Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) melalui Menteri Ketenagakerjaan Yassierli telah memberikan kepastian terkait kelanjutan program Bantuan Subsidi Upah (BSU) untuk November 2025. Informasi ini menjadi penting mengingat banyaknya pertanyaan dari masyarakat mengenai potensi pencairan BSU tahap kedua. Pernyataan resmi ini diharapkan dapat mengklarifikasi berbagai spekulasi yang beredar di publik.
Menaker Yassierli secara tegas menyatakan bahwa program BSU tidak akan dilanjutkan, yang berarti tidak akan ada pencairan tahap kedua. Penegasan ini disampaikan untuk meluruskan informasi yang mungkin menyesatkan terkait bantuan subsidi upah. Program BSU sebelumnya telah disalurkan secara penuh kepada jutaan penerima di seluruh Indonesia.
Advertisement
Status Pencairan BSU November 2025
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli telah memastikan bahwa program Bantuan Subsidi Upah (BSU) tidak akan dilanjutkan, sehingga tidak akan ada pencairan tahap kedua.
Pernyataan ini disampaikan untuk menjawab keraguan masyarakat terkait kelanjutan bantuan tersebut. Program BSU dari pemerintah ini sebelumnya telah sepenuhnya disalurkan kepada 15 juta penerima yang memenuhi kriteria.
Advertisement
BSU 2025 yang Telah Disalurkan
Berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 5 Tahun 2025, pemerintah telah memberikan BSU selama dua bulan, yakni untuk periode Juni dan Juli. Proses penyalurannya sendiri sudah dimulai sejak awal Juni dan berakhir hingga Agustus 2025. Ini menandakan bahwa program BSU yang dimaksud telah rampung disalurkan.
Sekitar 14,95 juta pekerja di seluruh Indonesia telah berhasil mendapatkan bantuan subsidi upah ini. Jumlah dana bantuan yang diterima oleh setiap penerima BSU adalah Rp600.000, yang disalurkan setiap dua bulan. Data ini menunjukkan cakupan luas dari program yang telah dilaksanakan.
Syarat Penerima BSU
Penerima BSU diprioritaskan bagi pekerja atau buruh yang memenuhi kriteria tertentu, berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 5 Tahun 2025. Syarat-syarat ini berlaku untuk program BSU yang telah disalurkan sebelumnya. Memahami syarat ini dapat membantu masyarakat menilai kelayakan mereka jika program serupa kembali diadakan.
Syarat-syarat tersebut meliputi status Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang sah. Calon penerima juga harus tercatat sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan hingga tanggal 30 April 2025. Selain itu, mereka harus memiliki penghasilan atau upah bulanan paling tinggi sebesar Rp3,5 juta, atau menyesuaikan dengan batas Upah Minimum Provinsi/Kabupaten/Kota (UMP/UMK) apabila nilainya lebih tinggi.
Penerima BSU tidak boleh termasuk dalam kategori Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, maupun Polri. Mereka juga tidak sedang menerima program bantuan sosial lain dari pemerintah, seperti Program Keluarga Harapan (PKH) atau Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT). Kriteria ini memastikan bantuan tepat sasaran kepada pekerja yang membutuhkan.
Advertisement
Cara Cek Status Penerima BSU
Bagi masyarakat yang ingin mengecek status penerima BSU untuk program yang telah berjalan, beberapa kanal resmi disediakan. Informasi ini berguna untuk memastikan apakah Anda termasuk salah satu penerima bantuan tersebut. Proses pengecekan ini dirancang agar mudah diakses oleh para pekerja.
Pertama, Anda dapat mengunjungi laman resmi BSU Kemnaker di bsu.kemnaker.go.id. Di sana, Anda perlu mendaftar akun atau login menggunakan email dan NIK, lalu melengkapi data profil sesuai informasi BPJS Ketenagakerjaan. Kedua, pengecekan bisa dilakukan melalui situs BPJS Ketenagakerjaan di bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id dengan memasukkan NIK, nama lengkap, tanggal lahir, dan nama ibu kandung.
Terakhir, status penerima juga dapat dicek melalui aplikasi JMO (Jamsostek Mobile). Anda hanya perlu mengunduh aplikasi JMO melalui Google Play Store atau App Store, kemudian login dengan menggunakan NIK atau akun BPJS Ketenagakerjaan Anda. Ketiga metode ini memberikan fleksibilitas bagi pekerja untuk memverifikasi status mereka.
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5413265/original/060792600_1763118793-bansos_penerima.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5413226/original/046541900_1763117420-Cek_Fakta_Tidak_Benar_Ini_Link_Pendaftaran_-_2025-11-14T172823.946.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/4458021/original/050263300_1686203280-sidang_aris_ashar_dan_fatia_dengan_saski_luhut_binsar_panjaitan-IMAM_10.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/4937951/original/024942800_1725596554-Lowongan_Bersama_BUMN.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/avatars/146/original/012511600_1469231753-Jonathan_Pandapotan_Purba__Jurnalis_.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/4230397/original/080559100_1668729620-WhatsApp_Image_2022-11-17_at_19.44.30.jpeg)

:strip_icc()/kly-media-production/medias/5184984/original/001805500_1744356237-Prabowo_Subianto.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5398908/original/086614100_1761900233-Lagidiskon__desktop-mobile__356x469_-_Button_Share.png)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5413217/original/016979500_1763117253-Blazer_Pria.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5409805/original/097393000_1762907774-Koko_Kurta.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5408885/original/051210600_1762838620-Armada_Vietjet__1_.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5407768/original/070203800_1762753906-Fujifilm_Instax_Mini_LiPlay__02.jpeg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/4767838/original/039381300_1710008223-Beige_Chino___Tapered_Cotton_Stretch_Trouser_-_ASKET.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/4700848/original/089505300_1703763117-sandals-4273243_640.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/2255977/original/087039700_1529581269-Sofo_Olive__1_.jpg)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/3948052/original/092439800_1646031798-waldemar-brandt-UP9DtTjRYpI-unsplash.jpg)