Liputan6.com, Jakarta - Menjelang akhir pekan, arus kendaraan pribadi biasanya mulai meningkat seiring banyaknya aktivitas masyarakat.
Pada Jumat (12/9/2025), aturan pembatasan kendaraan bermotor dengan sistem ganjil genap Jakarta tetap diberlakukan meski jelang akhir pekan.
Karena bertepatan dengan tanggal genap, kendaraan berpelat nomor genap yakni 0, 2, 4, 6, dan 8 dapat melintas sesuai ketentuan. Sementara kendaraan dengan pelat ganjil yaitu 1, 3, 5, 7, dan 9 perlu menyesuaikan mobilitas agar tidak terkena sanksi.
Advertisement
Kebijakan ganjil genap Jakarta sendiri merupakan bagian dari strategi pengendalian lalu lintas untuk mengurangi kepadatan kendaraan di jalan raya, terutama pada jam-jam sibuk.
Berdasarkan aturan yang berlaku, pembatasan ini diterapkan pada dua rentang waktu, yaitu pukul 06.00–10.00 WIB di pagi hari dan pukul 16.00–21.00 WIB di sore hingga malam. Diluar jam tersebut, kendaraan bermotor roda empat atau lebih dapat melintas tanpa terikat aturan ganjil genap.
Kemudian, aturan ganjil genap di Jakarta ini sesuai dengan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 88 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Pergub Nomor 155 Tahun 2018 tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan Sistem Ganjil Genap.
Pelanggaran terhadap kebijakan ganjil genap dapat dikenai sanksi berdasarkan Pasal 287 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Ancaman hukuman berupa denda maksimal Rp 500.000 atau kurungan paling lama dua bulan tetap berlaku, termasuk bila pelanggaran terdeteksi oleh kamera pengawas yang tersebar di sejumlah titik.
Selain itu, juga terdapat acuan dari Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 26 Tahun 2022 dan Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor 46 Tahun 2022, yang semuanya menjadi dasar hukum pelaksanaan pengendalian lalu lintas di wilayah Jakarta.
Penindakan terhadap pelanggar dengan sistem pemantauan berbasis kamera pengawas elektronik atau kamera Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) dan tilang elektronik saat ganjil genap Jakarta berlaku.
Penerapan ganjil genap di Jakarta bukan hanya soal pembatasan kendaraan, melainkan juga dorongan agar masyarakat mulai mempertimbangkan penggunaan transportasi umum.
Dengan demikian, selain membantu mengurangi kemacetan, kebijakan ini juga mendukung upaya menekan emisi dari kendaraan pribadi yang kian tinggi di jalanan.
26 Titik Ganjil Genap Jakarta
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4963600/original/080331000_1728408078-WhatsApp_Image_2024-10-09_at_00.12.56_99335dad.jpg)
Berikut lokasi 26 ruas ganjil genap di Jakarta:
1. Jalan Pintu Besar
2. Jalan Gajah Mada
3. Jalan Hayam Wuruk
4. Jalan Majapahit
5. Jalan Medan Merdeka Barat
6. Jalan MH Thamrin
7. Jalan Jenderal Sudirman
8. Jalan Sisingamangaraja
9. Jalan Panglima Polim
10. Jalan Fatmawati
11. Jalan Suryopranoto
12. Jalan Balikpapan
13. Jalan Kyai Caringin
14. Jalan Tomang Raya
15. Jalan Jenderal S Parman
16. Jalan Gatot Subroto
17. Jalan MT Haryono
18. Jalan HR Rasuna Said
19. Jalan D.I Pandjaitan
20. Jalan Jenderal A. Yani
21. Jalan Pramuka
22. Jalan Salemba Raya sisi Barat
23. Jalan Salemba Raya sisi Timur mulai dari Simpang Jalan Paseban Raya sampai Jalan Diponegoro
24. Jalan Kramat Raya
25. Jalan Stasiun Senen
26. Jalan Gunung Sahari
Advertisement
Pengecualian Ganjil Genap di Jakarta
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5150944/original/059810700_1741129360-WhatsApp_Image_2025-03-05_at_05.54.58_6407d9fb.jpg)
Ada ketentuan pengecualian bagi kendaraan bermotor yang diperbolehkan memasuki kawasan ganjil genap Jakarta.
1. Kendaraan bertanda khusus yang membawa masyarakat disabilitas
2. Kendaraan ambulans
3. Kendaraan pemadam kebakaran
4. Kendaraan angkutan umum (pelat kuning)
5. Kendaraan yang digerakkan dengan motor listrik
6. Sepeda motor
7. Kendaraan angkutan barang khusus bahan bakar minyak dan gas
8. Kendaraan pimpinan lembaga tinggi negara RI
9. Kendaraan dinas operasional berpelat merah, TNI dan Polri
10. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara
11. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas
12. Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Polri seperti kendaraan pengangkut uang
13. Kendaraan petugas kesehatan penanganan Covid-19, selama masa penanggulangan bencana yang diakibatkan oleh penyebaran Covid-19.
