Ketua KPK Jelaskan Alasan Belum Panggil Ridwan Kamil dalam Kasus BJB

Ketua KPK Setyo Budiyanto mengungkap alasan Eks Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil masih belum masuk daftar panggilan pemeriksaan kasus dugaan pengadaan iklan di Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB).

Diterbitkan 06 Oktober 2025, 15:45 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto mengungkap alasan Eks Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil masih belum masuk daftar panggilan pemeriksaan kasus dugaan pengadaan iklan di Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB).

Menurut Ketua KPK Setyo Budiyanto, hal itu menjadi hak sepenuhnya dari direktur penyedikan.

"Nanti pasti akan diperiksa, tapi sekali lagi, pemeriksaan pemanggilan itu kan kewenangannya ada di penyidik, ada di direktur penyidikan," kata Budi saat ditemui seusai acara di Kementerian Hukum, Jakarta, Senin (6/10/2025).

Budi meyakini, direktur penyidikan sudah membagi waktu, kemudian beban tugas. Sehingga pemanggilan para pihak tidak mengganggu proses penyidikan yang berjalan atau yang menjadi perhatian dan fokus dalam kegiatan bulanan juga mingguan.

"Sekali lagi (jadwal pemanggilan) ya relatif lah itu, maksudnya waktunya tinggal disesuaikan," dia menandasi.

Sebagai informasi, beberapa pihak yang belakangan dipanggil untuk kasus BJB adalah nama-nama yang diyakini menerima aliran dana dari kasus tersebut yang diduga melalui Ridwan Kamil.

Mereka adalah Ilham Habibie, dimana aliran uangnya disebut untuk membeli mobil mercy klasik milik almarhum ayahandanya, BJ Habibie senilai Rp 1,3 miliar.

Berikutnya adalah Lisa Mariana, sosok perempuan yang menyebut sempat dinafkahi Ridwan Kamil dan diduga menggunakan dana aliran BJB.

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan telah menelusuri aliran dana kasus Bank BJB kepada keluarga mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil, termasuk ke istrinya sekaligus anggota DPR RI Atalia Praratya.

"Kalau keluarganya (Ridwan Kamil) sudah kami lakukan. Tentunya juga kami minta data-data terkait dengan harta kekayaannya dan lain-lain, seperti itu," ujar Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (1/10) seperti dilansir Antara.

 

KPK Telusuri Aliran Dana Kasus Bank BJB hingga ke Keluarga Ridwan Kamil

Asep menjelaskan penelusuran aliran dana kasus dugaan korupsi proyek pengadaan iklan pada Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten atau Bank BJB periode 2021–2023 tersebut bekerja sama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

"Tentu menyangkut dengan PPATK, kami lihat cash flow-nya (arus kas), keluar masuk uangnya, dan lain-lain gitu ya," katanya.

Walaupun demikian, dia mengatakan KPK saat ini mengutamakan penelusuran aliran dana kasus Bank BJB terkait Ridwan Kamil terlebih dahulu, kemudian baru menentukan penelusuran kembali kepada keluarganya.

"Baru nanti kami lihat apakah masih memerlukan keterangan dari keluarganya atau tidak," ujarnya.

Dalam perkara dugaan korupsi Bank BJB itu, penyidik KPK pada 13 Maret 2025 telah menetapkan lima orang tersangka, yang pada tahun perkara menjabat sebagai berikut, yakni Direktur Utama Bank BJB Yuddy Renaldi (YR) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sekaligus Kepala Divisi Sekretaris Perusahaan Bank BJB Widi Hartoto (WH).

Selain itu, pengendali agensi Antedja Muliatama dan Cakrawala Kreasi Mandiri Ikin Asikin Dulmanan (IAD), pengendali agensi BSC Advertising dan Wahana Semesta Bandung Ekspress Suhendrik (SUH), dan pengendali agensi Cipta Karya Sukses Bersama Sophan Jaya Kusuma (SJK).

Penyidik KPK memperkirakan kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi di Bank BJB tersebut sekitar Rp 222 miliar.

Pada 10 Maret 2025, KPK menggeledah rumah Ridwan Kamil terkait penyidikan kasus dugaan korupsi di Bank BJB, dan turut menyita sepeda motor hingga mobil dari penggeledahan tersebut.

Hingga Rabu 1 Oktober 2025, tercatat sudah 205 hari, Ridwan Kamil belum dipanggil oleh KPK setelah penggeledahan tersebut.

 

KPK Pastikan Panggil Ridwan Kamil Usai Sita Uang Rp 1,3 Miliar

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan untuk memanggil mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil setelah menyita uang Rp 1,3 miliar yang dipakai untuk membeli mobil milik Presiden ke-3 RI B. J. Habibie.

"Tentu nanti dilakukan pemanggilan dan permintaan keterangan," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa 30 September 2025 seperti dilansir Antara.

Selain itu, kata Budi, KPK mengagendakan mengonfirmasi keterangan saksi kasus dugaan korupsi proyek pengadaan iklan pada Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten atau Bank BJB periode 2021–2023, yakni saat memeriksa Ridwan Kamil.

"Termasuk juga mengonfirmasi aset-aset yang sudah diamankan dan disita oleh KPK, baik pada saat penggeledahan ataupun aset yang disita dari pihak lainnya," katanya menambahkan.

Sebelumnya, KPK sempat memeriksa putra B. J. Habibie, Ilham Akbar Habibie, sebagai saksi kasus Bank BJB, yakni pada 3 September 2025.

 

RK Diduga Beli Mobil Habibie dari Uang Korupsi BJB

Ilham Habibie menjelaskan KPK memeriksanya mengenai penjualan satu unit kendaraan roda empat atau mobil Mercedes-Benz 280 SL atas nama bapaknya kepada Ridwan Kamil.

Sementara KPK menduga Ridwan Kamil membeli mobil tersebut dengan menggunakan uang dari dugaan korupsi proyek pengadaan iklan pada Bank BJB periode 2021–2023.

KPK pada 30 September 2025, kemudian menyita uang penjualan tersebut yang berjumlah Rp1,3 miliar, dan memutuskan mengembalikan mobil B. J. Habibie.

KPK memutuskan hal tersebut karena Ridwan Kamil baru membayar 50 persen dari total harga yang disepakati, yakni Rp 2,6 miliar.

Dalam perkara dugaan korupsi Bank BJB itu, penyidik KPK pada 13 Maret 2025 telah menetapkan lima orang tersangka, yang pada tahun perkara menjabat sebagai berikut, yakni Direktur Utama Bank BJB Yuddy Renaldi (YR) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sekaligus Kepala Divisi Sekretaris Perusahaan Bank BJB Widi Hartoto (WH).

Selain itu, pengendali agensi Antedja Muliatama dan Cakrawala Kreasi Mandiri Ikin Asikin Dulmanan (IAD), pengendali agensi BSC Advertising dan Wahana Semesta Bandung Ekspress Suhendrik (SUH), dan pengendali agensi Cipta Karya Sukses Bersama Sophan Jaya Kusuma (SJK).

Penyidik KPK memperkirakan kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi di Bank BJB tersebut sekitar Rp222 miliar.

Pada 10 Maret 2025, KPK menggeledah rumah Ridwan Kamil terkait penyidikan kasus dugaan korupsi di Bank BJB, dan turut menyita sepeda motor hingga mobil dari penggeledahan tersebut.

Hingga Selasa (30/9), tercatat sudah 204 hari, Ridwan Kamil belum dipanggil oleh KPK setelah penggeledahan tersebut.

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6