Todung Mulya Lubis: Tak Ada Unsur Memperkaya Diri, Nadiem Tak Bisa Dikriminalisasi

Todung menilai tidak ada indikasi bahwa Nadiem bermaksud memperkaya diri sendiri maupun pihak lain

Diterbitkan 11 Oktober 2025, 13:47 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta - Kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook yang menjerat mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) periode 2019–2024, Nadiem Anwar Makarim, kembali menuai sorotan. Advokat senior Todung Mulya Lubis menilai terdapat indikasi kriminalisasi kebijakan dalam proses hukum yang sedang berjalan di Kejaksaan Agung (Kejagung).

Todung menegaskan bahwa Nadiem tidak seharusnya dijadikan tersangka jika merujuk pada Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Pasal itu mengatur bahwa tindak pidana korupsi harus disertai dengan perbuatan melawan hukum yang memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi yang mengakibatkan kerugian keuangan negara.

“Jadi menurut saya, apa yang dilakukan oleh Nadiem Makarim ini adalah satu kebijakan yang tidak bisa dikriminalisasi, kecuali kalau memang ada unsur self-enrichment, memperkaya diri sendiri,” ujar Todung dalam keterangannya, dikutip Sabtu (11/10/2025).

Ia menilai tidak ada indikasi bahwa Nadiem bermaksud memperkaya diri sendiri maupun pihak lain. Karena itu, ia mengingatkan agar publik berhati-hati dalam menilai kebijakan publik agar tidak terjadi kekeliruan yang bisa merusak tatanan pemerintahan.

"Kecenderungan kriminalisasi kebijakan ini perlu betul-betul kita pahami dan teliti supaya kita tidak salah dalam melangkah,” ujarnya menambahkan.

 

Peringatkan Risiko Brain Drain dan Ketakutan Birokrasi

Todung mengingatkan bahwa kecenderungan kriminalisasi terhadap kebijakan pejabat publik bisa membawa dampak jangka panjang yang berbahaya bagi bangsa. Menurutnya, jika tren ini terus berlanjut, para profesional dan intelektual berintegritas akan enggan mengabdi di pemerintahan.

“Mereka akan memilih untuk bekerja di luar negeri, memicu terjadinya brain drain atau eksodus para intelektual,” tegasnya.

Todung pun mempertanyakan dasar hukum yang membuat Kejagung menetapkan Nadiem sebagai tersangka. Ia menilai pengadaan Chromebook merupakan kebijakan strategis yang sejalan dengan visi digitalisasi pendidikan yang diusung Nadiem sejak awal menjabat sebagai menteri.

Menurut Todung, keputusan pengadaan laptop tersebut berangkat dari visi Nadiem untuk memperkuat literasi digital dan kemampuan teknologi pelajar Indonesia. Visi itu, katanya, bukan semata kebijakan administratif, melainkan bagian dari agenda transformasi pendidikan nasional.

“Ketika dia menjadi menteri, dia juga sudah memiliki pengetahuan, berteriak supaya siswa belajar bahasa Inggris, belajar coding, komputer, dan internet. Dunia digital ini akan menjadi bagian dominan dalam hidup kita ke depan,” jelas Todung.

Ia menekankan bahwa setiap menteri memiliki kewenangan untuk mengambil kebijakan selama kebijakan tersebut tidak melanggar hukum dan tidak memiliki unsur memperkaya diri sendiri. Karena itu, penetapan tersangka terhadap Nadiem, menurutnya, merupakan bentuk penilaian yang keliru terhadap keputusan kebijakan publik.

 

 

Dorongan untuk Reformasi Hukum

Kasus ini, kata Todung, menjadi pengingat bahwa pejabat publik membutuhkan perlindungan hukum yang adil agar keberanian mengambil kebijakan progresif tidak berubah menjadi risiko hukum yang menakutkan.

“Indonesia membutuhkan pemimpin yang berani mengambil risiko dan membuat kebijakan yang progresif, bukan yang takut dicap kriminal,” tegasnya.

Sebagai bagian dari upaya pembenahan sistem hukum, Todung termasuk satu dari 12 tokoh antikorupsi yang mengajukan Amicus Curiae atau pendapat hukum sahabat pengadilan kepada hakim praperadilan Nadiem Makarim.

Langkah itu dimaksudkan untuk mereformasi proses pemeriksaan praperadilan penetapan tersangka di Indonesia agar lebih transparan dan berkeadilan.

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6