Wamenag Pastikan Dirjen Haji dan Umrah Resmi Dibubarkan, Aset Dialihkan ke Kementerian Baru

Untuk proses peralihan aset dari Kementerian Agama ke Kementerian Haji dan Umroh itu berjalan dengan lancar.

Diterbitkan 11 November 2025, 16:21 WIB
Share
Copy Link
Batalkan
Jadi intinya...
  • Dirjen Pelaksanaan Haji dan Umroh Kemenag resmi dibubarkan setelah Kementerian Haji dibentuk.
  • Personel dan seluruh aset haji Kemenag dialihkan sepenuhnya ke Kementerian Haji dan Umroh.
  • Proses peralihan aset dan penggunaan gedung berjalan lancar tanpa hambatan berarti.

Liputan6.com, Jakarta - Wakil Menteri Agama Republik Indonesia Romo Muhammad Syafi’i memastikan, Dirjen Pelaksanaan Haji dan Umroh sudah resmi dibubarkan dari Kementerian Agama. Hal ini mengingat sudah dibentuknya Kementerian Haji dan Umroh.

"Dengan keluarnya perpres pembentukan Kementerian Haji dan Umroh, maka Dirjen Pelaksanaan Haji dan Umroh di Kementerian Agama secara resmi dibubarkan," kata Romo di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (11/11).

Dengan sudah dibubarkannya Dirjen Haji dan Umroh, personelnya pun juga dibawa untuk bekerja di kementerian baru tersebut.

"Jadi tentang personelnya itu semaksimal mungkin bisa dibawa ke Kementerian Haji walau mungkin tidak semua, dan seluruh aset yang terkait pelaksanaan ibadah haji Kementerian Agama tidak boleh melakukan apapun kecuali memberikan dukungan pengalihan aset," tegasnya.

"Jadi yang selama ini di Kementerian Agama aset itu digunakan untuk pelaksanaan ibadah haji setelah ada Kementerian 100% itu dialihkan ke Kementerian Haji dan Umroh, tanpa ada sedikitpun yang ditahan," sambungnya.

 

Pemindahan aset

Ia pun memastikan, untuk proses peralihan aset dari Kementerian Agama ke Kementerian Haji dan Umroh itu berjalan dengan lancar.

"(Pemindahan aset) Sudah berjalan dan cukup lancar. Kemarin hanya persoalan administrasi seperti yang di Rumah Sakit Haji, memang ada kasus itu sebenarnya hanya salah pengertian. Ternyata setelah dibaca itu memang Rumah Sakit Haji milik uin Syarif Hidayatullah," ungkapnya.

"Tapi soal lahan parkir itu sudah ada MoU bahwa kedua belah pihak boleh memakai secara bersama, dan di musim haji diberi keleluasan kepada pihak asrama haji untuk lebih banyak menggunakan lapangan parkir. jadi sudah clear juga tidak ada masalah," tambahnya.

 

Soal Gedung

Kemudian, untuk penggunaan gedung di Thamrin, Jakarta Pusat akan menjadi tanggungjawab dari Kementerian Haji dan Umroh.

"Kemudian tentang penggunaan gedung di Thamrin itu oleh Mensesneg disepakati bahwa penanggung jawab lapangan banteng itu adalah Kementerian Agama penanggung jawab Thamrin itu adalah Kementerian Haji. Tapi, penggunaannya bersama, 10 lantai untuk Kementerian Haji, 10 lantai untuk Kementerian Agama," paparnya.

"Jadi semuanya clear, termasuk siskohan yang tadinya di Lapangan Banteng itu juga sudah diminta oleh Kementerian Haji, dan Kementerian Agama menyerahkan sepenuhnya agar dikelola oleh Kementerian Haji dan umrah. Jadi clear enggak ada halangan sedikitpun insya Allah," pungkasnya.

Sumber: Merdeka.com/Nur Habibie

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6