Liputan6.com, Jakarta - Kasus korupsi timah Harvey Moeis yang merugikan negara hingga Rp 300 triliun kembali mencuat. Atas tindakannya tersebut, Harvey Moeis dijatuhi hukuman penjara selama 20 tahun, denda sebesar Rp 1 miliar, dan diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 420 miliar.
Tak hanya itu, sejumlah aset Harvey Moeis turut disita oleh negara, termasuk harta milik istrinya Sandra Dewi. Penyitaan ini dilakukan oleh negara karena harta yang dimiliki oleh Harvey Moeis dan istri dinilai diperoleh dari uang korupsi.
Sebelumnya, Sandra Dewi sempat berupaya untuk mempertahankan harta milik keluarganya. Dia mengajukan gugatan keberatan atas penyitaan aset yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) RI.
Advertisement
Sandra Dewi bersikukuh harta yang dimilikinya tidak ada sangkut pautnya dengan kasus korupsi yang menjerat Harvey Moeis. Menurutnya, harta itu didapatkan berkat kerja kerasnya selama di dunia industri hiburan tanah air.
Namun, pernyataan Sandra Dewi ini dibantah oleh Kejagung. Penyidik Kejagung Max Jefferson Mokola mengungkapkan tidak ditemukan bukti perjanjian terkait endorsement dan iklan yang dianggap sebagai sumber aset milik Sandra Dewi.
"Khusus yang disita ini, itu nggak ada perjanjiannya," kata Max, dilansir Antara, Selasa 28 Oktober 2025.
Kejagung menilai klaim Sandra Dewi atas harta yang dimilikinya berasal dari perjanjian endorsement dan iklan adalah anomali. Tim penyidik Kejagung tidak menemukan bukti pembelian atas sejumlah aset milik Sandra Dewi.
Usai bantahan dari Kejagung, Sandra Dewi pun mencabut gugatan keberatan atas penyitaan asetnya ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Dia menuturkan, hal ini dilakukan karena ia patuh terhadap putusan yang telah memperoleh hukum tetap. Pencabutan gugatan ini pun dibenarkan oleh Ketua Majelis Hakim, Rios Rahmanto.
"Setelah menimbang para Pemohon memberikan kuasanya memberikan surat pencabutan, tertanggal 28 Oktober 2025 yang pada pokoknya bahwa Pemohon tunduk dan patuh kepada putusan dan telah berkekuatan hukum tetap," katanya.
Berikut sederet fakta terkait Sandra Dewi cabut gugatan keberatan atas penyitaan asetnya dihimpun Tim News Liputan6.com:
1. Kejagung Tegaskan Tak Ada Bukti Endorse Sandra Dewi
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4965209/original/001567600_1728539469-20241010-Sandra_Dewi-ANG_6.jpg)
Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung), Max Jefferson Mokola mengungkapkan, tidak ditemukan bukti adanya perjanjian endorsement atau iklan terkait 88 tas mewah milik Sandra Dewi yang disita. Sandra adalah istri terpidana kasus dugaan korupsi timah, Harvey Moeis.
Pernyataan ini disampaikan Kejagung merespons keterangan Sandra Dewi pada persidangan kasus korupsi timah, yang mengatakan hampir semua hasil iklan kepada dirinya biasanya terdapat perjanjian.
"Khusus yang disita ini, itu nggak ada perjanjiannya," kata Max, dilansir Antara, Selasa 28 Oktober 2025.
Kejagung juga menegaskan bahwa tidak ada perjanjian endorsement untuk perhiasan yang disita dari Sandra Dewi. Saat penyitaan dilakukan, penyidik tidak menemukan bukti pembelian atas perhiasan tersebut.
Dengan demikian, dirinya menilai klaim Sandra Dewi mengenai tas dan perhiasan merupakan hasil iklan hanya anomali.
Apalagi, kata dia, saat pihak pemberi endorsement diperiksa oleh penyidik, ditemukan bahwa orang tersebut merupakan pihak ketiga yang mengambil barang dari reseller atau orang yang membeli produk dari tempat lain untuk dijual kembali.
Dari hasil pemeriksaan pihak ketiga, Max menuturkan didapatkan bahwa toko reseller seharusnya mendapatkan keuntungan dari selisih harga tas yang dijual.
"Ketika orang ini bilang dia mau endorse, di-endorse ke Bu Sandra, terus di-post di Instagram, kemudian barang itu menjadi milik Bu Sandra, dia akan rugi ini. Dia kan yang langsung membayar ke reseller, terus uang yang diajukan untuk membayar reseller ya dia nggak akan dapat untung dari situ," tuturnya.