14. Kendaraan mobilisasi pasien Covid-19
15. Kendaraan mobilisasi vaksin Covid-19
16. Kendaraan pengangkut tabung oksigen
17. Kendaraan angkutan barang pengangkut logistik
Jangan Sampai Kena Tilang, Simak Tips Ganjil Genap Jumat 12 September 2025
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5100039/original/062117100_1737211981-WhatsApp_Image_2025-01-18_at_21.44.14_7589abed.jpg)
Menjelang akhir pekan, Jumat (12/9/2025) aturan ganjil genap kembali diberlakukan. Karena bertepatan dengan tanggal genap, kendaraan berpelat genap bisa melintas sesuai aturan, sementara kendaraan berpelat ganjil perlu menyesuaikan mobilitas.
Agar perjalanan tetap lancar dan terhindar dari risiko tilang, berikut beberapa tips yang bisa dipraktikkan:
1. Periksa kembali pelat nomor kendaraan
Langkah sederhana ini sering dianggap remeh. Padahal, memastikan kecocokan pelat nomor dengan tanggal berlaku dapat mencegah pelanggaran sejak awal.
2. Catat jam berlakunya aturan
Pembatasan ganjil genap diberlakukan pada pukul 06.00–10.00 WIB dan 16.00–21.00 WIB. Merencanakan perjalanan di luar rentang waktu ini bisa membuat mobilitas lebih leluasa.
3. Manfaatkan transportasi umum
MRT, LRT, bus, maupun KRL dapat menjadi pilihan untuk menghindari sanksi sekaligus lebih efisien di tengah padatnya lalu lintas akhir pekan.
4. Gunakan aplikasi peta digital
Navigasi real time membantu mencari jalur alternatif sekaligus memperkirakan kepadatan jalan sehingga perjalanan lebih terukur.
5. Siapkan waktu tambahan
Hari Jumat biasanya lalu lintas lebih ramai karena mendekati akhir pekan. Memberi jeda waktu 20–30 menit lebih awal bisa menjadi solusi agar tidak tergesa-gesa.
6. Pertimbangkan berbagi kendaraan
Carpooling dengan teman atau rekan kerja bisa mengurangi jumlah kendaraan di jalan sekaligus menghemat biaya.
7. Utamakan keselamatan berkendara
Meski ingin terhindar dari macet atau tilang, jangan sampai terburu-buru. Keselamatan diri dan pengguna jalan lain harus tetap menjadi prioritas.
Dengan persiapan yang matang, aturan ganjil genap pada Jumat, 12 September 2025 tidak akan menjadi hambatan berarti. Justru, kebijakan ini bisa menjadi pengingat untuk lebih disiplin dan bijak dalam berkendara, serta mulai melirik transportasi umum sebagai pilihan mobilitas harian.
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4041871/original/088417400_1654259420-Infografis_SQ_17_Kategori_Kendaraan_Pengecualian_di_Ganjil_Genap_Jakarta.jpg)
Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6
Advertisement
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/2559129/original/026504800_1546249540-vietnam.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8805424/original/032384700_1782904857-Cek_fakta_-_Anies_baswedan.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5490270/original/075910100_1770004204-Cek_Fakta_Tidak_Benar_Ini_Link_Pendaftaran_-_2026-02-02T104539.335.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8627383/original/048072800_1782622786-153948.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4912716/original/011897900_1723108000-WhatsApp_Image_2024-08-08_at_15.27.48_6a554f4f.jpg)

:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/1371647/original/089298800_1476255507-DKI_Jakarta.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8256534/original/027399300_1781161052-Vertical_500x656_-_Pentas_Bola_Dunia_2026__3_.png)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8261500/original/047650500_1781713643-bosnia.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8263358/original/034169000_1781903942-063_2282397014.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8578725/original/075292300_1782537284-063_2283517529.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8860259/original/052842500_1782927734-063_2284210517.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8566533/original/022742400_1782517134-senegal.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8857137/original/028052200_1782926603-000_B8XV4GC.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8853200/original/078672700_1782925162-063_2284202015.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8261515/original/075937400_1781733992-IMG-20260618-WA0000.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8578726/original/087210500_1782537285-063_2283517405.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4937793/original/094395600_1725589798-AP24249749330750.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8261539/original/051141200_1781743137-IMG-20260618-WA0008.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8264054/original/059677500_1782070488-Spain_s_Mikel_Oyarzabal_celebrates_with_teammate_Lamine_Yamal.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4968712/original/040567300_1728906269-WhatsApp_Image_2024-10-14_at_18.36.10_bf9be244.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4909950/original/090842100_1722854822-WhatsApp_Image_2024-08-05_at_17.40.39_50d920d6.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4008813/original/083938600_1651062764-20220427-Ganjil-Genap-Jakarta-Lebaran-1.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8521484/original/059454700_1782449332-Pramono_Gage.jpeg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8517244/original/021649200_1782443085-Komarudin.jpeg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4992216/original/024806400_1730819178-WhatsApp_Image_2024-11-05_at_21.59.28_1001ef4e.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4984754/original/005339500_1730215222-WhatsApp_Image_2024-10-29_at_22.12.38_16523bee.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/2553049/original/031254200_1545301520-20181220-Solusi-Atasi-Kemacetan-Ibu-Kota-Tallo4.jpg)