Penyesuian Pidana sesuai dengan  Pasal 613 KUHP, di mana pemerintah dan DPR harus menyesuaikan beberapa ketentuan dengan KUHP Nasional.

"Jadi kalau teman-teman melihat ini tebal, yang tebal bukan undang-undangnya, lampirannya. Lampirannya 197 halaman, karena kita menyesuaikan berbagai undang-undang di luar KUHP dengan KUHP Nasional," kata Eddy.

Dia menegaskan, DPR dan pemerintah ingin menyesuaikan Peraturan Daerah (Perda) dengan KUHP Nasional. Dirinya mengklaim, tidak ada muatan yang kritikal dalam RUU ini. 

"Kita mengubah sekian banyak undang-undang di luar KUHP itu untuk disesuaikan dengan KUHP Nasional. Demikian juga dengan belasan ribu Peraturan Daerah itu harus sesuaikan dengan KUHP Nasional," pungkasnya.

Pidana Kurungan Bakal Diubah

Sebelumnya, Komisi III DPR dan pemerintah mulai membahas Revisi Undang-Undang (RUU) Penyesuaian Pidana. Rapat perdana digelar di ruang rapat Komisi III DPR RI, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (24/11/2025).

Rapat dipimpin Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Dede Indra Permana Soediro dan dihadiri Wakil Menteri Hukum (Wamenkum) RI, Edward Omar Sharif Hiariej. RUU tersebut ditargetkan akan rampung pada masa sidang penutupan DPR RI awal Desember 2025.

Menurut Eddy, ada empat poin yang mendasari pembentukan RUU Penyesuaian Pidana. Pemerintah harus melakukan penataan kembali dalam ketentuan pidana UU sektoral dan peraturan daerah (perda) agar sesuai dengan KUHP baru.

"Selain itu, pidana kurungan sebagai pidana pokok telah dihapus dalam KUHP baru sehingga seluruh ketentuan pidana kurungan yang tersebar dalam berbagai UU dan perda harus dikonversi dan disesuaikan lagi," kata Eddy dalam rapat.

Eddy menyebut, terdapat sejumlah ketentuan dalam UU KUHP yang masih memerlukan penyempurnaan baik karena kesalahan formal penulisan hingga kebutuhan penjelasan lebih lanjut.

Pemerintah juga berpandangan bahwa penyesuaian ini mendesak untuk dilakukan sebelum berlakunya KUHP baru pada 2 Januari 2026. Hal ini demi menghindari ketidakpastian hukum, tumpang tindih pengaturan serta disparitas pemidanaan di berbagai sektor.

"Pembentukan RUU tentang penyelesaian pidana ini merupakan langkah strategis untuk memperkuat sistem hukum pidana nasional secara menyeluruh, memastikan penerapan sistem pemidanaan nasional berjalan efektif, proporsional dan sesuai dengan perkembangan masyarakat," kata dia.

Bocoran Isi Bab 1-3

Menurut Eddy, RUU Penyesuaian Pidana secara garis besar berisi 3 bab. Bab I menitikberatkan terhadap penyesuaian pidana dalam undang-undang di luar KUHP.

"Bagian ini, memuat antara lain penghapusan pidana kurungan sebagai pidana pokok. Penyesuaian kategori pidana denda dengan mengacu pada buku ke-1 KUHP," ujarnya.

Selanjutnya, terkait penyelesaian ancaman pidana penjara untuk menjaga personalitas dan menghilangkan disparitas. Terakhir, penataan ulang pidana tambahan agar sesuai dengan sistem sanksi dalam KUHP.

"Penyesuaian dilakukan untuk memberikan satu standar pemidanaan yang konsisten secara nasional," kata dia.

Eddy menjelaskan, Bab 2 terkait penyesuaian pidana dalam peraturan daerah. Materi yang diatur. Antara lain, pertama pembatasan pidana denda yang dapat diatur dalam peraturan daerah yang paling tinggi kategori ke-3 sesuai sistem KUHP.

Kedua, berisi penghapusan pidana kurungan dalam seluruh peraturan daerah. Ketiga, penegasan bahwa peraturan daerah hanya dapat memuat ketentuan pidana untuk norma tertentu yang bersifat administratif dan berskala lokal.

"Ketentuan ini menjaga proporsionalitas pemidanaan, dan mencegah over regulation," ujar dia.

Sementara Bab 3, berisi penyesuaian dan penyempurnaan KUHP. Penyesuaian terhadap UU KUHP dilakukan pada pasal-pasal yang memerlukan perbaikan redaksional dan teknis penulisan, penegasan ruang lingkup norma, dan harmonisasi ancaman pidana agar tidak lagi mengandung minimum khusus atau rumusan kumulatif yang tidak sesuai dengan sistem baru.

"Perubahan ini diperlukan untuk menjamin penetapan KUHP berlangsung secara efektif dan tidak menimbulkan multitafsir," pungkasnya.

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6