Selain itu dalam pemeriksaan, lanjut dia, terdapat pula beberapa pihak yang disebutkan sebagai pemberi endorsement tas dan perhiasan Sandra Dewi yang tidak bisa menjelaskan, membuktikan, bahkan tidak hadir dalam pemeriksaan selanjutnya.
"Nah, ini lah yang akhirnya membuat penyidik begitu. Terus ada juga bukti transfer dari rekening Ratih, rekening Harvey Moeis ke Sandra Dewi, terus uang itu dipakai untuk membeli tas," ucap Max.
Max bersaksi dalam sidang pengajuan keberatan Sandra Dewi atas penyitaan asetnya terkait kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah pada tahun 2015-2022, yang menyeret suaminya.
Sebagian aset yang dimohonkan keberatan dari Sandra Dewi, yakni sejumlah perhiasan; dua unit kondominium di perumahan Gading Serpong, Tangerang, Banten; rumah di perumahan Pakubuwono, Kebayoran Baru, Jakarta; rumah di Permata Regency, Jakarta; tabungan di bank yang diblokir; serta sejumlah tas.
Pemohon dalam sidang keberatan dengan Nomor Perkara 7/PID.SUS/KEBERATAN/TPK/2025/PN.Jkt.Pst tersebut merupakan Sandra Dewi, Kartika Dewi, dan Raymon Gunawan. Sementara termohon dalam keberatan, yakni jaksa penuntut umum pada Kejagung.
Adapun yang menjadi dalih Sandra Dewi dalam keberatan tersebut, yaitu sebagai pihak ketiga yang beritikad baik serta aset diperoleh secara sah melalui endorsement atau iklan, pembelian pribadi, hadiah, tidak terkait dengan tindak pidana korupsi, dan ada perjanjian pisah harta sebelum menikah.
Mahkamah Agung memutuskan menolak permohonan kasasi terdakwa Harvey Moeis, yang merupakan perpanjangan tangan PT Refined Bangka Tin (RBT), sehingga tetap divonis 20 tahun penjara dalam kasus korupsi timah.
Dia juga tetap divonis denda dan hukuman tambahan berupa uang pengganti seperti putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, yakni Rp 1 miliar dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti (subsider) dengan delapan bulan kurungan serta uang pengganti sebesar Rp420 miliar subsider 10 tahun penjara.
Dalam perkara tersebut, Harvey Moeis dinyatakan bersalah melakukan korupsi secara bersama-sama terkait pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan atau IUP PT Timah Tbk pada tahun 2015–2022 yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp300 triliun.
Harvey terbukti menerima uang Rp 420 miliar bersama Manajer PT Quantum Skyline Exchange (QSE) Helena Lim serta melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari uang yang diterimanya.
Dengan demikian, dia telah melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 dan Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Advertisement
2. Kejagung Akan Eksekusi dan Lelang Barang Sitaan Sandra Dewi
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4965211/original/012089100_1728539470-20241010-Sandra_Dewi-ANG_8.jpg)
Kejaksaan Agung (Kejagung) menanggapi keputusan Sandra Dewi, istri Harvey Moeis, yang mencabut gugatan keberatan perampasan asetnya terkait kasus korupsi timah. Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna menyampaikan, dengan dicabutnya gugatan keberatan tersebut maka aset yang disita tidak lagi berpolemik.
"Dengan dicabutnya otomatis kan barang bukti yang dipermasalahkan sudah clear dan perkara ini kan sudah inkrah," tutur Anang.
Anang menyebut, pihaknya kini tinggal melakukan eksekusi pidana suami Sandra Dewi, yakni Harvey Moeis. Setelahnya, akan dilakukan lelang terhadap barang bukti yang disita dari terpidana tersebut melalui Badan Pengelolaan Aset (BPA).
"Lelangnya kan nggak serta merta, eksekusi pidananya dulu bahwa ini kan eksekusi pidana secara apa, terhadap yang bersangkutan pidananya ya," jelas dia.
Setelah ada putusan itu, kata Anang, pihaknya akan menyerahkan aset disita ke Badan Pengelolaan Aset (BPA), untuk kemudian dibuka lelang.
"Lelangan itulah nanti terbuka untuk masyarakat,” sambungnya.
