Nadiem Tersangka, Ketua PP Muhammadiyah Sebut Prabowo Sedang Jalankan Janji Berantas Korupsi

Nadiem ditetapkan tersangka dalam kasus pengadaan laptop Chromebook dengan kerugian negara yang diperkirakan mencapai Rp1,98 triliun.

Diperbarui 08 September 2025, 23:09 WIB
Share
Copy Link
Batalkan
Jadi intinya...
  • Muhammadiyah dukung Prabowo berantas korupsi, terbukti Nadiem jadi tersangka.
  • Nadiem Makarim tersangka kasus Chromebook, rugikan negara Rp1,98 triliun.
  • Kejagung selidiki kaitan investasi Google dalam korupsi pengadaan Chromebook.

Liputan6.com, Jakarta - Ketua Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah, Anwar Abbas, menilai Presiden Prabowo Subianto telah memenuhi janjinya untuk memberantas korupsi. Ia mengajak masyarakat mendukung langkah pemerintah dan aparat penegak hukum dalam menindak praktik rasuah.

Pernyataan itu disampaikan Buya Anwar menanggapi penetapan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).

Nadiem ditetapkan tersangka dalam kasus pengadaan laptop Chromebook dengan kerugian negara yang diperkirakan mencapai Rp1,98 triliun.

"Tapi yang jelas bagi saya, Prabowo berjanji waktu pemilihan presiden (pilpres) dan dalam berbagai pidatonya akan memberantas korupsi, dan itu saya lihat sudah dilaksanakannya,” kata Buya Anwar, yang juga Wakil Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI), di Jakarta.

Ia menegaskan, korupsi bukan hanya terjadi di Kementerian Pendidikan, tetapi juga sudah merata di berbagai lembaga negara.

"Tidak hanya di lembaga eksekutif tapi juga sudah menjalar ke lembaga legislatif dan yudikatif. Jadi negeri sudah sakit oleh para koruptor. Dan Prabowo tampak bertekad untuk menumpasnya. Untuk itu ya wajib bagi kita untuk mendukungnya,” ucap Buya Anwar.

Menanggapi anggapan bahwa Nadiem hanya salah dalam pengambilan keputusan dan tidak menerima aliran uang, Buya Anwar menyebut pentingnya kapasitas dalam menjalankan amanah jabatan.

“Hanya orang yang tidak tahu bagaimana menjalankan sesuatu, yang punya rasa takut untuk berbuat. Kalau orang yang tahu tentu tidak akan takut. Seorang pembalap F1 tidak takut untuk berlomba karena dia sudah tahu dan punya ilmunya. Tapi dia tentu tidak bisa dan tidak berani membawa private jet karena tidak tahu cara mengemudikannya,” jelasnya.

 

Telusuri Kaitan Investasi Google Dalam Pengadaan Chromebook

Kejaksaan Agung (Kejagung) terus mengembangkan penanganan kasus korupsi pengadaan Chromebook di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) tahun 2019 sampai 2023. Usai menetapkan Nadiem Makarim sebagai tersangka, Kejagung menelusuri kaitan investasi Google di pengadaan laptop tersebut.

"Itu salah satu yang nantinya masih akan kita dalami," tutur Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung Nurcahyo Jungkung Madyo kepada wartawan, Sabtu (06/09/2025).

 Namun begitu, dia masih enggan menjelaskan lebih rinci perihal kaitan investasi Google tersebut. Sebab, hal itu masuk dalam materi penyidikan.

"Tentunya hal-hal terkait dengan penyidikan ini belum dapat kami sampaikan karena masih dalam penyidikan," lanjut dia.

Sebelumnya, Kejagung menetapkan mantan Mendikbud Nadiem Makarim sebagai tersangka kasus dugaan korupsi laptop Chromebook. Kerugiaan negara lebih dari Rp 1,98 triliun.

"Kerugian negara yang timbul dari kegiatan pengadaan ini diperkirana senilai lebih Rp 1,98 triliun," kata Nurcahyo saat konferensi pers, Jakarta, Kamis (04/09/2025).

Nurcahyo menuturkan, angka kerugian ini masih dalam penghitungan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

"Saat ini masih dalam penghitungan kerugian keuangan negara oleh BPK," ucapnya.

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6