Sopir Truk Main Judol Pakai Uang Perusahaan, Berakhir di Penjara

MN (31), sopir truk asal Panjang, Bandar Lampung, ditahan karena menggelapkan uang jalan perusahaan untuk judi online slot.

Diterbitkan 24 Juni 2026, 16:54 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta - Seorang sopir truk berinisial MN (31) ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mapolsek Sukarame, Bandar Lampung. Ia diduga menggelapkan uang jalan milik perusahaan tempatnya bekerja sebesar Rp 3.179.000 untuk bermain judi online jenis slot. MN tercatat sebagai warga Kecamatan Panjang, Kota Bandar Lampung.

Kasus ini mencuat setelah kepolisian menerima laporan dugaan penggelapan dalam jabatan dari sebuah perusahaan yang berlokasi di Jalan Wala Sakti Nomor 57, Kelurahan Way Laga. Penyelidikan dilakukan oleh Polsek Sukarame.

Dalam prosesnya, polisi menemukan bahwa MN sempat berupaya mengelabui pihak perusahaan dengan mengaku menjadi korban pencurian saat beristirahat di truk.

Ia bahkan membuat laporan kehilangan di Polsek Natar, Lampung Selatan, sebelum pengakuannya terbongkar.

Modus Penggelapan dan Laporan Palsu di Natar

Kapolsek Sukarame Kompol HD Pandiangan menjelaskan, keterangan awal MN tidak sesuai dengan hasil pendalaman penyidik. Menurutnya, pelaku mula-mula berdalih uang perusahaan hilang dicuri saat ia tertidur di kendaraan.

"Pelaku mengaku uang jalan dicuri orang tidak dikenal saat tertidur di dalam kendaraannya. Namun, setelah dilakukan pendalaman, keterangan tersebut tidak benar," ungkapnya, Rabu (24/6).

Kebohongan itu terkuak setelah MN datang ke Polsek Natar untuk melaporkan kehilangan. Petugas menemukan sejumlah kejanggalan dalam laporannya. Pemeriksaan lanjutan kemudian dilakukan hingga MN mengakui penggunaan uang perusahaan untuk berjudi daring.

"Dari hasil pemeriksaan dan barang bukti yang ditemukan, pelaku mengakui telah menggunakan uang perusahaan untuk bermain judi online jenis slot. Hal itu kemudian menjadi dasar penyidik untuk melakukan proses hukum lebih lanjut," jelas Kapolsek.

Pandiangan mengatakan pihaknya akan menindak tegas tindak pidana yang merugikan masyarakat maupun perusahaan. Ia menekankan, praktik judi online kerap memantik pelaku untuk melakukan kejahatan lain.

"Judi online telah menjadi salah satu pemicu berbagai tindak pidana. Kami mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam aktivitas perjudian karena selain melanggar hukum, juga dapat mendorong seseorang melakukan tindakan kriminal demi memenuhi hasrat berjudi," tegasnya.

 

Â