Setelah Bebas dari Penjara, Guru SMAN 1 Luwu Utara Tetap Ngajar Meski Gaji Tak Dibayar Pemprov

Pemprov Sulsel ternyata tak lagi membayarkan gaji Rasnal setelah dia bebas dari penjara padahal saat itu belum dipecat.

OlehFauzan
Diterbitkan 12 November 2025, 17:17 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta- Fakta baru mencuat dalam kasus pemecatan dua guru SMA Negeri 1 Luwu Utara yakni Rasnal dan Abdul Muis. Pemprov Sulsel ternyata tak lagi membayarkan gaji Rasnal setelah dia bebas dari penjara padahal saat itu belum dipecat.

Hal itu diungkapkan oleh Abdul Muis saat rapat dengar pendapat (RDP) yang digelar oleh Komisi E DPRD Sulawesi Selatan pada Rabu (12/11/2025). Muis menjelaskan Rasnal tak lagi menerima gajinya setelah dia bebas dari penjara pada 29 Agustus 2024.

Pada 1 September 2024, Rasnal kembali aktif mengajar di SMA Negeri 3 Luwu Utara. Per 1 Oktober 2024 Rasnal tak lagi menerima gaji, namun dia tetap mengajar demi anak didiknya hingga diterbitkannya SK pemecatan oleh Gubernur Sulsel.

"Pak Rasnal itu kasihan, 1 tahun 3 bulan (tidak terima gaji), sejak keluar dari penjara. Putusan MA itu kan satu tahun yang lalu, dia jalani hukuman masih aman gajinya. 1 bulan setelah keluar dari penjara gajinya stop," kata Muis.

Dari data yang diterima Liputan6.com, Gubernur Sulawesi Selatan Andi Sudirman Sulaiman menerbitkan dua surat keputusan resmi sebagai dasar pelaksanaan PTDH terhadap kedua guru tersebut. Keputusan PTDH itu diambil setelah MA memvonis keduanya bersalah dan diperkuat dengan pertimbangan teknis dari BKN.

Untuk Rasnal, pemberhentian dituangkan dalam Surat Keputusan Gubernur Sulsel Nomor 800.1.6.2/3973/BKD tanggal 21 Agustus 2025 tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil.

Sementara untuk Abdul Muis, keputusan tercantum dalam Surat Keputusan Gubernur Sulsel Nomor 800.1.6.4/4771/BKD tanggal 14 Oktober 2025, yang menindaklanjuti putusan Mahkamah Agung Nomor 4265 K/Pid.Sus/2023 tanggal 26 September 2023.

"Kalau saya masih aman (selama ditetapkan tersangka dan dipenjara masih terima gaji). Tapi saya tidak tahu bulan depan setelah terbit SK pemecatan. Kalau sebelumnya ini masih aman saya punya gaji," ucapnya.

Terpisah Wakil Ketua DPRD Sulsel, Fauzi Andi Wawo mengaku menyayangkan kejadian tersebut. Ia pun meminta Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan untuk bertanggung jawab dan menuntaskan tunggakan gaji yang menjadi hak Rasnal.

"DPRD Provinsi (Sulsel) mengeluarkan rekomendasi untuk merehabilitasi nama baik kedua guru ini dan mengembalikan hak-hak yang seharusnya mereka terima. Termasuk hak keuangan. Kemudian haknya untuk mengajar sampai dia pensiun. Tapi kan sebelum itu, kami meminta hak-hak mereka sebagai guru tetap dibayarkan, gajinya," tegasnya.

Kronologi Dua Guru di Luwu Utara Dipecat karena Bantuan untuk Honorer

Sebagai informasi, kejadian ini bermula pada tahun 2018 saat Rasnal ditugaskan sebagai Kepala SMA Negeri 1 Luwu Utara. Beberapa hari setelah menjabat, dia menemukan proses belajar-mengajar tidak berjalan karena sejumlah guru honorer belum menerima gaji selama 10 bulan pada tahun sebelumnya.

Untuk mengatasi hal itu, Rasnal mengadakan rapat bersama guru dan Komite Sekolah. Karena dana BOS tidak boleh digunakan untuk membayar honorer, rapat menyepakati adanya iuran sukarela dari orang tua siswa sebesar Rp 20 ribu per bulan. Kesepakatan ini disetujui seluruh wali murid dan dijalankan secara terbuka oleh Komite Sekolah.

Selama tiga tahun yakni 2018 sampai 2020, program itu berjalan lancar dan berhasil menghidupkan kembali kegiatan belajar di sekolah. Keuangan komite itu dikelola olej Bendahara Komite yang dijabat oleh Abdul Muis, yang juga guru di sekolah tersebut.

Masalah muncul pada 2020, ketika salah satu LSM meminta memeriksa dana Komite. Permintaan itu ditolak karena tidak disertai surat tugas resmi. Tak lama kemudian, LSM tersebut melapor ke Polres Luwu Utara. Polisi menindaklanjuti laporan itu dan memeriksa seluruh pihak sekolah, hingga menetapkan dua tersangka yakni Rasnal dan Abdul Muis.

Berkas perkara sempat ditolak kejaksaan karena dianggap tidak ada unsur pidana, namun penyidik melibatkan Inspektorat Kabupaten Luwu Utara padahal itu bukan kewenangannya. Perkara ini seharusnya ditangani oleh Inspektorat Provinsi Sulawesi Selatan karena sekolah di tingkat SMA berada di bawah naungan Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Selatan.

Seiring waktu berjalan, hasil pemeriksaan Inspektorat Luwu Utara pun rampung. Dari laporan hasil pemeriksaan itu, Inspektorat Luwu Utara menyebut ada kerugian negara dan pungutan liar. Berdasarkan temuan itu, kasus kembali dilimpahkan ke kejaksaan hingga ke pengadilan.

Pada Desember 2022, Pengadilan Tipikor Makassar memutus keduanya bebas karena dianggap hanya melakukan kesalahan administrasi. Namun Mahkamah Agung kemudian mengabulkan kasasi jaksa dan menjatuhkan hukuman satu tahun dua bulan penjara kepada Rasnal dan Abdul Muis.

Rasnal dan Abdul Muis akhirnya menjalani hukuman pada 2024. Setelah putusan berkekuatan hukum tetap, keduanya lalu diberhentikan tidak hormat sebagai aparatur sipil negara.

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6