Kasus Kematian Terapis 14 Tahun di Jaksel: Keluarga Cabut Laporan, Polisi Tetap Lanjut Penyelidikan

Polisi tetap menyelidiki penyebab kematian seorang terapis berinisial RTA (14) di Pejaten Barat, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, meskipun laporan kasus tersebut telah dicabut.

Diterbitkan 21 Oktober 2025, 22:30 WIB
Share
Copy Link
Batalkan
Jadi intinya...
  • Polisi terus selidiki kematian terapis RTA meski laporan keluarga dicabut.
  • Penyelidikan mencakup penyebab kematian dan dugaan eksploitasi anak/TPPO.
  • Korban RTA memalsukan identitas menggunakan KTP kakaknya untuk bekerja.

Liputan6.com, Jakarta - Polisi tetap menyelidiki penyebab kematian seorang terapis berinisial RTA (14) di Pejaten Barat, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, meskipun laporan kasus tersebut telah dicabut oleh pihak keluarga.

"Yang pertama kasus terkait dengan kematian korban itu sendiri. Kita harus melakukan penyelidikan secara mendalam, memastikan bahwa korban ini meninggal karena apa, ada unsur pidana atau tidak. Nah itu kita harus menunggu hasil autopsi dari Puslabfor Polri," kata Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Nicolas Ary Lilipaly, dikutip dari Antara, Selasa (21/10/2025).

Nicolas menambahkan, keluarga korban mencabut laporan polisi setelah kedua belah pihak sepakat berdamai pada Senin (13/10). Kendati demikian, Ia menegaskan polisi akan melihat kasus ini pada Peraturan Kapolri nomor 8 tahun 2021 tentang penanganan tindak pidana berdasarkan keadilan restoratif.

Kemudian, polisi telah mengirimkan bukti rekaman CCTV ke Puslabfor Polri untuk diperiksa ahli untuk memastikan insiden apa yang membuat RTA ditemukan tewas. Untuk itu penyelidikan masih berlanjut.

"Apakah kasus ini dapat diselesaikan secara RJ atau secara kekeluargaan atau tidak. Terkait dengan hal itu kami sampai sampai sini masih tetap melakukan penyelidikan," ucapnya.

Ada Dua Kasus

Nicolas melanjutkan, dalam kematian RTA ada dua kasus yang ditangani polisi. Kasus pertama soal penyebab kematian dan dugaan eksploitasi.

Kemudian, kasus kedua berkaitan dengan hal yang dilaporkan oleh kakak korban. Laporan itu terkait dugaan perusahaan spa yang mempekerjakan korban melanggar hukum atau eksploitasi anak.

"Jadi, undang-undang yang dilanggar itu terkait dengan pelindungan anak, dan undang-undang terkait dengan TPPO, tindak pidana perdagangan orang. Terkait dengan hal itu juga masih dalam tahap penyelidikan," ucapnya.

 

Palsukan Identitas

Kini penyidik mengundang saudara RTA yang meminjamkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) guna mendaftar kerja. RTA diketahui memalsukan identitas lantaran masih belum cukup umur.

"Kami akan mengundang klarifikasi, karena ini masih dalam tahap penyelidikan, mengundang klarifikasi pihak-pihak terkait dengan identitas yang digunakan oleh korban, yaitu kakak korban, kondisi masih sakit," ucapnya.

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6