Ini Isi Unggahan Direktur Lokataru yang Dinilai Polisi Sebagai Penghasutan

Polisi menahan Direktur Lokataru Delpedro Marhaen setelah ditetapkan sebagai tersangka. Ia diduga menghasut kerusuhan di depan DPR lewat unggahan dan flyer digital.

Diperbarui 04 September 2025, 12:44 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta - Polisi resmi menahan Direktur Lokataru, Delpedro Marhaen, usai ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penghasutan yang berujung pada kerusuhan di depan gedung DPR/MPR.

Penghasutan tersebut diduga disebarkan melalui unggahan dan flyer digital berisi ajakan rusuh dengan caption “Polisi butut, jangan takut.”

"Tujuan isi flyer dan caption yang berupa hasutan kepada pelajar yang merupakan anak untuk jangan takut aksi dan mengajak melawan bersama yang berujung pada terjadinya kerusuhan yang mengancam jiwa dan keselamatan anak," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, dikutip Rabu (3/9/2025).

Bahkan, lanjut Ade, ada pula yang menyebarkan konten berisi tutorial pembuatan bom molotov hingga menawarkan imbalan uang kepada masyarakat yang bersedia ikut aksi.

"Jadi ada juga beberapa pihak yang masih dilakukan pendalaman terkait memberikan iming-iming imbalan uang dengan rentang nominal 62.500 rupiah hingga 200.000 rupiah bagi anak-anak dan dewasa yang mau hadir melakukan aksi," ucap dia.

 

Bantahan Tim Advokasi Lokataru

Sementara itu, Tim advokasi Lokataru Foundation menilai tudingan terhadap Delpedro Marhaen yang diduga menyebar informasi bohong yang menimbulkan keresahan itu tidak berdasar.

"Kami menilai ini sungguh amat kejam tuduhan terhadap organisasi masyarakat sipil. Ini terlalu jahat, untuk apa menuduh kami sebagai dalang penghasutan segala macam. Ini bentuk, playing victim," kata Asisten peneliti dari Lokataru, Fian Alaydrus di Polda Metro Jaya, Selasa (2/9/2025).

Tim advokasi menambahkan, tuduhan penghasutan yang disangkakan polisi tak jelas arah dan buktinya. Narasi soal dugaan penghasutan yang dituduhkan kepolisian juga dinilai tidak utuh.

"Terhadap hasutan yang mana? Apakah ada proses cross-check silang antara siapa yang dihasut dan juga penghasut? Tidak ada informasi itu secara utuh," ujarnya.

Mereka yakin jika pun polisi mengklaim punya bukti, dipastikan hal itu tak kuat. Itu sebabnya, mereka ingin diperjelas siapa dan anak-anak usia berapa yang dihasut Delpedro.

“Jadi kalau mau agak mendalam, siapa yang dihasut? Anak di umur berapa, mana? Ditunjukkan dong? Sampai sejauh ini kita belum terinformasi, ya pasti soal postingan-postingan mengarahnya. Enggak punya bukti apa-apa. Postingannya itu," ujarnya menambahkan.

Direktur Lokataru Delpedro Marhaen Sudah Tersangka Saat Ditangkap

Sebelumnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi mengatakan, Direktur Lokataru Foundation Delpedro Marhaen telah menyandang status tersangka saat dilakukan penangkapan oleh Ditreskrimum Polda Metro Jaya.

Dia mengamini, Delpedro Marhaen telah menyandang status sebagai tersangka.

"Seseorang yang ditangkap oleh penyidik tentunya sudah terlebih dahulu ditetapkan sebagai tersangka," kata dia di Polda Metro Jaya, Selasa (2/9/2025).

"Kalau menangkap, apa tadi kami bilang, penyidik, karena statusnya adalah penyidikan, penyidik menangkap, melakukan upaya penangkapan terhadap seorang saudara DMR yang sebelumnya sudah ditetapkan sebagai tersangka yang proses penyelidikannya sudah dimulai sejak tanggal 25 Agustus," dia menambahkan.

Delpedro Marhaen diduga kuat menghasut dan mengajak aksi anarkis dengan melibatkan pelajar, termasuk anak di bawah umur.

"Di mana dugaan peristiwa tindak pidana yang terjadi, itu diduga terjadi sejak tanggal 25 Agustus di sekitar atau depan gedung DPR-MPR RI, sekitar Gelora Tanah Abang, Jakarta Pusat, dan beberapa wilayah DKI Jakarta lainnya," ujar dia.

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6