Liputan6.com, Jakarta- Direktorat Tindak Pidana Pelindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (PPA dan PPO) Bareskrim Polri mengungkap motif awal kasus penyiksaan terhadap anak berinisial AMK (9) yang ditemukan dalam kondisi memprihatinkan di Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.
Dalam kasus ini, polisi menetapkan dua tersangka, yakni SNK (42) yang merupakan ibu kandung korban, dan EF alias YA (40), pasangan sesama jenis dari SNK.
Direktur PPA dan PPO Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Nurul Azizah mengatakan, dari hasil pemeriksaan awal, kedua pelaku menyebut bahwa tindakan mereka dilatarbelakangi rasa terbebani dan menganggap anak tersebut nakal.
Advertisement
“Dari keterangan awal, pelaku menyebut faktor beban dan perilaku anak yang dianggap nakal," ujarnya, Senin (15/9/2025).
Meski demikian, Nurul menegaskan tidak ada satu pun alasan yang dapat membenarkan tindakan kekerasan terhadap anak. Saat ini, penyidik masih mendalami pengakuan tersebut dengan bantuan psikolog forensik.
“Namun kami tegaskan, apa pun alasannya, tidak ada satu pun yang bisa membenarkan kekerasan terhadap anak,” imbuhnya.
Dalam proses pemeriksaan, kedua tersangka mengakui perbuatan mereka. Selain kekerasan fisik, AMK juga menjadi korban penelantaran oleh ibu kandung dan pasangannya.
“Kedua orang tua yang kini sudah ditetapkan sebagai tersangka mengakui adanya tindak kekerasan dan penelantaran terhadap anak korban AMK,” tutup Nurul.
Korban Disiram Air Panas hingga Dibacok
Pengungkapan kedua tersangka tersebut berangkat dari pengakuan korban AMK dalam proses pemeriksaan yang didampingi pekerja sosial.
Nurul mengatakan, AMK bercerita bahwa dirinya kerap disiksa oleh EF alias YA yang dipanggilnya 'Ayah Juna'.
"Pelaku disebut sering memukul, menendang, membanting, menyiram bensin, dan membakar wajah korban di sawah, memukul dengan kayu hingga tulang patah, membacok dengan golok, hingga menyiram tubuh korban dengan air panas," katanya.
"Dalam kesaksiannya, korban dengan lirih berkata, 'Aku tidak mau bertemu Ayah Juna, aku mau dia dikubur dan dikasih kembang'," imbuhnya, dilansir dari Antara.
Advertisement
Ibu Korban Tahu Anaknya Disiksa
Selain itu, AMK juga mengungkapkan bahwa SNK selaku ibu kandungnya mengetahui penyiksaan tersebut dan bahkan setuju meninggalkan korban di Jakarta.
Kedua tersangka pun dijerat dengan Pasal 76B juncto 77B dan Pasal 76C jo. Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak serta Pasal 354 KUHP tentang penganiayaan berat. Ancaman hukuman maksimal adalah 8 tahun penjara dan denda hingga Rp 100 juta.
Kasus penyiksaan anak ini mencuat ketika korban AMK ditemukan dalam kondisi mengenaskan pada 11 Juni 2025 di depan sebuah kios di Pasar Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.
Saat ditemukan, korban terbaring lemah di atas kardus dengan tubuh penuh luka dan tanda-tanda malnutrisi. Wajahnya mengalami luka bakar, tangannya patah, dan tubuhnya dipenuhi memar.
Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5564063/original/036332000_1776924981-cek_fakta_-_BSU_2026.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5496891/original/097309800_1770608635-Cek_Fakta_Tidak_Benar_Ini_Link_Pendaftaran_-_2026-02-09T103958.761.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8710243/original/038928400_1782790135-IMG_3966.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8715404/original/084148600_1782803575-Cek_fakta_bsu_25_juta.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/avatars/3884476/original/045757800_1764335001-WhatsApp_Image_2025-11-28_at_20.01.56.jpeg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5345365/original/015558000_1757561091-7fc24477-3f83-4c0e-96fa-e28a34c62819.jpeg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8256534/original/027399300_1781161052-Vertical_500x656_-_Pentas_Bola_Dunia_2026__3_.png)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8262583/original/036434300_1781838197-000_B7LE9YQ.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8776146/original/063906300_1782856231-Sweden_s_Lucas_Bergvall__7__and_Yasin_Ayari__18__defend_France_s_Ousmane_Dembele.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8584006/original/084196900_1782546499-AP26178201151443.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8776154/original/033634700_1782859536-France_s_Kylian_Mbappe__10__celebrates_scoring_their_third_goal_with_Michael_Olise.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8776150/original/042954000_1782857106-France_s_Kylian_Mbappe.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8263357/original/030094600_1781903941-063_2282397170.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8776149/original/009414100_1782856874-France_s_Kylian_Mbappe.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8593999/original/023505700_1782562806-ekuador.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8560483/original/094482200_1782508278-000_B8GH2KY.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8776140/original/038104800_1782846348-063_2284057834.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8776135/original/014006000_1782843284-063_2284049459.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/7003549/original/035536200_1779774696-7e3fc243-0bdd-4070-b4cf-ff4b083f9ce8.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/6832653/original/053807700_1779620748-20260524_164230.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4391028/original/021777800_1681211946-Thumbnail_Liputan6.com-2.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5561376/original/086256800_1776747728-unnamed__65_.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4787253/original/010229400_1711600336-Francesca_Albanese.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5521573/original/082556800_1772693707-1002468196.jpg)