Setelah lelang dilakukan, maka hasilnya akan disetorkan ke kas negara demi memulihkan kerugian negara di kasus korupsi timah.
"Untuk nantinya prosesnya dilelang dan menjadi diperhitungkan untuk membayar kerugian negara," Anang menandaskan.
Sebelumnya, Kuasa hukum Sandra menyerahkan surat pencabutan permohonan ke majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (28/10). Kemudian, hakim memeriksa surat pencabutan untuk memastikan Sandra Dewi sudah mengetahui dan memberikan izin terkait pencabutan tersebut.
Selanjutnya, Hakim membacakan penetapan pencabutan keberatan yang diajukan Sandra Dewi, Kartika Dewi dan Raymond Gunawan tersebut.
"Setelah menimbang para Pemohon memberikan kuasanya memberikan surat pencabutan, tertanggal 28 Oktober 2025 yang pada pokoknya bahwa Pemohon tunduk dan patuh kepada putusan dan telah berkekuatan hukum tetap," kata ketua majelis hakim Rios Rahmanto dalam sidang.
Surat pencabutan itu menyatakan Sandra Dewi dkk melakukan pencabutan keberatan secara sukarela dan tanpa tekanan. Hakim pun mengabulkan pencabutan keberatan tersebut.
3. Sandra Dewi Cabut Gugatan Keberatan Atas Penyitaan Asetnya
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4341467/original/098705600_1677607723-10_Busana_Kondangan_ala_Artis_Selain_Kebaya__dari_Nagita_Slavina_hingga_Anya_Geraldine__2_.jpeg)
Istri terpidana korupsi timah Harvey Moeis, Sandra Dewi mencabut gugatan keberatan atas penyitaan aset ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Hal dikarenakan ia taat dan patuh pada putusan yang telah memperoleh hukum tetap.
Kuasa hukum Sandra lalu menyerahkan surat pencabutan permohonan ke majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (28/10).
Hakim memeriksa surat pencabutan untuk memastikan Sandra Dewi sudah mengetahui dan memberikan izin terkait pencabutan tersebut.
Selanjutnya, Hakim membacakan penetapan pencabutan keberatan yang diajukan Sandra Dewi, Kartika Dewi dan Raymond Gunawan tersebut.
"Setelah menimbang para Pemohon memberikan kuasanya memberikan surat pencabutan, tertanggal 28 Oktober 2025 yang pada pokoknya bahwa Pemohon tunduk dan patuh kepada putusan dan telah berkekuatan hukum tetap," kata ketua majelis hakim Rios Rahmanto dalam sidang.
Surat pencabutan itu menyatakan Sandra Dewi dkk melakukan pencabutan keberatan secara sukarela dan tanpa tekanan. Hakim pun mengabulkan pencabutan keberatan tersebut.
"Majelis mengabulkan permohonan pencabutan tersebut. Menetapkan, meneirma dan mengabulkan pencabutan keberatan dari Pemohon," ujar hakim.
Sebelumnya, Sandra Dewi mengajukan keberatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Keberatan itu terkait dengan penyitaan sejumlah harta dan aset miliknya dalam kasus yang menjerat Harvey.
"Benar, saat ini sedang berlangsung sidang keberatan penyitaan aset yang diajukan Sandra Dewi dalam kasus korupsi Harvey Moeis (suaminya)," kata juru bicara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Andi Saputra, kepada wartawan, Senin (20/10).
Pemohon dalam keberatan nomor 7/PID.SUS/KEBERATAN/TPK/2025/PN.Jkt.Pst ini ialah Sandra Dewi, Kartika Dewi, dan Raymon Gunawan. Sementara itu, untuk termohon ialah Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Agung RI.
"Objek keberatan, Pemohon meminta pengembalian aset yang dirampas negara," ujarnya.
Adapun yang menjadi dalih Sandra dalam keberatan ini adalah sebagai pihak ketiga yang beriktikad baik, aset diperoleh secara sah melalui endorsement, pembelian pribadi, hadiah, tidak terkait dengan tindak pidana korupsi dan ada perjanjian pisah harta sebelum menikah. Sidang keberatan ini sudah memasuki agenda pembuktian dengan menghadirkan ahli pada Jumat (17/10).
Advertisement
4. Daftar Tas Mewah Sandra Dewi Yang Disita Kejagung
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4787715/original/022289300_1711618041-Snapinsta.app_413353304_820331786563433_1103408127619596094_n_1080.jpg)
Artis Sandra Dewi memilih untuk mencabut gugatan keberatan perampasan asetnya terkait kasus korupsi timah yang menjerat suaminya, Harvey Moeis. Ketua Majelis Hakim Rios Rahmanto mengabulkan permohonan tersebut di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus).
