Sukses

Niat Berbakti Biayai Pengobatan Ibunda, Pria Ini Malah Dibui Usai Bobol Brankas Bekas Kantornya

ML memasuki restoran tempat dulu dia bekerja. Dia cukup tenang membuka pintu restoran menggunakan kunci cadangan yang tak pernah dikembalikan setelah mengundurkan diri.

Diterbitkan 11 Oktober 2025, 22:20 WIB
Share
Copy Link
Batalkan
Jadi intinya...
  • ML membobol brankas restoran bekas kerjanya untuk biaya pengobatan ibu.
  • Pelaku menggunakan kunci cadangan dan kode brankas lama untuk masuk.
  • ML ditangkap dan dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara.

Liputan6.com, Jakarta Niat mulia ML membiayai pengobatan ibu yang sakit justru membuatnya berurusan dengan polisi. Mantan supervisor restoran cepat saji di kawasan Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur itu kini meringkuk di balik jeruji besi usai membobol brankas perusahaan tempatnya pernah bekerja.

Kejadian itu bermula pada pada 2 September 2025 lalu. ML datang saat restoran sudah tutup. Dia dengan tenang membuka pintu restoran menggunakan kunci cadangan yang tak pernah dikembalikan setelah mengundurkan diri.

Usai berhasil masuk, dia mulai mengusai brankas. Dalam sekejap, uang Rp 4,3 juta raib dibawa kabur.

"Pelaku berhasil membuka pintu restoran dengan menggunakan kunci cadangan yang masih dipegang saat ia masih bekerja.Ia juga berhasil membuka brankas dengan mudah karena kode brankas yang masih sama," kata Panit 1 Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKP Pendi Wibison, dalam keterangannya, Sabtu (11/10/2025).

2 dari 3 halaman

Butuh Duit Buat Operasi Ibunya

Aksinya itu akhirnya terendus oleh pihak restoran cepat saji. Setelah dilakukan penyelidikan, Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya berhasil mengetahui tempat persembunyian ML.

"Subdit Resmob ditreskrimum Polda metro jaya berhasil menangkap di wilayah Pademangan Jakarta Utara pada 7 Oktober 2025," ujar dia.

Hasil pemeriksaan sementara, ML mengaku butuh uang buat biaya operasi ibunya yang harus diamputasi akibat penyakit gula.

"ML nekat melakukan aksinya dengan alasan karena dalam kondisi terdesak untuk memenuhi biaya pengobatan orang tuanya yang harus segera diamputasi karena penyakit gula," ucap dia.

3 dari 3 halaman

Terancam 5 Tahun Bui

Tetapi kini, nasi sudah menjadi bubur. ML harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Dia dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman di atas 5 tahun penjara.

"Pelaku dan barang bukti dibawa ke subdit Resmob Polda Metro Jaya," tandas dia.

EnamPlus