IKA UPI: Anggaran Pendidikan 20 Persen Harus Kembali ke Mandat Awal Konstitusi

Amich mengapresiasi komitmen pemerintah yang tetap mengalokasikan 20 persen APBN untuk pendidikan, namun menyoroti penyebaran anggaran yang dianggap tidak tepat sasaran.

Diterbitkan 04 Oktober 2025, 14:40 WIB
Share
Copy Link
Batalkan
Jadi intinya...
  • Distribusi anggaran pendidikan 20% ke 22 K/L menyimpang dari konstitusi.
  • Alokasi seharusnya hanya untuk kementerian penyelenggara pendidikan utama.
  • RUU Sisdiknas diharapkan kembalikan fungsi anggaran sesuai amanat UUD 1945.

Liputan6.com, Jakarta - Ketua Umum Ikatan Alumni Universitas Pendidikan Indonesia (IKA UPI), Amich Alhumami, menilai distribusi anggaran pendidikan 20 persen dari APBN ke 22 kementerian dan lembaga saat ini telah menyimpang dari mandat awal konstitusi.

Menurutnya, alokasi tersebut semestinya hanya diperuntukkan bagi kementerian penyelenggara pendidikan nasional.

"Pemanfaatan anggaran pendidikan 20 persen dari APBN yang terdistribusi ke 22 Kementerian dan Lembaga tidak sesuai dengan mandat awal konstitusi (UUD 1945 pasal 31 ayat 4), yang semula hanya untuk dua kementerian saja, yaitu Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan serta Kementerian Agama,” ujar Amich dalam FGD RUU Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) yang diselenggarakan Fraksi Partai Golkar di Gedung Nusantara I, Jakarta, Rabu (1/10/2025).

Ia mengapresiasi komitmen pemerintah yang tetap mengalokasikan 20 persen APBN untuk pendidikan, namun menyoroti penyebaran anggaran yang dianggap tidak tepat sasaran.

“Distribusi alokasi ke banyak K/L tidak sesuai dengan maksud awal penetapan anggaran pendidikan 20 persen, sehingga dipertanyakan oleh banyak kalangan bahkan menjadi subjek gugatan dari berbagai pihak,” katanya.

Pada RAPBN 2026, dari total Rp3.842,7 triliun, sebanyak Rp756 triliun (20 persen) dialokasikan untuk pendidikan. Namun, Amich menilai sebagian besar dana tersebut justru tersebar ke 22 kementerian dan lembaga, termasuk yang tidak memiliki mandat langsung dalam penyelenggaraan pendidikan.

“Penerima manfaatnya juga bukan siswa, mahasiswa, atau satuan pendidikan yang berada di bawah kementerian pengampu utama,” jelasnya.

 

Perbaiki Kebijakan yang Melenceng

Amich menyebut pada APBN 2025, dana pendidikan yang dialokasikan ke kementerian di luar tiga pengampu utama mencapai Rp104 triliun. Karena itu, Amich mendesak agar alokasi 20 persen tersebut dikembalikan ke mandat awal konstitusi dan difokuskan pada tiga kementerian utama di kabinet baru yaitu Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknolog dan Kementerian Agama

“Menimbang banyaknya program besar seperti Wajib Belajar 13 Tahun dan amanat Mahkamah Konstitusi agar pendidikan dasar gratis di sekolah maupun madrasah negeri dan swasta, maka kebutuhan anggaran akan semakin besar. Karena itu, anggaran pendidikan 20 persen harus kembali pada peruntukan semula,” tegas Amich.

Ia pun menilai langkah Komisi X DPR RI mengajukan RUU Sisdiknas sebagai momentum tepat untuk memperbaiki kebijakan yang melenceng dari semangat konstitusi.

“Melalui RUU Sisdiknas ini, kita berharap dapat mengembalikan fungsi anggaran pendidikan sesuai amanat UUD 1945, agar pendidikan yang berkualitas, merata, dan berkeadilan benar-benar dapat dirasakan oleh seluruh anak-anak Indonesia,” pungkasnya.

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6