"Majelis mengabulkan permohonan pencabutan tersebut. Menetapkan, menerima dan mengabulkan permohonan pencabutan keberatan dari para Pemohon," tutur hakim Rios, Selasa 28 Oktober 2025.
Usai persidangan, Humas Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Andi Saputra menyampaikan sejumlah aset yang awalnya dimohonkan keberatan oleh Sandra Dewi, sebelum akhirnya gugatan tersebut dicabut.
"Sejumlah perhiasan, dua unit kondominium di Perumahan Gading Serpong; rumah di Kebayoran Baru (rumah Pakubuwono); rumah di Permata Regency, Jakarta Barat; tabungan di bank yang diblokir; sejumlah tas," kata Andi.
Adapun daftar aset milik Sandra Dewi sendiri ikut tercatat dalam Putusan Harvey Moeis, terkait barang sitaan yang diambil penyidik. Mulai dari tas mewah, logam mulia dan rekening deposito senilai Rp 33 miliar, serta dua unit kondominium di Perumahan Gading Serpong, rumah Pakubuwono di Kebayoran Baru, dan rumah di Permata Regency, Jakarta Barat.
Sementara itu, tas mewah Sandra Dewi yang ikut disita antara lain adalah sebagai berikut:
- Satu unit tas Louis Vuitton diidentifikasi asli, model Mini Luggage, bahan Monogram Canvas, warna coklat
- Satu unit tas Louis Vuitton diidentifikasi asli, model Dauphine Backpack, bahan Monogram Canvas, warna cokelat
- Satu unit tas Louis Vuitton diidentifikasi asli, model Moon Backpack, bahan Monogram Canvas, warna coklat
- Satu unit tas Louis Vuitton diidentifikasi asli, model Vanity Bag, bahan Monogram Canvas, warna coklat
- Satu unit tas Louis Vuitton diidentifikasi asli, model Boite Chapeau Souple, bahan Monogram Canvas, warna coklat
- Satu unit tas Louis Vuitton diidentifikasi asli, model Capucines, bahan lainnya, warna Beige
- Satu unit tas Hermes diidentifikasi asli, model Lindy 20 stamp Z (2021), bahan Clemence Leather, warna kuning
- Satu unit tas Hermes diidentifikasi asli, model Lindy 20 stamp Z (2021), bahan Clemence Leather, warna putih
- Satu unit tas Hermes diidentifikasi asli, model Lindy 20 stamp Y (2020), bahan Togo Leather, warna jingga
- Satu unit tas Hermes diidentifikasi asli, model Lindy 20 stamp U (2022) bahan lainnya warna biru
- Satu unit tas Hermes tidak dapat diidentifikasi (Unidentified), model Lindy 20 warna Coklat
- Satu unit tas Hermes tidak dapat diautentikasi (Not Supported) model Mini JYPSiere stamp B (2023) bahan lainnya, warna Beton/Putih
- Satu unit tas Hermes diidentifikasi asli, model Micro Picotin Lock 14 Lucky Daisy Stamp U (2022), bahan Swift Leather, warna pink
- Satu unit tas Hermes diidentifikasi asli, model Picotin Lock 18 Pocket Stamp U (2022), bahan Canvas dan Swift Leather , warna kuning/Jaune Citron
- Satu unit tas Hermes diidentifikasi asli, model Picotin Lock 18 stamp U (2022), bahan Clemence Leather, warna Gris Neve/Putih
- Satu unit tas Hermes diidentifikasi asli, model Picotin 26 Anemone stamp C (2018), bahan Epsom Leather, warna Hot Pink Magnolia
- Satu unit tas Hermes diidentifikasi asli, model Picotin Lock 18 stamp C (2018), bahan Clemence Leather, warna Orange (di dalam dokumen Pegadaian warna Gold)
- Satu unit tas Hermes diidentifikasi asli, model Herbag 30 stamp D (2019), bahan Canvas, warna Navy Coklat
- Satu unit tas Chanel tidak dapat 264 diidentifikasi (Unidentified), model Classic Double Flap Bag Medium, warna merah (kulit kasar)
- Satu unit tas Chanel diidentifikasi asli, model Classic Double Flap Bag Medium, bahan Caviar Leather, warna Navy (kulit kasar)
- Satu unit tas Chanel diidentifikasi asli, model Classic Double Flap Bag Medium, bahan Caviar Leather, warna abu-abu
- Satu Unit tas Chanel diidentifikasi asli, model Logo Enchained Flap Bag Medium, bahan Calfskin/Lambskin Leather, warna hitam
- Satu unit tas Chanel diidentifikasi asli, model Chain Flap Bag (Cruise Collection 2020), bahan Calfskin/Lambskin Leather, warna navy
