Dasco Pastikan RUU Perampasan Aset Tidak Bertabrakan dengan UU Lain

Dasco menyebut, saat ini draf RUU Perampasan Aset sedang dikompilasi dan disinkronisasi oleh Badan Keahlian DPR.

Diterbitkan 25 September 2025, 04:09 WIB
Share
Copy Link
Batalkan
Jadi intinya...
  • DPR RI sedang memperbarui draf RUU Perampasan Aset.
  • Pembaharuan bertujuan agar tidak bertentangan dengan undang-undang lain.
  • Pembahasan RUU akan dilakukan setelah revisi KUHAP disahkan.

Liputan6.com, Jakarta - DPR RI tengah menggodok draf RUU Perampasan Aset. Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad memastikan pihaknya akan memperbaharui draf lama peninggalan pemerintah Presiden ketujuh Joko Widodo.

Menurut Dasco, pembaharuan bertujuan agar tidak bertentangan dengan sejumlah undang-undang yang mengatur perampasan aset pelaku tindak pidana korupsi.

"Kan draft yang ada itu kan harus update kan. Kita sudah ada Undang-Undang Perampasan Aset, TPPU, KUHP, Tipikor, dan terakhir KUHAP. Dan itu kan undang-undang tentang bagaimana merampas aset koruptor itu kan juga sebagian sudah diatur di situ. Nah sehingga itu gak boleh bertabrakan satu dengan sama lain," ujar Dasco di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (24/9/2025).

Dasco menyebut, saat ini draf RUU Perampasan Aset sedang dikompilasi dan disinkronisasi oleh Badan Keahlian DPR.

"Itu kan sedang dikompilasi supaya gak bertabrakan satu sama lain. Itu supaya bisa efektif jalan. Tujuannya sih supaya jalan, bukan tujuannya gak jalan," tegasnya.

 

Dibahas Setelah Revisi KUHAP

Rencananya, pembahasan RUU Perampasan Aset akan dibahas setelah revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) disahkan menjadi undang-undang.

"Nah mungkin kalau sudah gak ada lagi dalam waktu tidak berapa lama lagi itu akan disahkan. Setelah itu baru kita mulai dengan Perampasan Aset," pungkasnya.

 

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6