KPK Takkan Ragu Periksa Para Eks Menaker dalam Kasus Pemerasan TKA

Saat ini KPK terus memanggil para saksi untuk dimintai keterangan dalam kasus tersebut.

Diterbitkan 02 Oktober 2025, 18:00 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan, tidak ragu untuk memeriksa para eks menteri tenaga kerja (Menaker) dalam kasus dugaan kasus dugaan korupsi pengurusan tenaga kerja asing atau (TKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker). Pasalnya, menurut temuan penyidik, kasus terkait sudah terjadi sejak periode 2012.

"Nanti kalau sudah kami temukan informasinya terkait para menteri dari stafsus ataupun dari keterangan saksi lainnya, ataupun dari dokumen-dokumen lainnya, dan kami menganggap atau penyidik menganggap bahwa keterangannya (para eks Menaker) dibutuhkan, tentunya kami akan melakukan pemanggilan," ujar Plt Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, seperti dikutip Kamis (2/10//2025).

Asep memastikan, saat ini KPK terus memanggil para saksi untuk dimintai keterangan dalam kasus tersebut. Dia menyatakan, melalui keterangan para saksi tersebut bisa menjadi dasar bagi KPK untuk memanggil para pihak yang dianggap perlu, termasuk para eks Menaker.

“Dari keterangan-keterangan itulah nanti kemana, kepada siapa kita akan melakukan pemanggilan. Jadi sejauh ini sedang kami gali," tegas Asep.

 

 

Diduga Terjadi Sejak 2012

Sementara itu, Pelaksana Harian (Plh) Direktur Penyidikan KPK Budi Sokmo Wibowo sebelumnya mengatakan, kasus dugaan pemerasan terhadap TKA di Kemenaker sudah terjadi sejak Tahun 2012. Pada periode tersebut, Menaker dijabat oleh Muhaimin Iskandar (Cak Imin) hingga Hanif Dhakiri dan Ida Fauziyah.

Diketahui, Cak Imin adalah Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (2009-2014) saat masa pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). Pada tahun 2023, Ketua Umum PKB itu juga pernah dipanggil KPK untuk diperiksa dalam kasus ini. Saat itu dirinya hadir dan meyakini pemanggilan tidak berunsur politis sebab dirinya sedang menjadi bakal calon wakil presiden.

Setelah Cak Imin, posisi Menaker dijabat Hanif Dhakiri (2014-2019) saat era pertama Presiden Joko Widodo (Jokowi). Melanjutkan Hanif, Ida Fauziyah menjabat menggantikan Hanif di periode kedua Jokowi. Sebagai informasi, ketiganya adalah kader dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB). Barulah periode kepemimpinan Presiden Prabowo, Menaker tidak dijabat kader PKB melainkan perwakilan profesional bernama Yassierli.

 

Tersangka

Dalam kasus dugaan pemerasan TKA, KPK telah menetapkan 8 orang tersangka.

Jumlah uang hasil pemerasan ditaksir mencapai Rp 53,7 miliar. Uang tersebut lalu dibagi dengan jumlah yang bervariasi kepada masing-masing tersangka. Dari jumlah tersebut, sebanyak Rp 8,94 miliar dibagikan kepada 85 pegawai Direktorat PPTKA dengan modus 'uang 2 mingguan'.

 

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6

  • Komisi Pemberantasan Korupsi adalah lembaga negara untuk memberantas tindak pidana korupsi
    Komisi Pemberantasan Korupsi adalah lembaga negara untuk memberantas tindak pidana korupsi
    KPK
  • liputan6
    Kemnaker adalah salah satu kementerian negara di lingkungan Pemerintah Indonesia yang membidangi urusan ketenagakerjaan.
    Kemnaker
  • Pemerasan TKA