Usai Ditetapkan Tersangka, Roy Suryo Cs Bakal Kembali Diperiksa Polisi

Penyidik memiliki kewenangan melakukan penahanan terhadap seseorang yang menyandang status sebagai tersangka sebagaimana diatur dalam undang-undang

Diterbitkan 08 November 2025, 04:00 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta - Polisi akan menjadwalkan pemeriksaan terhadap delapan orang yang ditetapkan tersangka dalam kasus tuduhan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo. Peluang para tersangka ditahan pun terbuka lebar, jika diperlukan.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Iman menjelaskan, penyidik memiliki kewenangan melakukan penahanan terhadap seseorang yang menyandang status sebagai tersangka sebagaimana diatur dalam undang-undang.

“Tentunya ada beberapa pertimbangan yang akan dijadikan sebagai bahan pertimbangan oleh penyidik nanti pada saat pelaksanaan pemeriksaan kepada tersangka,” kata dia di Polda Metro Jaya, Jumat (7/11/2025).

Iman menambahkan, seluruh tersangka dapat memenuhi panggilan penyidik untuk memberikan keterangan.

"Kami berharap mudah-mudahan dari para tersangka bisa memenuhi panggilan kami sehingga hak yang bersangkutan sebagai warga negara untuk menyampaikan klarifikasinya dalam bentuk berita acara itu dipenuhi juga oleh yang bersangkutan," ucap dia.

 

 

Tersangka

Dalam kasus ini, Polda Metro Jaya sebelumnya menetapkan delapan orang tersangka. Mereka dibagi dalam dua klaster. Pertama terdiri dari Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi, dan Muhammad Rizal Fadillah.

Sedangkan klaster kedua yaitu Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, dan dr. Tifauziah Tyassuma alias dr. Tifa. Masing-masing kelompok dikenakan pasal berbeda-beda.

Penetapan tersangka diumumkan oleh Kapolda Metro Jaya, Irjen Asep Edi Suheri. Dia mengatakan, penetapan ini dilakukan setelah gelar perkara di Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.

 

Alasan Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi Dibagi 2 Klaster

Polda Metro Jaya membeberkan alasan di balik pembagian dua klaster dalam kasus tuduhan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo.

Menurut Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Iman Imannudin, pembagian tersebut berdasar hasil penyidikan dan perbuatan yang dilakukan masing-masing tersangka. Dalam hal ini, kata dia penyidik melakukan analisis dari fakta penyidikan di lapangan.

“Dalam hasil penyidikan kami yang diperoleh fakta dari hasil penyidikan tersebut tentunya penentuan klaster adalah berdasarkan dari fakta penyidikan yang diperoleh oleh penyidik dan itu sesuai dengan apa yang dilakukan atau perbuatan hukum yang dilakukan oleh masing-masing tersangka, sehingga ini akan menentukan pertanggung jawaban hukum seperti apa yang harus dihadapi oleh tersangka," kata dia kepada wartawan, Jumat (7/11/2025).

"Jadi klaster ini itu didasarkan pada perbuatan yang telah dilakukannya," dia menambahkan.

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6