Satgas PKH Kembali Kuasai Lahan 62 Hektare di Morowali Sulteng, Potensi Denda Rp 2,3 Triliun

Tim Satgas PKH kembali menguasai lahan seluas 62,15 hektare yang tidak memiliki Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) atau tanpa Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH) di Bungku Pesisir, Morowali, Sulawesi Tengah (Sulteng).

Diterbitkan 05 November 2025, 11:25 WIB
Share
Copy Link
Batalkan
Jadi intinya...
  • Satgas PKH kuasai 62,15 ha lahan PT BMU di Morowali tanpa izin.
  • PT BMU beroperasi di kawasan hutan tanpa IPPKH atau PPKH.
  • Potensi denda Rp2,35 triliun akibat pelanggaran tersebut.

Liputan6.com, Jakarta - Tim Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Tim Satgas PKH) kembali menguasai lahan seluas 62,15 hektare yang tidak memiliki Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) atau tanpa Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH) di Bungku Pesisir, Morowali, Sulawesi Tengah (Sulteng).

"Melaksanakan klarifikasi dan penguasaan kembali oleh negara terhadap PT Bumi Morowali Utara (BMU) yang memiliki lokasi penambangan di Kecamatan Bungku Pesisir, Kabupaten Morowali, Provinsi Sulawesi Tengah," tutur Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna dalam keterangannya, Rabu (5/11/2025).

Menurut Anang, PT BMU memiki area bukaan tambang yang masuk di dalam Kawasan Hutan atau hutan produksi terbatas tanpa IPPKH atau PPKH, baik yang berada di dalam maupun di luar area Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi seluas kurang lebih 66,0144 hektare.

Dalam kegiatan tersebut, lanjut dia, ditemukan fakta bahwa terdapat bukaan pada kawasan hutan yang tidak dilengkapi dengan IPPKH atau PPKH seluas 62,15 hektare.

"Terdiri dari 46,03 hektare berada dalam wilayah IUP dan 15,94 hektare berada di luar wilayah IUP. Dari data tersebut, terdapat potensi denda sebesar Rp2.350.280.980.761," ucap Anang.

Dia mengatakan, Menteri Pertahanan (Menhan) Sjafrie Sjamsoeddin selaku Ketua Pengarah Satgas PKH sempat mengungkapkan bahwa terdapat 16 perusahaan yang teridentifikasi, dan yang telah berhasil diverifikasi atau tervalidasi ada sembilan perusahaan yang melanggar atau memasuki wilayah hutan.

"Salah satu perusahaan yang memasuki wilayah hutan yakni PT Bumi Morowali Utara (BMU) dan PT Daya Sumber Mining Indonesia (DSMI)," Anang menandaskan.

 

Total Wilayah

Sebagai informasi, total wilayah yang teridentifikasi dan dikuasai kembali oleh negara di seluruh Indonesia meliputi Sulawesi Tenggara, Sulawesi Tengah, Kalimantan Timur, Kalimantan Utara dan Bangka Belitung.

Adapun kegiatan ini diikuti oleh Jaksa Agung ST Burhanuddin selaku Wakil Ketua Pengarah I Satgas PKH, Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto selaku Wakil Ketua Pengarah II, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo selaku Wakil Ketua Pengarah III, dan Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Muhammad Yusuf Ateh.

Selain itu, didampingi juga oleh Tim Pelaksana yakni Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Febrie Adriansyah selaku Ketua Tim Pelaksana Satgas PKH, Kepala Staf Umum TNI Letjen TNI Richard Taruli H Tampubolon selaku Wakil Ketua Pelaksana I Satgas PKH, serta Kabareskrim Polri Komjen Syahardiantono selaku Wakil Ketua Pelaksana II Satgas PKH.

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6