Ingat! Jadwal Ganjil Genap Jakarta Berlaku Rabu 10 September 2025

Pada Rabu (10/9/2025), berlaku aturan ganjil genap Jakarta.

Diterbitkan 10 September 2025, 07:00 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta - Pertengahan pekan kerap menjadi momen penting bagi banyak orang untuk mengejar target pekerjaan atau aktivitas lain.

Namun, bagi para pengguna kendaraan pribadi, ada aturan yang tetap perlu diperhatikan yaitu kebijakan ganjil genap Jakarta.

Pada Rabu (10/9/2025), tanggal genap membuat kendaraan dengan pelat nomor berakhiran angka genap yakni 0, 2, 4, 6, dan 8 memiliki keleluasaan untuk melintas di ruas jalan yang tercakup dalam kebijakan tersebut.

Sebaliknya, kendaraan dengan pelat nomor ganjil yaitu 1, 3, 5, 7, dan 9 perlu mencari alternatif agar tidak terkena sanksi.

Jangan sampai lupa, aturan ganjil genap di Jakarta ini berlaku pada hari kerja, Senin hingga Jumat, dan tidak berlaku saat akhir pekan maupun hari libur nasional.

Untuk jam operasionalnya, aturan ganjil genap ini diterapkan pada dua rentang waktu, yakni pagi pukul 06.00–10.00 WIB dan sore hingga malam pukul 16.00–21.00 WIB.

Tujuan utama kebijakan ganjil genap bukan sekadar membatasi kendaraan, tetapi juga untuk mengendalikan volume lalu lintas agar tidak menumpuk pada jam-jam sibuk.

Aturan ganjil genap di Jakarta sesuai dengan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 88 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Pergub Nomor 155 Tahun 2018 tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan Sistem Ganjil Genap.

Pelanggaran terhadap kebijakan ganjil genap dapat dikenai sanksi berdasarkan Pasal 287 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Ancaman hukuman berupa denda maksimal Rp 500.000 atau kurungan paling lama dua bulan tetap berlaku, termasuk bila pelanggaran terdeteksi oleh kamera pengawas yang tersebar di sejumlah titik.

Selain itu, juga terdapat acuan dari Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 26 Tahun 2022 dan Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor 46 Tahun 2022, yang semuanya menjadi dasar hukum pelaksanaan pengendalian lalu lintas di wilayah Jakarta.

Keberadaan sistem pemantauan berbasis kamera pengawas elektronik atau kamera Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) dan tilang elektronik menjadikan pelanggaran ini mudah terdeteksi.

Disisi lain, aturan ini sekaligus mendorong masyarakat agar mulai beralih pada transportasi umum massal yang kini semakin beragam. Dengan MRT, LRT, KRL, dan jaringan bus yang terus berkembang, ada lebih banyak pilihan mobilitas yang efisien dan ramah lingkungan.

Pada hari genap seperti Rabu ini, pengendara pelat ganjil tetap punya sejumlah opsi untuk beraktivitas. Mereka bisa menyesuaikan jadwal perjalanan di luar jam pemberlakuan, memilih jalur yang tidak termasuk area ganjil genap, atau memanfaatkan transportasi publik.

26 Titik Ganjil Genap Jakarta

Berikut lokasi 26 ruas ganjil genap di Jakarta:

