Polisi Bongkar Jaringan Narkoba Lintas Jakarta–Medan, 3 Kg Sabu dan Ribuan Ekstasi Diamankan

Satuan Reserse narkoba Polres Metro Jakarta Barat berhasil membongkar jaringan narkoba lintas provinsi Jakarta-Medan.

Diterbitkan 24 Oktober 2025, 01:11 WIB
Share
Copy Link
Batalkan
Jadi intinya...
  • Polres Jakbar bongkar jaringan narkoba lintas provinsi Jakarta-Medan.
  • Disita 3 kg sabu, 13.557 ekstasi, dan 75 bungkus happy water.
  • Dua pelaku ditangkap di Medan, berawal dari penangkapan di Cengkareng.

Liputan6.com, Jakarta - Satuan Reserse narkoba Polres Metro Jakarta Barat berhasil membongkar jaringan narkoba lintas provinsi Jakarta-Medan. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan sebanyak tiga kilogram narkotika jenis sabu, 13.557 butir ekstasi dan 75 bungkus happy water.

"Totalnya ada tiga kilogram narkotika jenis sabu dalam kemasan teh China warna hijau, ekstasi 13.557 butir 5.423 gram dan happy water 75 sachet 1.725 gram berhasil diamankan," kata Kasat Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat Kompol Vernal Armando di Jakarta, dikutip dari Antara, Kamis (23/10/2025).

Ia mengatakan barang bukti narkoba serta dua orang pelaku diamankan di Perumahan Permata Setiabudi Residence Nomor B-10, Jalan Pasar III Tapian Nauli, Kelurahan Sunggal, Kecamatan Medan Sunggal, Kota Medan, Sumatera Utara, pada 15 Agustus 2025.

"Jadi, pengungkapan kasus ini bermula dari penangkapan seorang pelaku di wilayah Cengkareng, Jakarta Barat, pada April 2025," ujar Vernal. 

Sumber Barang

Dari hasil interogasi, diketahui sumber barang haram tersebut berasal dari seorang pria di sekitar Bandara Kualanamu, Sumatera Utara.

"Menindaklanjuti temuan itu, Tim Unit III yang dipimpin Akp Hamdan Agus, Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Barat melakukan pengejaran hingga ke Medan, dan akhirnya berhasil membongkar jaringan pengedar yang beroperasi lintas provinsi," ungkap Vernal.

Atas perbuatannya, para pelaku tersebut disangkakan dengan Pasal 114 ayat (2) Sub. Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 7 Tahun 2025 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika. 

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6