Kementerian Lingkungan Hidup Minta Pemkot Depok Benahi Sampah dan Sungai

Menteri Lingkungan Hidup atau Menteri LH Hanif Faisol Nurofiq memberikan arahan kepada Pemerintah Kota Depok (Pemkot Depok) maupun komunitas peduli lingkungan untuk melakukan penanganan sampah dan sungai secara bersama.

Diterbitkan 03 Oktober 2025, 18:30 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Lingkungan Hidup atau Menteri LH Hanif Faisol Nurofiq memberikan arahan kepada Pemerintah Kota Depok (Pemkot Depok) maupun komunitas peduli lingkungan untuk melakukan penanganan sampah dan sungai secara bersama.

Hal itu disampaikan Menteri LH Hanif Faisol Nurofiq saat mendatangi Situ Jatijajar, Depok, Jawa Barat (Jabar).

Hanif mengatakan, Kementerian Lingkungan Hidup (Kementerian LH) berusaha menyelesaikan sampah hingga 2029. Pada penyelesaian sampah dilakukan dengan melakukan berbagai cara yang akan ditempuh.

"Mulai membangun Waste to Energy, kemudian mengaktifkan tempat pemrosesan 3R sampah, pembangunan Maggot, kemudian membangun aktivis lingkungan, memperkuat bank sampah, semua langkah yang akan dilakukan oleh Bapak Wali Kota, kami akan dukung sepenuhnya," ujar Hanif, Jumat (3/10/2025).

Dia menjelaskan, saat ini KLH bersama Pemerintah Kota Depok bertekad untuk membersihkan sungai Cipinang. Menurutnya, sungai Cipinang merupakan sungai kecil, sehingga dapat menjadi test case.

"Ini kan sungai kecil, kita test case-nya dulu, nanti kalau sudah berhasil, baru Ciliwung yang gede," kata Hanif.

Menurut dia, KLH bersama Pemkot Depok berusaha menyelesaikan permasalahan di sungai Cipinang dan ditargetkan hingga tiga sampai empat bulan. KLH dan Pemerintah Kota Depok berusaha mencegah sampah yang masuk ke dalam aliran sungai Cipinang.

"Paling tidak di sisi Depok tidak ada lagi sampah yang jatuh di sungainya," ucap Hanif.

Tidak hanya itu, KLH meminta Pemerintah Kota Depok untuk mengawasi pada penanganan sampah. Diketahui, sampah Jakarta mencapai 8.000 ton per hari, namun berdasarkan perhitungan KLH, sampah Jakarta tidak masuk semuanya ke pengelolaan sampah di Bantar Gebang, Bekasi.

"Artinya, maka dimungkinkan sampah-sampah itu kemudian ditaruh di Depok, di sekitar Jakarta," terang Hanif.

 

Proses Pdiana Sampah Liar

Hanif mengungkapkan, belum lama ini KLH menutup TPA liar di Limo, Depok dan memproses pidana pengelola sampah liar dengan hukuman penjara selama lima tahun. Diketahui sampah Jakarta masuk ke Kota Depok berasal dari hotel dan pusat perbelanjaan besar di Jakarta.

"Ini yang kemudian menjadi bebannya di depok ini sehingga perlu kekuatan kita bersama, untuk menghentikan praktik-praktik pengiriman sampah di luar Depok masuk Depok," beber dia.

Berkaca dari persoalan sampah liar, lanjut Hanif, KLH meminta Pemerintah Kota Depok untuk menjalankan sanksi pidana, berdasarkan Undang-undang nomor 18 tahun 2008 tentang pengelolaan sampah.

"KLH akan mendukung setiap langkah Pemerintah Kota Depok menangani persoalan sampah secara perlahan. Saya ingin, kalau Pak Wali Kota setuju, saya ingin mengawal penyelesaian sampah di depok step by step," tutup Hanif.

Masih di lokasi yang sama, Wali Kota Depok Supian Suri mengapresiasi dukungan KLH pada penyelesaian sampah di Indonesia, khususnya di Kota Depok. Penyelesaian permasalahan sampah bukan hanya di Kota Depok, namun terdapat kota dan kabupaten di wilayah lain mengalami hal yang sama.

"Salah satu upaya yang dilakukan adalah bagaimana sampah ini diubah menjadi energi listrik yang Insya Allah Depok, salah satu kota yang masuk dalam 33 kota menjadi proyek strategis nasional atau PSN," ucap Supian.

 

Ubah Sampah jadi Energi Listrik

Supian bersemangat menyelesaikan permasalahan sampah dan mewujudkan sampah menjadi energi listrik. Pemerintah Kota Depok telah memenuhi sejumlah persyaratan mulai dari minimal sampah hingga ketersediaan lahan.

"Kriteria sudah dipenuhi mulai dari sampah, Perda, armada atau angkutan yang siap digunakan untuk pengambilan sampah," terang dia.

Untuk lahan, lanjut Supian, Pemerintah Kota Depok sudah menyiapkan lahan sekitar lima hektar, akan digunakan sebagai Pengelolaan sampah menjadi energi listrik. Hal itu pun mendapat dukungan dari DPRD Kota Depok terkait pada penggunaan anggaran belanja lahan.

"Tentunya di perubahan anggaran ini kita sudah mengalokasikan anggaran Rp60 miliar, untuk belanja lahan lima hektar yang ada di wilayah TPA Cipayung yang kita miliki," beber Supian.

Pemerintah Kota Depok berusaha melakukan penyelesaian permasalahan sampah secara perlahan. Selain penanganan sampah di TPA Cipayung, Pemerintah Kota Depok melakukan penanganan sampah dari rumah, menggunakan metode maggot.

"Kita punya pengelolaan sampah melalui maggot, kita juga mengolah sampah menjadi sampah organik. Kita juga ada bank sampah, walaupun dari sisi progres kerja atau pengurangan sampahnya memang belum signifikan, untuk mengurangi sampah yang harus kita kirim Ke TPA Cipayung. Tapi ini menjadi ikhtiar kita, sehingga sekali lagi kita tetap berharap penyelesaian sampah dengan mengedukasi masyarakat," pungkas Supian.

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6