1. Jalan Pintu Besar

2. Jalan Gajah Mada

3. Jalan Hayam Wuruk

4. Jalan Majapahit

5. Jalan Medan Merdeka Barat

6. Jalan MH Thamrin

7. Jalan Jenderal Sudirman

8. Jalan Sisingamangaraja

9. Jalan Panglima Polim

10. Jalan Fatmawati

11. Jalan Suryopranoto

12. Jalan Balikpapan

13. Jalan Kyai Caringin

14. Jalan Tomang Raya

15. Jalan Jenderal S Parman

16. Jalan Gatot Subroto

17. Jalan MT Haryono

18. Jalan HR Rasuna Said

19. Jalan D.I Pandjaitan

20. Jalan Jenderal A. Yani

21. Jalan Pramuka

22. Jalan Salemba Raya sisi Barat

23. Jalan Salemba Raya sisi Timur mulai dari Simpang Jalan Paseban Raya sampai Jalan Diponegoro

24. Jalan Kramat Raya

25. Jalan Stasiun Senen

26. Jalan Gunung Sahari

Pengecualian Ganjil Genap di Jakarta

Ada ketentuan pengecualian bagi kendaraan bermotor yang diperbolehkan memasuki kawasan ganjil genap Jakarta.

1. Kendaraan bertanda khusus yang membawa masyarakat disabilitas

2. Kendaraan ambulans

3. Kendaraan pemadam kebakaran

4. Kendaraan angkutan umum (pelat kuning)

5. Kendaraan yang digerakkan dengan motor listrik

6. Sepeda motor

7. Kendaraan angkutan barang khusus bahan bakar minyak dan gas

8. Kendaraan pimpinan lembaga tinggi negara RI

9. Kendaraan dinas operasional berpelat merah, TNI dan Polri

10. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara

11. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas

12. Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Polri seperti kendaraan pengangkut uang

13. Kendaraan petugas kesehatan penanganan Covid-19, selama masa penanggulangan bencana yang diakibatkan oleh penyebaran Covid-19.

14. Kendaraan mobilisasi pasien Covid-19

15. Kendaraan mobilisasi vaksin Covid-19

16. Kendaraan pengangkut tabung oksigen

17. Kendaraan angkutan barang pengangkut logistik

Antisipasi Tilang dengan Tips Ganjil Genap Hari Ini Rabu 10 September 2025

Memasuki pertengahan pekan, Rabu (10/9/2025) aturan ganjil genap kembali diterapkan. Karena bertepatan dengan tanggal genap, kendaraan berpelat nomor genap mendapat kesempatan untuk melintas di ruas jalan yang termasuk dalam kebijakan ini.

Sementara itu, pengendara berpelat ganjil perlu menyesuaikan diri agar tidak terkena sanksi. Agar perjalanan tetap lancar, berikut beberapa tips yang bisa diterapkan:

1. Cek nomor pelat kendaraan sebelum berangkat

Jangan sampai terburu-buru keluar rumah tanpa memastikan kesesuaian nomor pelat dengan tanggal.

2. Sesuaikan jadwal dengan jam pemberlakuan

Aturan berlaku pukul 06.00–10.00 WIB serta 16.00–21.00 WIB. Jika pelat kendaraan tidak sesuai, usahakan berangkat di luar jam tersebut.

3. Pertimbangkan penggunaan transportasi umum

MRT, LRT, bus, dan KRL bisa menjadi solusi praktis untuk aktivitas di tengah kota tanpa khawatir terkena tilang.

4. Gunakan aplikasi navigasi digital

Manfaatkan peta real time untuk mengetahui kondisi lalu lintas, mencari jalur alternatif, dan menghindari ruas jalan yang padat.

5. Atur waktu perjalanan lebih awal

Berangkat sedikit lebih cepat dapat membantu menghindari keterlambatan akibat kemacetan yang sering terjadi di jam sibuk.

6. Coba opsi carpooling

Berbagi kendaraan dengan rekan kerja atau keluarga bisa mengurangi biaya sekaligus membantu mengurangi kepadatan jalan.

7. Selalu utamakan keselamatan

Patuhi rambu lalu lintas, hindari kecepatan berlebihan, dan tetap tenang meski menghadapi kemacetan.

Dengan perencanaan yang matang, aturan ganjil genap pada Rabu 10 September 2025 tidak perlu menjadi penghalang.

Justru, kebijakan ini bisa menjadi pengingat agar masyarakat lebih bijak dalam memilih moda transportasi serta menjaga disiplin berlalu lintas.

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6