- Satu unit tas Chanel tidak dapat diidentifikasi (Unidentified), model Classic Double Flap Bag Medium, warna abu-abu
- Satu unit tas Chanel diidentifikasi asli, model Classic Double Flap Bag Medium, bahan Caviar Leather, Warna Beige
- Satu unit tas Chanel diidentifikasi asli, model Classic Double Flap Bag Small, bahan Caviar Leather, warna abu-abu
- Satu unit tas Chanel diidentifikasi asli, model Egyptian Amulet Flap Bag Medium, bahan Calfskin/Lambskin Leather, warna hitam
- Satu unit tas Chanel diidentifikasi asli, model Classic Flap Bag Mini Rectangular, bahan Calfskin/Lambskin Leather, warna pink
- Satu unit tas Chanel diidentifikasi asli, model Chanel 19 Small, bahan Calfskin/Lambskin Leather, warna Gold
- Satu unit tas Chanel diidentifikasi asli, model 22 Mini Hobo Bag, bahan Calfskin/Lambskin Leather, warna Pink
- Satu unit tas Chanel diidentifikasi asli, model Chanel 19 Small, bahan Calfskin/Lambskin Leather warna hitam
- Satu unit tas Chanel diidentifikasi asli, model 22 Mini Hobo Bag, bahan Calfskin/Lambskin Leather, warna coklat
- Satu unit tas Chanel diidentifikasi asli model 22 Mini Hobo Bag, bahan Calfskin/Lambskin Leather, warna hitam
- Satu unit tas Chanel diidentifikasi asli, model Drawstring Bucket Bag, bahan Calfskin/Lambskin Leather, warna hitam
- Satu unit tas Chanel diidentifikasi asli, model Gabrielle Backpack, bahan Calfskin/Lambskin Leather, warna hitam
- Satu unit tas Chanel diidentifikasi asli, model Timeless Clutch, bahan Caviar Leather, warna hitam
- Satu tas Chanel diidentifikasi asli, model Urban Spirit Backpack, bahan Calfskin/Lambskin Leather warna merah
- Satu unit tas Chanel diidentifikasi asli, model Urban Spirit Backpack, bahan Calfskin/Lambskin Leather, warna hitam
- Satu unit tas Chanel diidentifikasi asli, model Gabrielle Hobo, bahan Calfskin/Lambskin Leather, warna hitam
- Satu unit tas Dior diidentifikasi asli, model Revolution, bahan Leather, warna Navy
- Satu unit tas Dior diidentifikasi asli, model addle Oblique Jacquard Bag, bahan Canvas, warna Navy
- Satu unit tas Dior diidentifikasi asli, model J'Adior Flap Bag, bahan Leather, warna hitam
- Satu unit tas Dior tidak dapat diidentifikasi (Unidentified), model Medium Bobby Bag, Warna coklat
- Satu unit tas Dior diidentifikasi asli, model Medium Bobby Bag, bahan Leather warna abu-abu
- Satu unit tas Fendi diidentifikasi asli, model Zucca Mesh Kan, bahan lainnya, warna Hitam-Coklat
- Satu unit tas Dior diidentifikasi asli, model Mini Book Tote Oblique, bahan Canvas, warna 270 Navy
- Satu unit tas Gucci diidentifikasi asli, model Embellished Dionysus, bahan GG Supreme Canvas, bahan abu-abu
- Satu unit tas Gucci diidentifikasi asli, model Sylvie Large, bahan Guccissima Leather, warna Hitam
- Satu unit tas Céline diidentifikasi asli, model Nano Luggage Bag, bahan lainnya, warna Merah
- Satu unit tas Loewe diidentifikasi asli, model Disney Dumbo Goya Bag, bahan Leather, warna Biru (abu-abu kebiruan)
- Satu unit tas Hermes diidentifikasi asli, model Lindy 20 stamp U (2022), bahan Clemence Leather, warna Pink
- Satu unit tas Hermes diidentifikasi asli, model Lindy 20 stamp U (2022), bahan Clemence Leather, warna Pink
- Satu unit tas Louis Vuitton diidentifikasi asli, model Duffle, bahan Monogram Canvas, warna Coklat
- Satu unit tas Dior diidentifikasi asli, model Lady Dior, bahan Lainnya, warna Metallic
- Satu unit tas Balenciaga diidentifikasi asli, model City Edge, bahan Goatskin Leather, warna Hitam
- Satu unit tas Balenciaga diidentifikasi asli, model Blackout Classic City, bahan Lainnya, warna Hitam
- Satu unit tas Dior diidentifikasi asli, model Studded Cannage, bahan Leather, warna Hitam
- Satu unit tas Gucci diidentifikasi asli, model Sylvie Floral Top Handle, bahan Lainnya, warna Biru
- Satu unit tas Chanel diidentifikasi asli, model Boy Large, bahan Lainnya, warna Hitam
