Giliran Eks Kepala LKPP hingga Dirut Swasta Dicecar Kejagung Terkait Korupsi Chromebook

Terkait kasus ini, Kejaksaan Agung sudah menetapkan dan menahan mantan Menteri Pendidikan Nadiem Makarim.

Diperbarui 12 September 2025, 12:11 WIB
Share
Copy Link
Batalkan
Jadi intinya...
  • Kejagung mendalami kasus korupsi pengadaan Chromebook Kemendikbud Ristek.
  • Tujuh saksi dari LKPP dan perusahaan swasta diperiksa Kejagung.
  • Nadiem Makarim tersangka, yakin kebenaran kasusnya akan terungkap.

Liputan6.com, Jakarta Kejaksaan Agung (Kejagung) terus mendalami kasus korupsi pengadaan digitalisasi pendidikan Kemendikbud Ristek Tahun 2019-2022, yakni pengadaan laptop Chromebook.

Kali ini, penyidik menggali keterangan dari pihak Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) RI hingga direktur utama dan direktur perusahaan swasta.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna menyampaikan, ada tujuh saksi yang menjalani pemeriksaan.

“Ketujuh orang saksi yang diperiksa berkaitan dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada Kementerian Pendidikan, Budaya, Riset Teknologi Republik Indonesia dalam Program Digitalisasi Pendidikan tahun 2019-2022 atas nama tersangka MUL,” tutur Anang dalam keterangannya, Jumat (12/9/2025).

Tujuh Saksi Diperiksa

Para saksi yang diperiksa adalah FTR selaku Kepala Badan Perencanaan Program dan Anggaran Biro Perencanaan dan Kerja Sama Luar Negeri tahun 2015-Maret 2020; IS selaku Direktur Utama PT Evercross Technology Indonesia; dan YP selaku Direktur Pengembangan Sistem Katalog LKPP RI.

Kemudian EN selaku Senior Manager Finance PT Global Digital; SS selaku Direktur PT Indo Mega Vision; IS selaku Direktur PT Afirmasi Indonesia Onile; dan RDS selaku Kepala LKPP tahun 2019-2021.

“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” kata Anang.

Nadiem Jadi Tersangka

Para saksi yang diperiksa adalah FTR selaku Kepala Badan Perencanaan Program dan Anggaran Biro Perencanaan dan Kerja Sama Luar Negeri tahun 2015-Maret 2020; IS selaku Direktur Utama PT Evercross Technology Indonesia; dan YP selaku Direktur Pengembangan Sistem Katalog LKPP RI.

Kemudian EN selaku Senior Manager Finance PT Global Digital; SS selaku Direktur PT Indo Mega Vision; IS selaku Direktur PT Afirmasi Indonesia Onile; dan RDS selaku Kepala LKPP tahun 2019-2021.

“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” kata Anang.

Nadiem Yakin Kebenaran Akan Terungkap

Nadiem sangat yakin pada akhirnya kebenaran dalam kasus yang dituduhkan padanya akan terungkap.

"Tuhan akan melindungi saya, kebenaran akan keluar. Allah akan mengetahui kebenaran," kata Nadiem menyerukan.

Dia menegaskan, baginya integritas adalah yang utama. Dia pastikan pula, dirinya seorang yang jujur.

"Seumur hidup saya integritas nomor satu, kejujuran nomor satu," ujarnya.

Dia juga meminta doa pada keluarganya. Dia kembali menegaskan kasus ini pada saatnya akan terang benderang.

"Untuk keluarga saya dan empat balita saya. Kuatkan diri, kebenaran akan ditunjukkan. Allah melindungi saya. Allah tahu kebenarannya," ujar Nadiem.

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6