- Sidang gugatan hak asuh Sarwendah-Ruben ditunda karena hakim mediator berhalangan hadir.
- Penundaan diketahui setelah para pihak tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
- Mediasi akan dijadwalkan ulang; Ruben menggugat hak asuh sejak Juni 2026.
Liputan6.com, Jakarta - Sidang gugatan hak asuh anak antara Sarwendah dan Ruben Onsu yang dijadwalkan berlangsung hari ini kembali harus ditunda. Agenda mediasi yang seharusnya mempertemukan kedua belah pihak di hadapan hakim mediator tidak dapat dilaksanakan sesuai jadwal.
Penundaan tersebut terjadi karena hakim mediator yang ditunjuk oleh pengadilan berhalangan hadir. Informasi mengenai batalnya agenda mediasi itu baru diterima setelah para pihak sudah berada di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Dapat info ternyata hakim mediatornya berhalangan. Jadi kita tunggu lagi mediasi selanjutnya," ujar Chris Sam Siwu, kuasa hukum Sarwendah, saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (06/08/2026).
Kehadiran Sarwendah dan Ruben Onsu
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9317324/original/044294500_1786008602-IMG-20260806-WA0025.jpg)
Pihak Sarwendah diketahui lebih dulu tiba di lokasi persidangan sekitar pukul 09.40 WIB. Sementara itu, Ruben Onsu datang menyusul pada pukul 10.19 WIB bersama kuasa hukumnya, Minola Sebayang.
"Ya enggak apa-apa ditunda. Kita menghadap dulu ke panitera, biar tidak dikira tidak kooperatif," ujar Minola Sebayang.
Agenda Sidang yang Tertunda
Seharusnya, agenda hari ini menjadi kesempatan bagi Ruben dan Sarwendah untuk menyampaikan laporan kepada hakim mediator. Keduanya diminta melaporkan hasil pembahasan mengenai pola pengasuhan anak yang selama ini dijalankan di luar proses persidangan.
"Sebenarnya hari ini adalah report daripada para prinsipal untuk melaporkan PR-PR yang diberikan oleh hakim mediator ya, tetapi karena memang beliau tidak bisa, ya kita tinggal tunggu panggilan selanjutnya," ujar Chris Sam Siwu.
Awal Mula Kasus Sarwendah vs Ruben Onsu
Perkara ini bermula ketika Ruben Onsu mengajukan gugatan hak asuh anak ke pengadilan pada 30 Juni 2026. Ia menilai haknya sebagai ayah tidak berjalan sebagaimana mestinya dan mengaku kesulitan bertemu dengan anak-anaknya.
Meski telah resmi bercerai sejak 24 September 2024, persoalan mengenai pengasuhan anak masih belum menemukan kesepakatan. Agenda mediasi dijadwalkan kembali berlangsung dalam dua pekan mendatang sesuai prosedur yang berlaku.
Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9316905/original/064384100_1785995980-cek_fakta_luhut.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9306409/original/068173500_1784877920-cek_fakta_-_pendaftaran_CPNS.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5560136/original/057890300_1776659894-Cek_Fakta_Tidak_Benar_Ini_Link_Pendaftaran_-_2026-04-20T113652.901.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9316841/original/059462500_1785991327-Cek_Fakta_Tidak_Benar_Ini_Link_Pendaftaran_-_2026-08-06T113319.126.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9317323/original/075888200_1786008601-IMG-20260806-WA0035.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9302937/original/031623200_1784613903-ChatGPT_Image_Jul_21__2026__01_04_12_PM.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9315143/original/009118500_1785829167-1200baru.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8275549/original/014733000_1782129431-1000565711.jpg)