Infografis Hasil Sidang Kode Etik MKD 5 Anggota DPR

Kelima anggota DPR yakni Adies Kadir, Surya Utama atau Uya Kuya, Nafa Urbach, Eko Hendro Purnomo atau Eko Patrio, dan Ahmad Sahroni mendengar putusan anggota DPR nonaktif, Rabu (5/11/2025).

Diterbitkan 05 November 2025, 17:23 WIB
Share
Copy Link
Batalkan
Jadi intinya...
  • MKD DPR menggelar sidang putusan lima anggota DPR nonaktif pada 5 November 2025.
  • Adies Kadir dan Uya Kuya tidak terbukti melanggar kode etik, diaktifkan kembali.
  • Nafa Urbach terbukti melanggar kode etik dan dinonaktifkan selama 3 bulan.

Liputan6.com, Jakarta - Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR menggelar sidang pembacaan putusan anggota DPR nonaktif di Ruang Sidang MKD DPR Senayan Jakarta pada hari ini, Rabu (5/11/2025).

Sidang penonaktifan lima anggota DPR itu merupakan buntut sikap hingga ucapan yang memicu polemik di lingkungan masyarakat.

Kelima anggota DPR adalah Adies Kadir, Surya Utama atau Uya Kuya, Nafa Urbach, Eko Hendro Purnomo atau Eko Patrio, dan Ahmad Sahroni.

Seperti apa putusannya? Wakil Ketua MKD Adang Darojatun membacakan putusan satu-persatu. Pertama, MKD DPR menyatakan Adies Kadir tidak terbukti melanggar kode etik.

Adies sempat dinonaktifkan Partai Golkar karena dianggap melanggar kode etik buntut pernyataan soal tunjangan anggota DPR.

"Menyatakan teradu satu, Adies Kadir, tidak terbukti melanggar kode etik," ujar Adang, Rabu (5/11/2025).

Adies Kadir pun kembali diaktifkan sebagai anggota DPR sejak putusan tersebut dibacakan. Meski begitu, Adies Kadir diminta untuk berhati-hati dalam menyampaikan informasi.

Selain itu, Surya Utama atau Uya Kuya juga dinyatakan MKD tidak melanggar kode etik. MKD DPR juga menyatakan Uya Kuya kembali diaktifkan sebagai anggota DPR sejak putusan tersebut dibacakan sebagaimana putusan Partai NasDem.

Sementara itu, berbeda, Nafa Urbach disebut terbukti melanggar kode etik.

"Menyatakan teradu dua Nafa Indria Urbach terbukti melanggar kode etik. Menyatakan peradu Nafa Urbach nonaktif selama 3 bulan berlaku sejak tanggal putusan ini dibacakan, yang dihitung sejak penonaktifan yang bersangkutan sebagaimana keputusan DPP Partai Nasional Demokrat," jelas Adang.

Lantas, seperti apa hukuman bagi 5 anggota DPR non-aktif yang digelar MKD? Berapa lama hukumannya? Simak selengkapnya dalam rangkaian Infografis berikut ini:

Infografis Hasil Sidang Kode Etik MKD 5 Anggota DPR

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6