- Satu unit tas Valentino diidentifikasi asli, model Rockstud Spike Medium, bahan Leather, warna Merah
- Satu unit tas Dior diidentifikasi asli, model Bobby Bag, bahan Leather, warna Beige
- Satu unit tas Dior diidentifikasi asli, model Diorama, bahan Leather, warna Gold
- Satu unit tas Dior diidentifikasi asli, model Vibe Zip Bowling Bag, bahan Leather, warna Hitam-Putih
- Satu unit tas Dior diidentifikasi asli, model Dior Addict Flap Bag, bahan Leather, warna Navy
- Satu tas Chanel diidentifikasi asli, model 22 Mini Hobo Bag, bahan Lainnya, warna Putih
- Satu unit tas Chanel diidentifikasi asli, model Filigree Vanity, bahan Caviar Leather, warna Cream
- Satu unit tas Chanel diidentifikasi asli, model Classic Double Flap Bag, bahan Caviar Leather, warna Navy
- Satu unit tas Chanel diidentifikasi asli, model Classic Double Flap Bag Medium, bahan Caviar Leather, warna Coklat
- Satu unit tas Chanel diidentifikasi asli, model Classic Double Flap Bag Medium, bahan Caviar Leather, warna Putih
- Satu unit tas Chanel diidentifikasi asli, model Classic Double Flap Bag Medium, bahan Calfskin/Lambskin Leather, warna Soft Lilac
- Satu unit tas Chanel diidentifikasi asli, model Classic Double Flap Bag Medium, bahan Caviar Leather, warna hitam.
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5073224/original/074183900_1735624950-Infografis_SQ_Geger_Harvey_Moeis_dan_Sandra_Dewi_Terdaftar_BPJS_Kesehatan_Fakir_Miskin.jpg)
Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5560136/original/057890300_1776659894-Cek_Fakta_Tidak_Benar_Ini_Link_Pendaftaran_-_2026-04-20T113652.901.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8259429/original/010721900_1781500706-cek_fakta_cpns_PUPR.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5421569/original/046140800_1763950258-Cek_Fakta_Tidak_Benar_Ini_Link_Pendaftaran_-_2025-11-24T082534.482.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5136323/original/018303500_1739855855-cek_fakta_keroncong.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4965208/original/048855700_1728539468-20241010-Sandra_Dewi-ANG_5.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/1317723/original/059120700_1471241345-ac93d1536a1ed85558e1fba6382354da-5.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8256534/original/027399300_1781161052-Vertical_500x656_-_Pentas_Bola_Dunia_2026__3_.png)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9289600/original/065309500_1783409865-Portugal_s_Cristiano_Ronaldo.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9301613/original/093079500_1784504537-000_C2LE74U.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9301644/original/087929500_1784508450-trump_2.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8264053/original/051807800_1782069676-Spain_s_Lamine_Yamal.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8260490/original/004683900_1781597232-063_2281735743-Spanyol_vs_Tanjung_Verde.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8257806/original/036653900_1781257253-1.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9301596/original/087157300_1784500330-063_2286807575.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4786318/original/084826700_1711521270-GJmtYCIbgAAkw1f.jpeg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9299963/original/007789300_1784281017-mainoo.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/3104854/original/092516000_1587109605-000_1Q35MK.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5535295/original/004219900_1773977617-gianni.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9303609/original/094591200_1784672116-AP26200776667216.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/6509161/original/050966300_1779368337-28080__1_.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/6499901/original/000853500_1779356216-WhatsApp_Image_2026-05-21_at_15.35.14__1_.jpeg)