38 Ribu Kasus Narkoba Berhasil Diungkap Polri, Kompolnas: Akuntabilitas Jadi Kata Kunci

Anam menyebut, pengungkapan kasus narkoba itu menujukkan bahwa peredaran dan penyalahgunaan narkotika masih menjadi problem serius di Indonesia.

Diterbitkan 26 Oktober 2025, 17:07 WIB
Share
Copy Link
Batalkan
Jadi intinya...
  • Polri mengungkap 38.943 kasus narkoba, menyita 197,71 ton, dan menangkap 51.763 tersangka.
  • Kompolnas mengapresiasi komitmen Polri memberantas narkoba yang masih jadi masalah serius.
  • Akuntabilitas dan partisipasi publik penting untuk keberhasilan pemberantasan narkoba.

Liputan6.com, Jakarta Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) mengapresiasi Polri yang mengungkap 38.943 kasus narkoba dengan 51.763 tersangka dan menyita 197,71 ton narkotika selama periode Januari hingga Oktober 2025.

"Kami Kompolnas mengapresiasi langkah-langkah Kepolisian dalam pemberantasan narkoba. Dalam momen saat ini ada 197, sekian ton, ya. Narkoba dengan berbagai jenisnya dapat diamankan, disita dalam konteks penegakan hukum oleh Kepolisian," tutur Komisioner Kompolnas Choirul Anam kepada wartawan, Minggu (26/10/2026).

Anam menyebut, pengungkapan kasus narkoba itu menujukkan bahwa peredaran dan penyalahgunaan narkotika masih menjadi problem serius di Indonesia. Dengan upaya tersebut, Polri menunjukkan komitmennya dalam berperang melawan narkoba.

"Yang enggak kalah penting adalah angka-angka itu dan prosesnya menunjukkan satu sikap akuntabilitas dalam pemberantasan narkoba. Karena akuntabilitas jadi kata kunci di sini. Ya, akuntabilitas menjadi kata karena ya akan menimbulkan efek partisipasi kepercayaan publik yang melahirkan partisipasi yang besar dari masyarakat," jelas dia.

Tanpa partisipasi yang besar dari masyarakat, kata Anam, pemberantasan narkoba dengan berbagai dimensinya juga tidak akan maksimal. Sebab itu, Kompolnas juga mengapresiasi bentuk akuntabilitas yang dilakukan oleh Korps Bhayangkara.

"Tantangannya memang jangan pernah berhenti ya dalam jaringan-jaringan yang lebih besar, jaringan-jaringan yang lebih utama, ya siapa balik dalam dibalik peredaran narkoba yang begitu besar itu. Nah, itu tantangan bagi Kepolisian," ucap Anam.

"Nah, ayo kita dukung Kepolisian dalam pemberantasan narkoba. Ini tidak hanya untuk kepentingan Kepolisian, tidak hanya untuk kepentingan penegakan hukum, tapi untuk kepentingan kita semua, untuk kepentingan masa depan kita. Dan yang paling penting, ayo kita jaga akuntabilitasnya dan transparansi kerja-kerja Kepolisian," Anam menandaskan.

 

Pengungkapan Kasus

Sebelumnya, Polri memaparkan hasil pengungkapan kasus narkoba sepanjang Januari hingga Oktober 2025. Hasilnya, sebanyak 51.763 orang ditetapkan sebagai tersangka dengan total barang sitaan 197,7 ton.

Kabareskrim Polri Komjen Syahardiantono menyampaikan, pihaknya tidak main-main melawan peredaran narkoba. Bahkan, dia mengultimatum sanksi tegas bagi anggota yang terlibat.

“Sanksi tegas akan kita berikan apabila mereka melanggar, terlibat baik langsung atau pun tidak langsung dalam peredaran narkoba,” tutur Syahar di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (22/10/2025).

Syahar merinci, dari total tersangka 51.763 orang terdapat 51.606 Warga Negara Indonesia (WNI) dan 157 Warga Negara Asing (WNA). Di antara puluhan ribu tersangka, terdapat pula tersangka anak.

“Yang anak-anak ada 150 anak," jelas dia.

 

Total Aset yang Disita

Adapun tangkapan tersebut merupakan hasil pengungkapan 38.934 kasus narkoba. Seluruh tersangka pun telah ditahan di berbagai satuan wilayah hukum kepolisian se-Indonesia.

Sementara terkait 197,7 ton narkoba terdiri dari narkotika jenis sabu 6,95 ton, ganja 184,64 ton, ekstasi 1.458.078 butir, kokain 34,49 kilogram, heroin 6,83 kilogram, hingga tembakau gorila 1,87 ton.

Tidak ketinggalan, Polri juga mengusut kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tindak pidana awal perkara narkoba, dengan jumlah aset yang disita senilai Rp 221 miliar.

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6