Menko Yusril Bocorkan Waktu Tim Reformasi Kepolisian Dibentuk

Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra mengatakan Presiden Prabowo Subianto akan membentuk Tim Reformasi Kepolisian paling lambat 3 pekan ke depan.

Diterbitkan 17 September 2025, 23:45 WIB
Share
Copy Link
Batalkan
Jadi intinya...
  • Presiden Prabowo akan membentuk Tim Reformasi Kepolisian dalam 2-3 minggu ke depan.
  • Penasihat Khusus Presiden Ahmad Dofiri akan terlibat dalam reformasi kepolisian.
  • Kapolri Listyo Sigit Prabowo siap menerima masukan dari Tim Reformasi Kepolisian.

Liputan6.com, Jakarta Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra mengatakan Presiden Prabowo Subianto akan membentuk Tim Reformasi Kepolisian paling lambat 3 pekan ke depan.

Nantinya, kata dia, Penasihat Khusus Khusus Presiden Bidang Keamanan dan Ketertiban Masyarakat dan Reformasi Kepolisian, Ahmad Dofiri akan ikut menagani reformasi kepolisian.

"Tadi Pak Presiden juga mengatakan kepada saya bahwa akan membentuk Tim Reformasi Kepolisian, itu mungkin dalam 2-3 minggu ke depan akan dibentuk timnya," kata Yusril di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Rabu (17/9/2025).

"Kalau tadi Pak Ahmad Dofiri dilantik sebagai Penasihat Khusus Presiden, juga ikut menangani reformasi kepolisian," sambungnya.

Namun, dia belum mengetahui apakah Ahmad Dofiri akan memimpin Tim Reformasi Kepolisian. Yusril menyebut anggota Tim Reformasi Kepolisian masih disusun dan akan diumumkan melalui keputusan presiden (keppres).

"Belum tahu, dan siapa yang akan menjadi anggota tim masih disusun, dan biasanya nanti akan dibuat keputusan presiden siapa yang akan memimpin," ujarnya.

 

Pergantian Kapolri, Itu Hak Prabowo

Sementara terkait pergantian Kapolri, Yusril menyampaikan bahwa hal tersebut merupakan hak prerogatif Presiden Prabowo.

Dia belum mendengar kabar Prabowo sudah menyiapkan nama Kapolri pengganti Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

"Belum, dan biasanya itu diputuskan sendiri, nggak mungkin nanya saya. Itu kewenangan beliau," tutur Yusril.

Dia menjelaskan mekanisme pergantian Kapolri diatur dalam Undang-undang (UU) Kepolisian, dimana Presoden berhal mengajukan nama calon Kapolri. Nama tersebut akan diserahkan ke DPR.

Setelah itu, DPR akan melakukan uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) calon Kapolri. Presiden akan melantik apabila Kapolri disetujui oleh DPR.

"Tentu saja presiden memberikan satu nama atau dua nama," ucap Yusril.

Sikap Kapolri soal Tim Reformasi Kepolisian dan Adanya Isu Pergantian

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memastikan institusi kepolisian siap menerima masukan ataupun rekomendasi dari Tim Reformasi Kepolisian.

Dia juga tak mempersoalkan soal adanya Penasihat Khusus Presiden Bidang Keamanan dan Ketertiban Masyarakat dan Reformasi Kepolisian, yang dijabat mantan Wakapolri Ahmad Dofiri.

"Dari dulu kan kita selalu terbuka apalagi dengan komite, dengan Penasihat Presiden, tentunya kita akan membuka ruang untuk mendapatkan masukan dan perbaikan. Karena berkaitan dengan hal tersebut terus kita lakukan," jelas Listyo di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Rabu (17/9/2025).

Dia juga terbuka apabila nantinya rekomendasi dari Tim Reformasi Kepolisian berisi pemberhentian dari jabatan.

Listyo menyebut Polri merupakan seorang prajurit yang tegak lurus dengan perintah atasan.

"Saya kira Polri ini kan prajurit, tegak lurus," kata Listyo.

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6