Pendiri Partai Ummat Gugat SK Menkumham Soal Perubahan AD/ART ke PTUN Jakarta

Gugatan yang terdaftar dengan Nomor Perkara 231/G/2025/PTUN.JKT itu menuntut agar SK Menkumham tersebut dibatalkan karena dianggap melegitimasi pelanggaran tata kelola partai dan menghilangkan hak demokrasi kader.

Diterbitkan 16 Oktober 2025, 12:42 WIB
Share
Copy Link
Batalkan
Jadi intinya...
  • Pendiri Partai Ummat gugat SK Menkumham terkait pengesahan AD/ART partai.
  • Gugatan menuntut pembatalan SK karena melegitimasi pelanggaran internal partai.
  • Perubahan AD/ART harus sesuai mekanisme internal dan UU Partai Politik.

Liputan6.com, Jakarta - Pendiri Partai Ummat, Dwiyanto Purnomosidhi, resmi mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta terhadap Keputusan Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Nomor M.HH-6.AH.11.03 Tahun 2025 tentang pengesahan perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Partai Ummat.

Gugatan yang terdaftar dengan Nomor Perkara 231/G/2025/PTUN.JKT itu menuntut agar SK Menkumham tersebut dibatalkan karena dianggap melegitimasi pelanggaran tata kelola partai dan menghilangkan hak demokrasi kader.

“Gugatan ini menargetkan pembatalan Keputusan Menteri Hukum Republik Indonesia Nomor M.HH-6.AH.11.03 Tahun 2025. Kami menilai pengesahan oleh Menkumham telah melegitimasi serangkaian pelanggaran konstitusi partai dan rekayasa politik yang bertujuan menghilangkan hak-hak demokrasi anggota,” kata Dwiyanto Purnomosidhi dalam konferensi pers di Jakarta Selatan, Kamis (16/10/2025).

Dwiyanto menjelaskan, sejak persidangan dimulai pada Juli lalu, penggugat telah mengikuti 12 kali sidang dan tetap berpegang pada satu prinsip pokok: setiap perubahan AD/ART partai politik harus dilakukan sesuai mekanisme yang diatur dalam AD/ART partai itu sendiri dan Undang-Undang Partai Politik.

Ia menilai pengesahan oleh Menkumham menjadi cacat hukum apabila dasar perubahan AD/ART tidak sah secara internal, misalnya dalam kasus pengangkatan ketua umum tanpa melalui musyawarah nasional (Munas).

“AD/ART partai politik itu seperti undang-undang bagi partai itu sendiri. Jika perubahan dilakukan tidak sesuai mekanisme yang diatur dalam AD/ART, maka pengesahan tersebut melanggar UU Parpol,” tegasnya.

 

Supremasi Aturan Internal Partai

Keberatan serupa juga disampaikan oleh Herman Kadir, anggota Mahkamah Partai Ummat, yang menuding ada rekayasa dokumen dalam proses pengesahan yang menjadi dasar penerbitan SK Menkumham.

Menurut Herman, namanya dicantumkan dalam rekomendasi Mahkamah Partai tanpa persetujuan dan tanpa tanda tangan darinya.

“Secara fakta hukum, dasar pengesahan itu adalah rekomendasi Mahkamah Partai. Saya tidak menandatangani, tapi nama saya dicantumkan. Itu seharusnya batal demi hukum,” ujarnya.

Herman menilai, keberadaan dokumen palsu dalam proses administratif pengesahan tersebut sudah cukup menjadi alasan kuat untuk membatalkan SK Menkumham.

“Secara logika hukum, seharusnya SK Menkumham itu dibatalkan. Hakim harus membaca dan menegakkan aturan sesuai undang-undang,” tambahnya.

Dwiyanto menegaskan, gugatan ini bukan semata persoalan administratif, tetapi langkah untuk menegakkan supremasi aturan internal partai serta memastikan hak-hak demokrasi kader dihormati.

“Kami akan terus melanjutkan gugatan ini sampai ada putusan yang menegaskan bahwa mekanisme internal partai tidak bisa diabaikan, dan setiap pengesahan oleh pemerintah harus didasarkan pada proses yang sah,” ujarnya.

Hingga berita ini diturunkan, Kementerian Hukum dan HAM belum memberikan keterangan resmi terkait gugatan tersebut.

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6