DPR Sahkan RUU Haji dan Umrah, Kementerian Haji Segera Dibentuk

Rapat Paripurna DPR mengesahkan Revisi UU Haji dan Umrah menjadi Undang-Undang di Ruang paripurna DPR, Selasa (26/8/2026). Rapat paripurna dipimin oleh Wakil Ketua DPR Cucun Syamsurijal.

Diperbarui 26 Agustus 2025, 11:26 WIB
Share
Copy Link
Batalkan
Jadi intinya...
  • DPR mengesahkan Revisi UU Haji dan Umrah menjadi undang-undang.
  • Badan Penyelenggara Haji (BP Haji) akan diubah menjadi Kementerian Haji.
  • Kementerian Haji dan Kementerian Agama akan dipisah tugasnya.

Liputan6.com, Jakarta - Rapat Paripurna DPR mengesahkan Revisi UU Haji dan Umrah menjadi Undang-Undang di Ruang paripurna DPR, Selasa (26/8/2026). Rapat paripurna dipimin oleh Wakil Ketua DPR Cucun Syamsurijal.

Mulanya, Ketua Komisi VIII DPR menyampaikan laporan mengenai pembahasan RUU Haji. Kemudian, Cucun meminta persetujuan anggota Dewan.

“Pada seluruh anggota, apakah RUU tentang perubahan ketiga, atas UU nomor 8 tahun 2019 tentang Haji dan Umrah dapat disetujui untuk disahkan menjadi UU,” tanya Cucun dan dijawab setuju. Palu pengesahan pun diketuk.

BP Haji Jadi Kementerian

DPR dan pemerintah telah menyepakati Badan Penyelenggara (BP) Haji akan berubah menjadi Kementerian Haji dalam revisi UU Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umroh.

Perubahan tersebut masuk dalam Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) pemerintah yang berisi usulan perubahan BP Haji menjadi Kementerian. Panja Komisi VIII DPR memutuskan setuju usulan tersebut.

"Bunyi DIM pemerintah sudah kementerian, dan kita senang saja kan memang usulan kita. Kita sudah mendesak presiden sebetulnya dijadikan kementerian," ujar Ketua Komisi VIII DPR Marwan Dasopang di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Jumat (22/8/2025).

Kementerian Agama dan Haji Dipisah

Marwan mengatakan, Kementerian haji dan Kementerian Agama yang dipisah sehingga memiliki tupoksi dan tugas masing-masing sehingga tidak tumpang tindih.

"Tadi sepertinya sudah disepakati bunyi pasalnya, Sehingga tidak mengakibatkan tumpang tindih. Dan itu bisa di klaster, ini urusan agama bidang ini, Menteri agama yang, ini urusan agama khusus penyelenggaraan haji dan umur. Dan ini sudah ketemu," jelasnya.

Namun, Marwan menyebut masalah kelembagaan dan struktur kementerian baru belum dibahas mendetail. "Tadi belum ya, belum sampai ke strukturnya, Karena belum dibahas bab kelembagaan. Tapi rumusan-rumusan yang ada di usulan DPR, Kelembagaannya itu sampai di kabupaten saja strukturnya," kata Marwan.

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6