Liputan6.com, Jakarta - Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, membantah klaim bahwa KUHAP baru yang mengatur restorative justice (RJ) bisa disalahgunakan sebagai alat pemerasan.
Ia menjelaskan, berdasarkan Pasal 74a dan 79, kesepakatan damai melalui RJ dapat dilakukan sejak tahap penyelidikan, bahkan sebelum tindak pidana dipastikan keberadaannya.
"Koalisi mempertanyakan bagaimana bisa sudah ada pelaku dan korban jika tindak pidana belum ada. Catatan mereka dalam hal ini, orang bisa diperas dan dipaksa damai dengan dalih restorative justice, bahkan di ruang penyelidikan yang belum terbukti ada tindak pidana," kata Habiburokhman di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (19/11/2025).
Advertisement
Habiburokhman menegaskan informasi yang menyebut restorative justice di KUHAP baru menjadi alat pemerasan tidaklah benar.
"Ini jelas klaim yang tidak benar, karena mekanisme keadilan restorative dapat diterapkan sejak tahap penyelidikan hingga pemeriksaan di pengadilan. Hal terkait keadilan restorative di tingkat penyelidikan dan seterusnya, pasal 79a dan 8 dan pasal 83 KUHAP juga telah diatur dalam berbagai ketentuan," jelas Habiburokhman.
Menurutnya, KUHAP baru justru memberikan batasan mengenai hal-hal yang bisa dilakukan dalam restorative justice. Ia memastikan restorative justice harus dilakukan tanpa adanya paksaan dan juga kesepakatan dua belah pihak.
“Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 81. Harus dilakukan tanpa adanya paksaan, intimidasi, tekanan, tipu daya, ancaman kekerasan, kekerasan, penyiksaan dan tindakan yang merendahkan kemanusiaan. Ini diatur di pasal 81," tuturnya.
"Jadi prasangka buruk itu benar-benar enggak bisa diterapkan karena restorative justice ini justru harus dengan kesukaarelaan," pungkasnya.
Ketua Komisi III Luruskan Isu Keliru soal Pasal Kontroversial di KUHAP Baru
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5033248/original/045136200_1733205110-IMG_3900.jpeg)
Sebelumnya, Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman meluruskan sejumlah informasi tidak benar terkait pasal-pasal kontroversial dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
“Kami menyampaikan klarifikasi atas lagi-lagi ini berita bohong ya. Atau sebenarnya bukan berita bohong lah, ini berita yang tidak pas, yang tidak tepat, tidak benar ya. Tapi beredar sangat masif di media massa,” ujar Habiburokhman di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (19/11/2025).
Habiburokhman membeberkan sejumlah informasi yang ia nilai keliru terkait pasal-pasal tertentu.
Mengenai Pasal 5 disebutkan bahwa mengizinkan penyelidik melakukan penangkapan, penahanan, penggeledahan, hingga penyitaan dalam tahap penyelidikan walaupun pidana belum terkonfirmasi adalah tidak benar.
“Pernyataan tersebut tidak benar, penangkapan, penahanan, penggeledahan dan penyitaan dalam pasal 5 dilakukan bukan dalam tahap penyelidikan, namun dalam tahap penyidikan,” kata dia.
Menurut Habiburokhman, tindakan itu memang bisa dilakukan oleh penyelidik, tetapi tetap atas perintah penyidik dengan sangat ketat.
“Memang yang bisa menangkap itu penyelidik boleh menangkap, tapi bukan dalam tahapan penyelidikan, tahapan penyidikan. Dan itu atas perintah dari penyidik,” ujarnya.
Advertisement
Soal Penyamaran
Terkait Pasal 16 yang disebutkan untuk membuka peluang penggunaan metode undercover buying dan control delivery untuk semua tindak pidana.
“Ini kan berarti kan koalisi pemalas, dia enggak liat live streaming kita debat khusus soal ini. Ini koalisi pemalas, tidak benar, karena sudah dilimitasi di bagian penjelasan,” katanya.
Menurutnya, teknik penyamaran tersebut hanya berlaku untuk investigasi khusus yang diatur UU, misalnya narkotika dan psikotropika, sebagaimana tertuang dalam bagian penjelasan pasal.
“Pasal 16 enggak ada bahwa penyamaran untuk semua tindak pidana. Itu hanya untuk narkoba dan psikotropika,” ujarnya.
Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8259592/original/057928600_1781507421-guru_sekolah_rakyat_-_cek_fakta.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9302904/original/046159000_1784611502-Dr.Watermark_1784608315019.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8256352/original/040260500_1781154176-Cek_Fakta_Tidak_Benar_Ini_Link_Pendaftaran_-_2026-06-11T120248.984.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5178089/original/060696700_1743292394-mudik_gratis_kemenhub.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4496688/original/064673100_1688962714-IMG_8952.jpeg)

:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8256534/original/027399300_1781161052-Vertical_500x656_-_Pentas_Bola_Dunia_2026__3_.png)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5535295/original/004219900_1773977617-gianni.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9303609/original/094591200_1784672116-AP26200776667216.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9303337/original/087011100_1784626958-063_2286813749.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9302533/original/039508800_1784583892-spanyol.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9301613/original/093079500_1784504537-000_C2LE74U.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9295937/original/029239400_1783995735-000_A6DQ92Z.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8260740/original/033303400_1781654609-063_2281951293.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9302475/original/037155000_1784555150-Argentina_s_Lionel_Messi__from_right__Rodrigo_De_Paul__Nicolas_Otamendi_and_Leandro_Paredes.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9301812/original/034405000_1784520388-000_C2LJ6NA.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9301606/original/080786700_1784502167-063_2286810313.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9302243/original/013845100_1784537891-063_2286809086.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8071711/original/001848000_1780916712-IMG_4123.jpeg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9303618/original/074259100_1784680921-WhatsApp_Image_2026-07-22_at_7.10.57_AM.jpeg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/2913269/original/028750400_1568694627-20190916-Aktivitas-Petani-saat-Panen-Garam--AFP-3.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5479718/original/000932800_1768987416-saan_mustopa.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9303227/original/004497600_1784622744-WhatsApp_Image_2026-07-21_at_15.30.39__1_.jpeg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9302987/original/061977600_1784615326-dpr1.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5473565/original/045606700_1768449409-e8f30a03-0f34-4cca-868f-659668113d39.jpeg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5272316/original/024386100_1751539843-20250703-Kenaikan_tarif_Ojol-ANG_2.jpg)