Kata IPW soal Penetapan Tersangka Roy Suryo dalam Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi

Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso menilai penetapan tersangka Roy Suryo dkk itu sudah sesuai dengan prosedur yang berlaku.

Diterbitkan 09 November 2025, 18:35 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta - Indonesia Police Watch (IPW) menanggapi terkait penetapan tersangka Roy Suryo dkk di kasus tudingan ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi). IPW menilai penetapan tersangka Roy Suryo dkk itu sudah sesuai dengan prosedur yang berlaku.

"Penetapan tersangka yang dilakukan oleh penyidik Polda Metro Jaya atas Roy Suryo dkk harus dihormati, proses tersebut sudah (sesuai), kan sudah dilakukan melalui suatu pemeriksaan yang mendalam ya," ujar Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso melalui keterangan tertulis, Minggu (9/11/2025).

Sugeng mengatakan, polisi dalam kasus ini sudah menghadirkan 117 saksi ada ahli pidana, ahli psikologi, ahli sosiologi. Sehingga, kata dia, penetapan tersangka ini sudah sesuai prosedur.

"Jadi memang saya melihat penetapan ini dilakukan dengan cermat, dilakukan secara prosedural ya apalagi tuduhan Roy Suryo cs terhadap Pak Jokowi, terkait ijazah yang dituduhnya palsu tersebut kan sudah mendapatkan penetapan penghentian penyelidikan ya, dihentikan penyelidikannya atas dasar dinyatakan bahwa ijazah Pak Jokowi identik," ucap dia.

"Jadi ini penetapan yang dilakukan oleh Polda Metro Jaya mendapat selain prosedural juga legitimasinya kuat, memang harus dihadapi itu adalah risiko perjuangan ya yang dilakukan oleh Roy dkk ini," imbuh Sugeng.

Lebih lanjut, Sugeng menilai penetapan tersangka ini tidak bisa disebut 'kriminalisasi'. Sebab, katanya, dalam kasus ini rangkaian sebab dan akibatnya sudah terlihat.

"Penetapan tersangka ini tidak bisa disebut misalnya sebagai kriminalisasi terhadap kebebasan berpendapat ya, karena memang ada tindakan atau perbuatan yang dinilai merendahkan martabat seorang subjek hukum dalam hal ini seorang Jokowi yang adalah Presiden ke-7 RI," terang dia.

 

Sah Saja Buat Laporan

Menurut Sugeng, Jokowi sebagai orang yang dituding sah-sah saja melaporkan kasus ini ke polisi. Terlebih, katanya, Jokowi membantah tudingan-tudingan Roy Suryo dkk.

"Nah sebagai pribadi yang memiliki kehormatan, seorang yang merasa namanya dicemarkan atau harkat martabatnya direndahkan karena perbuatan orang lain berhak melapor, kalau ada pihak yang menyatakan bahwa itu adalah kriminalisasi atau kritik harus dibedakan ya, kritik dengan tuduhan yang merendahkan harkat martabat itu berbeda," tegasnya.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya resmi menetapkan delapan orang tersangka dalam kasus dugaan fitnah dan manipulasi data elektronik terkait tudingan ijazah palsu Presiden RI ke-7 Joko Widodo (Jokowi).

Penetapan ini diumumkan langsung oleh Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Asep Edi Suheri di Markas Polda Metro Jaya, Jumat 7 November 2025.

"Polda Metro Jaya telah menetapkan delapan tersangka dalam pencemaran nama baik, fitnah, dan manipulasi data elektronik yang dilaporkan Bapak Insinyur Joko Widodo," ujar Asep.

 

Rincian 8 Tersangka Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Ada Roy Suryo, Eggi Sudjana hingga dr Tifa

Asep menjelaskan, delapan tersangka tersebut terbagi ke dalam dua klaster utama berdasarkan peran dan pola keterlibatan mereka dalam penyebaran tuduhan palsu terkait keaslian ijazah Jokowi.

“Klaster pertama terdiri dari ES⁠ (Eggi Sudjana), KTR (Kurnia Tri Rohyani), MRF (Muhammad Rizal Fadillah), RE (Rustam Effendi), serta DHL (Damai Hari Lubis)," kata Irjen Asep. "Sedangkan Untuk klaster kedua, ada tiga orang tersangka yaitu RS (Roy Suryo), RHS⁠ (Rismon Hasiholan Sianipar), dan TT (Tifauziah Tyassuma alias dr Tifa)," lanjut Asep.

Asep mengatakan, pada klaster pertama, pihaknya mengenakan pasal 310 dan atau Pasal 311 dan atau Pasal 160 KUHP dan atau Pasal 27A jo Pasal 45 Ayat 4 dan atau Pasal 28 Ayat 2 jo Pasal 45A Ayat 2 UU ITE.

Sedangkan pada tersangka di klaster kedua dikenakan Pasal 310 dan atau Pasal 311 KUHP dan atau Pasal 32 Ayat 1 jo Pasal 48 Ayat 1 dan atau Pasal 35 jo Pasal 51 Ayat 1 dan atau Pasal 27A jo Pasal 45 Ayat 4 dan atau Pasal 28 Ayat 2 jo Pasal 45A Ayat 2 UU ITE.

Kapolda menegaskan, para tersangka diduga menyebarkan tuduhan palsu serta melakukan edit dan manipulasi digital terhadap dokumen ijazah Jokowi.

"Penyidik menyimpulkan bahwa para tersangka telah menyebarkan tuduhan palsu dan melakukan edit serta manipulasi digital terhadap dokumen ijazah dengan metode analisis yang tidak ilmiah dan menyesatkan publik," pungkas Asep.

Kasus ini bermula dari tudingan sejumlah pihak terhadap keaslian ijazah sarjana Presiden Jokowi dari Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada (UGM).

Presiden kemudian melaporkan kasus tersebut ke Polda Metro Jaya pada 30 April 2025, hingga pemanggilan ratusan saksi. Penyelidikan berlanjut ke tahap penyidikan hingga penetapan delapan tersangka.

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6