Pemuda di Bekasi Ditangkap Terkait Kasus Peredaran Narkoba, 15 Kg Ganja Disita

Polda Metro Jaya bersama Bea Cukai mengungkap kasus peredaran ganja dengan mengamankan seorang pemuda berinisial A (25).

Diterbitkan 29 September 2025, 20:30 WIB
Share
Copy Link
Batalkan
Jadi intinya...
  • Polda Metro Jaya dan Bea Cukai mengungkap kasus ganja di Bekasi.
  • Tersangka A ditangkap dengan barang bukti 15 kilogram ganja.
  • Ganja senilai Rp90 juta berpotensi merusak 5.000 jiwa.

Liputan6.com, Jakarta - Polda Metro Jaya bersama Bea Cukai mengungkap kasus peredaran ganja dengan mengamankan seorang pemuda berinisial A (25). Dalam kasus ini, turut disita barang bukti berupa ganja seberat 15 kilogram.

Kanit 5 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, AKP Edi Lestari menerangkan, penangkapan berawal dari informasi masyarakat terkait adanya peredaran ganja di kawasan Jatiasih, Kota Bekasi. Informasi itupun langsung ditindaklanjuti pihak kepolisian.

Tim gabungan dari Ditresnarkoba Polda Metro Jaya dan Bea Cukai kemudian melakukan pengintaian pada Minggu, 28 September 2025.

“Ditresnarkoba Polda Metro Jaya bersama Bea Cukai berhasil mengamankan seorang tersangka berinisial A di wilayah Bekasi dengan barang bukti ganja seberat 15 kilogram.” ujar kata Edi Lestari, dalam keterangan tertulis, Senin (29/9/2025).

Edi menyebut, barang haram tersebut ditaksir bernilai sekitar Rp90 juta. Dengan jumlah itu berpotensi merusak masa depan 5.000 orang.

“Dari tersangka tersebut kami berhasil menyelamatkan 5.000 jiwa,” ucap dia.

 

Pasokan Ganja

Dari keterangan awal, ganja itu dipasok seorang berinisial E yang kini sudah masuk daftar pencarian orang (DPO). Polisi masih memburu bandar besar tersebut.

Kini, tersangka A dan barang bukti kini diamankan di Ditresnarkoba Polda Metro Jaya untuk pemeriksaan lebih lanjut.

“Tersangka dan seluruh barang bukti diamankan di direktorat reserse narkoba polda metro jaya untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut," tandas dia.

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6