Hotman Paris Bicara soal Peluang Ajukan Praperadilan di Kasus Nadiem Makarim

Hotman Paris resmi menjadi ketua tim hukum Nadiem Makarim dalam kasus dugaan korupsi pengadaan chromebook. Ia menegaskan kliennya tidak terlibat dan masih mempertimbangkan langkah praperadilan untuk menguji keabsahan penetapan status tersangka.

Diterbitkan 08 September 2025, 18:18 WIB
Share
Copy Link
Batalkan
Jadi intinya...
  • Nadiem Makarim ditetapkan tersangka korupsi pengadaan Chromebook oleh Kejaksaan Agung.
  • Hotman Paris menjadi ketua tim hukum Nadiem dan menyangkal keterlibatan kliennya.
  • Kejagung menelusuri investasi Google; kerugian negara capai Rp 1,98 triliun.

Liputan6.com, Jakarta Pengacara kondang, Hotman Paris resmi didapuk menjadi ketua tim hukum dari Eks Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan chromebook oleh Kejaksaan Agung.

Kepada awak media, Hotman Paris tetap menyangkal keterlibatan Nadiem Makarim dalam kasus ini. Meski demikian, pihaknya masih menimbang pengajuang langkah praperadilan untuk menguji status tersangka yang disematkan pada akhir pekan kemarin.

"Praperadilan akan dibicarakan dengan keluarga," kata Hotman Paris saat jumpa pers di Jakarta, Senin (8/9/2025).

Dia menjelaskan, status tersangka yang disandang kliennya masih terlalu dini. Karenanya, langkah praperadilan harus dimatangkan lagi jika hendak diambil. 

"Ya ini baru satu hari," sebut Hotman Paris saat ditanya alasan mengapa masih dipertimbangkan langkah tersebut.

 

Hotman Berkelakar Pegang Kasus Pidana Sritex

Alih-alih menjelaskan lebih jauh soal kasus Nadiem, Hotman justru menegaskan dirinya adalah sosok yang berpengalaman. Mulai dari kasus ekspor dan impor pernah ditanganinya.

Dirinya bahkan menyebut, kasus Sritex yang sedang ditangani Kejaksaan Agung juga akan menjadi tanggung jawabnya.

"Dua bosnya Sritex, aku yang pegang lagi pidananya. Aku sudah ditunjukkan oleh dua direksi keluarga Sritex sudah menunggu Hotman Paris," dia memungkasi.

Kejagung Telusuri Kaitan Investasi Google Dalam Pengadaan Chromebook

Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) terus mengembangkan penanganan kasus korupsi pengadaan Chromebook di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) tahun 2019 sampai 2023. Usai menetapkan Nadiem Makarim sebagai tersangka, Kejagung menelusuri kaitan investasi Google di pengadaan laptop tersebut.

"Itu salah satu yang nantinya masih akan kita dalami," tutur Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung Nurcahyo Jungkung Madyo kepada wartawan, Sabtu (06/09/2025).

 Namun begitu, dia masih enggan menjelaskan lebih rinci perihal kaitan investasi Google tersebut. Sebab, hal itu masuk dalam materi penyidikan.

"Tentunya hal-hal terkait dengan penyidikan ini belum dapat kami sampaikan karena masih dalam penyidikan," lanjut dia.

Angka Kerugian Masih Dihitung

Adapun, Kejagung menetapkan mantan Mendikbud Nadiem Makarim sebagai tersangka kasus dugaan korupsi laptop Chromebook. Kerugiaan negara lebih dari Rp 1,98 triliun.

"Kerugian negara yang timbul dari kegiatan pengadaan ini diperkirana senilai lebih Rp 1,98 triliun," kata Nurcahyo saat konferensi pers, Jakarta, Kamis (04/09/2025).

Nurcahyo menuturkan, angka kerugian ini masih dalam penghitungan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

"Saat ini masih dalam penghitungan kerugian keuangan negara oleh BPK," ucapnya.

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6