KPK Terus Usut Korupsi Kuota Haji, Kini Periksa Anggota DPRD Mojokerto Rufis Bahrudin

Pemeriksaan terhadap Rufis Bahrudin dalam kapasitasnya sebagai Direktur Utama PT Sahara Dzumirra International

Diterbitkan 13 Oktober 2025, 12:06 WIB
Share
Copy Link
Batalkan
Jadi intinya...
  • KPK periksa Rufis Bahrudin terkait dugaan korupsi kuota haji 2023-2024.
  • RFB diperiksa sebagai Dirut PT Sahara Dzumirra International, bukan anggota DPRD.
  • KPK temukan kerugian negara Rp 1 triliun, libatkan 13 asosiasi dan 400 biro haji.

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa anggota DPRD Kota Mojokerto, Jawa Timur, Rufis Bahrudin (RFB) sebagai saksi kasus dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji pada Kementerian Agama tahun 2023–2024.

“Pemeriksaan bertempat di Gedung Merah Putih KPK atas nama RFB,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo seperti dilansir Antara.

Walaupun demikian, Budi menjelaskan pemeriksaan terhadap Rufis Bahrudin dalam kapasitasnya sebagai Direktur Utama PT Sahara Dzumirra International, bukan anggota DPRD.

Oleh sebab itu, kata dia, KPK juga memeriksa seorang saksi lainnya, yakni FNR selaku Wakil Manajer PT Sahara Dzumirra International.

Berdasarkan catatan KPK, Rufis Bahrudin bersama FNR telah tiba di Gedung Merah Putih KPK pada pukul 09.34 WIB.

 

Penyidikan

Sebelumnya, KPK mengumumkan memulai penyidikan perkara dugaan korupsi dalam penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji pada Kementerian Agama tahun 2023–2024, yakni pada 9 Agustus 2025.

Pengumuman dilakukan KPK setelah meminta keterangan kepada mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dalam penyelidikan kasus tersebut pada 7 Agustus 2025.

Pada saat itu, KPK juga menyampaikan sedang berkomunikasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI untuk menghitung kerugian keuangan negara dalam kasus kuota haji tersebut.

Pada 11 Agustus 2025, KPK mengumumkan penghitungan awal kerugian negara dalam kasus tersebut mencapai Rp 1 triliun lebih dan mencegah tiga orang untuk bepergian ke luar negeri, salah satunya adalah mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas.

Pada 18 September 2025, KPK menduga sebanyak 13 asosiasi dan 400 biro perjalanan haji terlibat kasus tersebut.

 

Kejanggalan

Selain ditangani KPK, Pansus Angket Haji DPR RI sebelumnya juga menyatakan pihaknya telah menemukan sejumlah kejanggalan dalam penyelenggaraan ibadah haji 2024.

Poin utama yang disorot pansus adalah perihal pembagian kuota 50 berbanding 50 dari alokasi 20.000 kuota tambahan yang diberikan Pemerintah Arab Saudi.

Saat itu, Kementerian Agama membagi kuota tambahan 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus.

Hal tersebut tidak sesuai dengan Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, yang mengatur kuota haji khusus sebesar delapan persen, sedangkan 92 persen untuk kuota haji reguler.

 

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6