Raperda Larangan Merokok di Tempat Hiburan Jakarta Dinilai Memberatkan Pelaku Industri

Jika aturan tersebut diterapkan di tempat hiburan malam maka pengunjung akan sepi, sebab rokok juga menjadi hiburan bagi pengunjung.

Diterbitkan 14 Oktober 2025, 16:30 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta - Sekitar seratus orang dari Asosiasi Pengusaha Hiburan Jakarta (Asphija) menggelar aksi unjuk rasa di depan gedung DPRD DKI Jakarta dengan tuntutan antara lain meminta untuk dicabut merokok di tempat hiburan malam pada Rencana Peraturan Daerah Kawasan Tanpa Rokok (Raperda KTR).

"Kita minta peraturan yang khusus di tempat hiburan dicabut," kata Wakil Ketua Asosiasi Pengusaha Hiburan Jakarta (Asphija) Ghea Hermasyah di Jakarta, Selasa (14/10) seperti dilansir Antara.

Ia menyatakan jika aturan tersebut diterapkan di tempat hiburan malam maka pengunjung akan sepi, sebab rokok juga menjadi hiburan bagi pengunjung.

Ia menyatakan bahwa larangan merokok di tempat hiburan malam sangat memberatkan bagi para pengusaha, padahal mereka sudah menempuh izin ketika mendirikan tempat usaha itu.

Untuk itu, kata Ghea, pihaknya menolak keras isi Raperda KTR yang menyatakan bahwa ada larangan merokok di dalam tempat hiburan malam dan ini harus menjadi perhatian pemerintah.

"Dengan adanya perda larangan merokok di tempat hiburan ini, saya rasa terlalu memberatkan. Kita sebagai pelaku industri pariwisata di DKI dengan ini menolak adanya perda tersebut," ujarnya.

Ghea menambahkan bahwa peraturan di tempat hiburan malam selama ini sangat ketat antara lain yakni anak di bawah umur atau yang belum berusia 21 tahun ke atas maka tidak akan diperkenankan masuk.

Untuk itu, kata dia, penerapan aturan tersebut seharusnya tidak menyasar pada tempat hiburan malam, karena masih banyak lokasi yang harus dijauhkan dari paparan asap rokok.

"Karena setahu saya di tempat hiburan itu kalau memang Perda itu diadakan titik paling terakhir, karena orang mau masuk tempat hiburan ada batas umur, umur 21 baru bisa masuk dan tidak segampang itu masuk dunia hiburan," katanya.

Sementara, Ketua ASPHIJA Jakarta Selatan, Kuku menegaskan, pihaknya siap duduk bersama untuk mencari jalan keluar. "Intinya, kami mau diajak bicara. Kalau memang mau ada aturan, banyak opsi yang bisa dibahas," jelasnya.

Sementara itu, Anggota Pansus KTR DPRD DKI Jakarta Yuke Yurike mengatakan, ada pasal pada Raperda KTR yang memberatkan para pelaku industri hiburan malam.

Padahal kata Yuke, pasal tersebut masih terus dibahas oleh Pansus KTR dan perjalanannya masih cukup panjang karena nantinya akan diserahkan kepada Badan Pembentukan Peraturan Daerah atau Bapemperda.

"Sebetulnya yang mereka khawatirkan terkait Perda kawasan Tanpa Rokok yang sedang di dalam proses pembahasan. Jadi, ada pasal 151 huruf H dan I yang menjadi keberatan mereka," katanya.

 

Kepala Dinkes DKI Jakarta: Raperda Kawasan Tanpa Rokok Belum Final

Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) DKI Jakarta Ani Ruspitawati menyatakan pihaknya saat ini masih terus membahas rancangan peraturan daerah (Raperda) Kawasan Tanpa Rokok (KTR) bersama Panitia Khusus atau Pansus DPRD.

Menurut dia, Raperda KTR ini masih jauh dari kata final. Pasalnya, menurut Ani, masih ada sejumlah tahapan jika nantinya diputuskan menjadi Perda.

"Masih dalam tahap pembahasan, jadi belum final," kata Ani di Balai Kota DKI Jakarta, Kamis (9/10/2025).

Dia menjelaskan, pada pembahasan KTR ini, Dinkes DKI Jakarta bakal lebih fokus kepada aspek kesehatan di masyarakat. Mengingat, masih tingginya angka perokok di usia muda.

"Karena kami melihat memang perokok di usia muda itu di Jakarta semakin lama semakin tinggi. Itu yang menjadi concern kami sebetulnya. Dan biaya penyakit karena akibat merokok itu termasuk dalam salah satu penyakit yang membutuhkan biaya yang tinggi," jelas Ani.

Dia pun memastikan, dalam pembahasannya sesuai dengan arahan Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung, ruang bagi kelompok UMKM akan tetap diberikan.

"KTR masih pembahasan dan kami akan memperhatikan arahan dari Pak Gubernur agar Perda KTR ini tetap memberikan ruang untuk kelompok UMKM terutama," kata Ani 

Lebih lanjut, Ani mengatakan, dalam Raperda KTR akan ada relaksasi terhadap pasal yang berhubungan dengan kelompok UMKM.

“Tapi sekali lagi sesuai dengan arahan bapak, akan ada relaksasi terhadap pasal yang berhubungan dengan kelompok UMKM terutama untuk tetap memberikan ruang terhadap penjualan,” ucapnya.

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6