Kapolri Terbitkan Peraturan Baru, Atur soal Penindakan Pelaku Penyerangan Terhadap Polisi

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menerbitkan Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 4 Tahun 2025 tentang Penindakan Aksi Penyerangan terhadap Polri.

Diterbitkan 30 September 2025, 17:15 WIB
Share
Copy Link
Batalkan
Jadi intinya...
  • Kapolri terbitkan Perkap No. 4/2025 tentang penindakan aksi penyerangan terhadap Polri.
  • Regulasi ini jadi pedoman normatif dan dasar hukum jelas bagi anggota Polri di lapangan.
  • Perkap ini berikan dasar kuat bagi Polri bertindak proporsional lindungi jiwa dan fasilitas.

Liputan6.com, Jakarta Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menerbitkan Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 4 Tahun 2025 tentang Penindakan Aksi Penyerangan terhadap Polri.

Regulasi tersebut menjadi pedoman normatif bagi anggota dalam menghadapi ancaman penyerangan yang berpotensi membahayakan jiwa, merusak fasilitas, maupun mengganggu stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat.

Kabag Penum Divhumas Polri, Kombes Erdi Chaniago menyampaikan, penerbitan Perkap itu dilandasi kebutuhan untuk memberikan dasar hukum yang jelas, tegas, dan terukur terhadap setiap tindakan penindakan yang dilakukan anggota Polri di lapangan.

Polri sendiri kerap berhadapan dengan situasi yang mengancam keselamatan diri, keluarga, maupun fasilitas kepolisian, sehingga diperlukan langkah penanganan dan penindakan agar dampaknya tidak semakin meluas.

Menurutnya, Perkap tersebut bukan hanya sikap reaktif atas satu peristiwa, melainkan pedoman menyeluruh yang bersifat antisipatif dan preventif.

“Perkap Kapolri Nomor 4 Tahun 2025 ini disusun untuk memberikan pedoman jelas bagi anggota Polri ketika menghadapi aksi penyerangan. Jadi bukan sekadar merespons satu kejadian, melainkan upaya antisipasi agar tindakan kepolisian di lapangan selalu tegas, terukur, dan sesuai ketentuan hukum,” tutur Erdi kepada wartawan, Selasa (30/9/2025).

 

Anggota Polri Punya Dasar Kuat untuk Bertindak

Dia menegaskan, bahwa keselamatan jiwa personel maupun masyarakat menjadi prioritas utama.

Dengan diterbitkannya Perkap, Polri berharap pelaksanaan tugas di lapangan semakin profesional, proporsional, serta berlandaskan hukum, demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.

“Kita tahu, dalam beberapa situasi penyerangan, keselamatan jiwa personel dan masyarakat sangat terancam. Dengan adanya peraturan ini, anggota memiliki dasar yang kuat untuk bertindak, mulai dari pemberian peringatan, penangkapan, hingga penggunaan senjata api secara proporsional,” kata Erdi.

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6