Said Iqbal Sindir Tunjangan Rumah DPR Rp 600 Juta Saat Demo Buruh: Sewa di Surga?

Ribuan buruh sudah memadati depan Gedung DPR/MPR RI. Presiden KSPI sekaligus Partai Buruh Said menyampaikan kritikannya kepada anggota DPR.

Diperbarui 28 Agustus 2025, 13:24 WIB
Share
Copy Link
Batalkan
Jadi intinya...
  • Buruh mengkritik DPR karena gaji tinggi sementara upah buruh sulit naik.
  • Buruh menuntut kenaikan upah minimum 2026 sebesar 8,5% hingga 10,5%.
  • Angka 8,5% dihitung berdasarkan rumus MK: inflasi dan pertumbuhan ekonomi.

Liputan6.com, Jakarta- Ribuan buruh sudah memadati depan Gedung DPR/MPR RI. Presiden KSPI sekaligus Partai Buruh, Said Iqbal menyampaikan kritikannya kepada anggota DPR.

Dia mengaku miris dengan kelakuan para wakil rakyat yang memiliki gaji selangit. Menurut dia, buruh harus turun ke jalan demi menuntut kenaikan upah yang rerata hanya Rp 200 ribu.

Sementara anggota DPR hanya berjoget saja namun mendapatkan gaji yang fantastis. Bahkan, anggota DPR mendapatkan tunjangan rumah Rp 600 juta hanya dalam 12 bulan.

"DPR jangan seenaknya naikin gaji ya, pakai joget-joget lagi! Itu yang menyakitkan hati rakyat, menyakiti buruh!" seru Said di lokasi, Kamis (28/8/2025).

"Buruh sampai turun ke jalan hanya untuk naik 8,5% itu rata-rata cuma Rp 200 ribu, mereka naikin sampai Rp 50 juta! Dikali 12 bulan sama dengan Rp 600 juta, nyewa di mana itu? Di surga? Mahal banget!" imbuh dia.

Said menyatakan, buruh hanya minta keadilan. Dia pun menolak adanya upah murah bagi para pekerja.

"Tolak upah murah, kami meminta pemerintah menaikkan upah minimum menaikkan upah kita semua tahun 2026 sebesar 8,5%-10,5%. Jadi kita minta keadilan!" tutur Said.

 

Usulan Kenaikan Upah 8,5% Sesuai Rumus MK, Bukan Asal Patok Angka

Said menegaskan bahwa tuntutan kenaikan upah buruh sebesar 8,5% bukan angka asal-asalan. Menurutnya, angka tersebut sudah sesuai rumus resmi yang ditetapkan Mahkamah Konstitusi dalam putusan nomor 168, yakni berdasarkan inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu yang telah disepakati.

"Ini bukan asal minta naik. Litbang Partai Buruh dan KSPI sudah hitung berdasarkan data resmi dari BPS. Inflasi dari Oktober 2024 hingga September 2025 tercatat 3,26%," ujar Said.

Dia melanjutkan, pertumbuhan ekonomi pada periode yang sama berada di kisaran 5,1–5,2%. Jika keduanya dijumlahkan, kata Said, hasilnya sekitar 8,46% dan dibulatkan menjadi 8,5%.

"Enggak perlu jadi profesor matematika buat ngitung ini. Tinggal tambahkan inflasi dan pertumbuhan ekonomi, selesai," Said menandasi.

Tuntutan Buruh

Selain upah, berikut enam isu disuarakan buruh dan serikat pekerja pada umumnya dalam aksi demo hari ini:

Hapus Outsourcing dan Tolak Upah Murah (HOSTUM): Buruh mendesak kenaikan upah minimum 2026 sebesar 8,5%-10,5%.

Stop PHK: Pemerintah harus segera membentuk Satgas PHK guna mencegah gelombang pemutusan hubungan kerja.

Reformasi Pajak Perburuhan: Naikkan PTKP menjadi Rp7.500.000/bulan, hapus pajak atas pesangon, THR, JHT, serta hentikan diskriminasi pajak terhada pekerja perempuan menikah.

Sahkan RUU Ketenagakerjaan tapa Omnibus Law: RUU ini harus menjamin kepastian kerja, upah layak, dan perlindungan sosial.

Sahkan RUU Perampasan Aset: Sebagai langkah konkret memberantas korupsi yang merugikan rakyat. Revisi RUU Pemilu: Mendesak redesign sistem Pemilu 2029 agar lebih demokratis, adil, dan partisipatif.

 

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6