Kejagung Soal Sandra Dewi Cabut Gugatan Sitaan Aset: Tinggal Eksekusi dan Lelang

Dengan dicabutnya gugatan itu, Kejagung tinggal melakukan eksekusi pidana suami Sandra Dewi, yakni Harvey Moeis.

Diterbitkan 28 Oktober 2025, 20:18 WIB
Share
Copy Link
Batalkan
Jadi intinya...
  • Sandra Dewi mencabut gugatan keberatan aset, membuat aset sitaan kasus timah clear.
  • Kejagung akan eksekusi pidana Harvey Moeis, lalu lelang aset melalui BPA.
  • Hasil lelang aset akan disetorkan ke kas negara untuk memulihkan kerugian.

Liputan6.com, Jakarta Kejaksaan Agung (Kejagung) menanggapi keputusan Sandra Dewi, istri Harvey Moeis, yang mencabut gugatan keberatan perampasan asetnya terkait kasus korupsi timah. Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna menyampaikan, dengan dicabutnya gugatan keberatan tersebut maka aset yang disita tidak lagi berpolemik.

"Dengan dicabutnya otomatis kan barang bukti yang dipermasalahkan sudah clear dan perkara ini kan sudah inkrah," tutur Anang di Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa (28/10/2025).

Anang menyebut, pihaknya kini tinggal melakukan eksekusi pidana suami Sandra Dewi, yakni Harvey Moeis. Setelahnya, akan dilakukan lelang terhadap barang bukti yang disita dari terpidana tersebut melalui Badan Pengelolaan Aset (BPA).

"Lelangnya kan nggak serta merta, eksekusi pidananya dulu bahwa ini kan eksekusi pidana secara apa, terhadap yang bersangkutan pidananya ya," jelas dia.

Proses Lelang Dilakukan BPA

Setelah ada putusan itu, kata Anang, pihaknya akan menyerahkan aset disita ke Badan Pengelolaan Aset (BPA), untuk kemudian dibuka lelang.

"Lelangan itulah nanti terbuka untuk masyarakat,” sambungnya.

Setelah lelang dilakukan, maka hasilnya akan disetorkan ke kas negara demi memulihkan kerugian negara di kasus korupsi timah.

"Untuk nantinya prosesnya dilelang dan menjadi diperhitungkan untuk membayar kerugian negara," Anang menandaskan.

Alasan Sandra Dewi Cabut Gugatan Keberatan

Sebelumnya, Kuasa hukum Sandra menyerahkan surat pencabutan permohonan ke majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (28/10). Kemudian, hakim memeriksa surat pencabutan untuk memastikan Sandra Dewi sudah mengetahui dan memberikan izin terkait pencabutan tersebut.

Selanjutnya, Hakim membacakan penetapan pencabutan keberatan yang diajukan Sandra Dewi, Kartika Dewi dan Raymond Gunawan tersebut.

"Setelah menimbang para Pemohon memberikan kuasanya memberikan surat pencabutan, tertanggal 28 Oktober 2025 yang pada pokoknya bahwa Pemohon tunduk dan patuh kepada putusan dan telah berkekuatan hukum tetap," kata ketua majelis hakim Rios Rahmanto dalam sidang.

Surat pencabutan itu menyatakan Sandra Dewi dkk melakukan pencabutan keberatan secara sukarela dan tanpa tekanan. Hakim pun mengabulkan pencabutan keberatan tersebut.

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6