Komisi V: RUU Komoditas Strategis Harus Berpihak ke Petani

Kondisi industri tembakau Indonesia saat ini lemah dan tidak lagi berpihak kepada petani tembakau.

Diperbarui 08 September 2025, 21:46 WIB
Share
Copy Link
Batalkan
Jadi intinya...
  • DPR menggodok RUU Komoditas Strategis untuk batasi impor dan berpihak rakyat.
  • RUU diharapkan masukkan tembakau karena industrinya lemah dan tak berpihak petani.
  • Industri tembakau menyerap jutaan pekerja dan punya potensi selain rokok.

Liputan6.com, Jakarta - DPR tengah menggodok Rancangan Undang-Undang (RUU) Komoditas Strategis. Terkait hal tersebut, Anggota Komisi V DPR RI Sofwan Dedy Ardyanto menjelaskan rancangan beleid ini akan mencakup sektor pertanian, perkebunan, hingga perindustrian, serta berfokus untuk membatasi aktivitas impor.

Dia pun berharap, bahwa RUU ini bisa berpihak rakyat terutama para petani.

"RUU Komoditas Strategis harus berpihak pada rakyat, terutama para petani," kata dia dalam keterangannya, Senin (8/9/2025).

Politikus PDIP ini berharap, RUU tersebut memasukan tembakau sebagai komoditas, mengingat kondisi industrinya yang kini kian tak menentu.

"Kondisi industri tembakau Indonesia saat ini lemah dan tidak lagi berpihak kepada petani tembakau," ungkap Sofwan.

Padahal, industri tembakau sudah menyerap jutaan pekerja. Jumlah pekerja dari sektor industri hasil tembakau mencapai 5,9 juta orang. Sekitar 2,5 juta petani tembakau berproduksi di tiga provinsi yakni Jawa Timur, NTB, dan Jawa Tengah.

 

Tak Hanya Soal Rokok

Sofwan mengingatkan industri tembakau tidak hanya soal rokok. Tembakau dapat digunakan untuk kepentingan fitopatologi dan nutrisi. Kemudian, limbah selulosa bisa untuk limbah olahan.

Karena itu, dia berharap RUU Komoditas Strategis bisa menjadi solusi atas masalah industri tembakau saat ini.

"Harapan saya adalah RUU ini bisa kembali membangkitkan potensi industri hasil tembakau di Indonesia," ujarnya.

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6