Cara dan Syarat Ajukan Klaim Santunan jika Mobil atau Bangunan Warga Jakarta Tertimpa Pohon Tumbang

Insiden pohon tumbang di Jakarta hingga menimbulkan korban jiwa sedang menjadi sorotan di Jakarta. Warga Jakarta ternyata bisa mengajukan klaim santunan jika mengalami kasus tersebut.

Diterbitkan 31 Oktober 2025, 09:18 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta - Insiden pohon tumbang di Jakarta hingga menimbulkan korban jiwa sedang menjadi sorotan di Jakarta. Terbaru, dua peristiwa pohon tumbang terjadi di Kawasan elite Jakarta, yakni Pondok Indah dan Dharmawangsa.

Pada Minggu 26 Oktober 2025 pukul 13.30 WIB, sebuah mobil Lexus berwarna hitam diketahui ringsek tertimpa pohon di kawasan Pondok Indah, Jakarta Selatan. Kejadian itu menyebabkan pengemudinya tewas di lokasi.

Peristiwa serupa bukan kali pertama terjadi di wilayah DKI Jakarta. Kondisi cuaca ekstrem serta pohon-pohon yang berusia tua kerap memicu insiden serupa.

Sebagai bentuk perhatian dan pelayanan kepada masyarakat, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melalui Dinas Pertamanan dan Hutan Kota (Distamhut) memberikan santunan bagi warga yang menjadi korban akibat pohon tumbang.

Fajar menjelaskan, mekanisme klaim santunan bagi warga yang menjadi korban akibat pohon tumbang bisa diajukan secara daring melalui email distama@jakarta.go.id atau langsung ke Kantor Dinas Pertamanan dan Hutan Kota.

“Sebagai bentuk perhatian dan pelayanan kepada warga, Distamhut DKI Jakarta juga membuka mekanisme klaim santunan bagi masyarakat yang menjadi korban akibat pohon tumbang,” kata Fajar.

Besaran santunan yang diberikan juga bervariasi. Rincian maksimal Rp 50 juta untuk korban meninggal dunia, dan maksimal Rp 25 juta untuk kerusakan kendaraan atau bangunan.

Distamhut DKI Jakarta menegaskan bahwa biaya yang telah ditanggung oleh asuransi atau BPJS Kesehatan tidak dapat diajukan untuk santunan pohon tumbang.

Cara Mengajukan Santunan

Masyarakat dapat mengajukan klaim santunan secara elektronik maupun langsung ke Kantor Dinas Pertamanan dan Hutan Kota Provinsi DKI Jakarta. Pengajuan juga bisa dikirim melalui email ke distama@jakarta.go.id.

Data dan berkas yang dikirim bersifat rahasia dan hanya digunakan untuk kepentingan pelayanan klaim santunan.

Usai mengakses laman distama@jakarta.go.id, panduan dan formulir untuk klaim dan pengajuan santunan dapat diunduh secara langsung melalui https://bit.ly/panduanpengisianformklaimsantunan dan https://bit.ly/formsantunanpohontumbang.

 

Kategori dan Persyaratan Klaim

Santunan diberikan Pemprov DKI Jakarta untuk beberapa jenis kerugian, mulai dari korban jiwa hingga kerusakan bangunan dan kendaraan. Berikut rinciannya:

1. Korban Jiwa (Meninggal Dunia)

Berkas yang perlu disiapkan:

  • Surat permohonan kepada Kepala Distamhut DKI Jakarta
  • Dokumentasi kejadian (maksimal 5 foto)
  • Surat keterangan kepolisian
  • Fotokopi KTP korban dan pemohon
  • Surat kuasa bermeterai jika dikuasakan
  • Surat rekomendasi dari Suku Dinas Pertamanan dan Hutan Kota
  • Surat keterangan kematian dari rumah sakit atau instansi kesehatan
  • Rekapitulasi biaya pengobatan (jika ada)
  • Surat visum dokter
  • Formulir klaim santunan yang telah ditandatangani

2. Korban Jiwa (Luka-luka)

Bagi korban luka-luka akibat tertimpa pohon, dokumen yang dibutuhkan meliputi:

  • Surat permohonan ke Distamhut
  • Dokumentasi kejadian
  • Surat keterangan kepolisian
  • Fotokopi KTP korban dan pemohon
  • Surat kuasa bermeterai (jika dikuasakan)
  • Surat rekomendasi dari Suku Dinas Pertamanan dan Hutan Kota
  • Surat keterangan medis dari rumah sakit
  • Rekapitulasi biaya pengobatan dari rumah sakit
  • Formulir klaim santunan

3. Kerusakan Bangunan

Untuk warga yang rumah atau bangunannya rusak akibat pohon tumbang, berkas yang harus disiapkan antara lain:

  • Surat permohonan ke Distamhut
  • Dokumentasi kejadian
  • Surat keterangan kepolisian
  • Fotokopi KTP pemilik bangunan dan pemohon
  • Surat kuasa bermeterai (jika dikuasakan)
  • Surat rekomendasi dari Suku Dinas Pertamanan dan Hutan Kota
  • Bukti kwitansi atau faktur perbaikan bangunan dari toko resmi
  • Formulir klaim santunan

4. Kerusakan Kendaraan

Jika pohon tumbang menimpa kendaraan, pemilik dapat mengajukan klaim dengan melengkapi dokumen berikut:

  • Surat permohonan ke Kepala Distamhut
  • Dokumentasi kejadian (maksimal 5 foto)
  • Surat keterangan kepolisian
  • Fotokopi STNK, BPKB kendaraan, dan SIM pengendara
  • Fotokopi KTP pemilik kendaraan dan pemohon (jika dikuasakan)
  • Surat kuasa bermeterai Rp10.000 (jika dikuasakan)
  • Surat rekomendasi dari Suku Dinas Pertamanan dan Hutan Kota
  • Surat pernyataan kendaraan tidak diasuransikan, bermeterai Rp10.000
  • Kwitansi atau faktur asli dari bengkel resmi
  • Formulir klaim santunan

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6