Kata Pakar soal Status Hukum Bipih dan Kuota Jemaah dalam Penyelenggaraan Haji

Dian menjelaskan, dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, Bipih dan Bipih Khusus merupakan biaya yang dibayarkan langsung oleh calon jamaah haji.

Diterbitkan 09 Oktober 2025, 16:02 WIB
Share
Copy Link
Batalkan
Jadi intinya...
  • Bipih bukan milik negara, melainkan dana titipan jamaah haji.
  • Dana Bipih tidak masuk kas negara dan bukan penerimaan APBN.
  • Kuota haji adalah hak administratif, bukan penerimaan atau keuntungan negara.

Liputan6.com, Jakarta - Status hukum Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) dan kuota haji terhadap dampak terhadap kerugian terhadap negara menjadi perbincangan. Merespons hal itu, Pakar Hukum Keuangan Publik Universitas Indonesia (UI) Dian Puji Nugraha Simatupang, berpandangan bahwa kedua hal itu tidak termasuk sebagai bagian dari milik negara.

Dian menjelaskan, dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, Bipih dan Bipih Khusus merupakan biaya yang dibayarkan langsung oleh calon jamaah haji. Karena tidak bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), dana tersebut tidak termasuk penerimaan negara, dalam bentuk pajak maupun penerimaan negara bukan pajak (PNBP).

“Bipih sepenuhnya berasal dari jamaah, bukan dari APBN, sehingga tidak dapat menjadi keuangan negara karena penggunaan dan pemanfataan sepenuhnya bagi jamaah haji,” kata Dian dalam keterangan diterima.

Dian menyatakan, Bipih berstatus sebagai dana titipan jamaah haji, sebagaimana diatur dalam Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji. Dalam pasal itu disebutkan, dana titipan jamaah haji tidak dicatat dalam APBN.

“Artinya, dana tersebut tidak pernah masuk dalam kas negara dan tidak tercatat sebagai penerimaan maupun pengeluaran negara,” ujar Dian.

Karenanya Dian berpandangan tidak tepat jika Bipih yang belum digunakan dianggap berpotensi menimbulkan kerugian negara. Sebab bila jamaah batal berangkat, dana Bipih wajib dikembalikan sepenuhnya tanpa potongan.

“Tidak ada kerugian negara di sana karena seluruh dana adalah milik jamaah, bukan milik pemerintah dan tidak menjadi milik negara ketika jamaah batal berangkat,” yakin Dian.

 

Soal Kuota Haji

Kemudian perihal pembagian kuota haji, Dian menilai hal itu tidak dapat dinilai dengan uang dan bukan bentuk penerimaan negara. Menurutnya, kuota haji adalah hak administratif bagi jamaah, bukan hak fiskal negara.

“Kuota tidak menghasilkan pendapatan atau keuntungan negara karena sifatnya bukan untuk mencari keuntungan,”beber Dian.

Dian menegaskan, penetapan kuota haji merupakan kewenangan administratif Menteri Agama, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 dimana penetapan didasarkan pada kondisi faktual dan prinsip kemanfaatan bagi jamaah.

“Jika ada keberatan atau dugaan pelampauan wewenang, penyelesaiannya harus melalui mekanisme hukum seperti Mahkamah Agung atau Mahkamah Konstitusi,” saran Dian.

Dian menegaskan, kuota bukan pajak, bukan PNBP, dan tidak menambah kas negara dan penerimaan negara. Karenanya, penyelenggaraan haji adalah kegiatan pelayanan publik yang bersifat nirlaba.

“Pelayanan keagamaan, bukan kegiatan ekonomi atau fiskal. Haji adalah ibadah, bukan instrumen pendapatan negara. Prinsip dasarnya jelas: ini soal amanah dan pelayanan, bukan soal penerimaan negara,” dia menandasi.

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6